Pelaksanaan Rapat Pembahasan Usulan Tambahan Program Pembentukan Perda Tahun 2021

- Jurnalis

Rabu, 6 Oktober 2021 - 08:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELUSUR NEWS – Menindaklanjuti Surat Wali Kota Bekasi mengenai Usulan Tambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2021, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Bekasi telah melaksanakan rapat pembahasan terkait hal tersebut.

Kegiatan rapat dilaksanakan pada tanggal 4 Oktober 2021 di Hotel Pullman Bandung dan dihadiri oleh 24 peserta rapat.

Peserta rapat diantaranya dihadiri oleh Sekda, Kepala BPKAD, Ka Damkar, Ka DPMPTSP, Kabag Organisasi, Kabag Hukum, Kabid PM, Kasubag DPMPTSP, Kasi Deregulasi, Kasubag PerUU bagian Hukum, Setda dan Anggota DPRD Kota Bekasi.

Pada pasal 3 Permendagri 77 Tahun 2020, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah ditetapkan paling lambat tahun 2022 :

Baca Juga :  Rencana Ekspedisi Geopark Toba untuk Hari Pers Nasional Dimatangkan

1. Perda yang mengatur mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah

2. Perkada yang mengatur mengenai Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah

3. Perkada yang mengatur mengenai Kebijakan Akuntasi Pemerintah Daerah

4. Perkada yang mengatur mengenai Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah

5. Perkada yang mengatur mengenai Analisis Standar Belanja Adapun rencana aksi penyusunan Peraturan Daerah Kota Bekasi Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah antara lain, menyusun Naskah Akademis yang akan dibebankan kepada APBD TA 2021, usulan Pembahasan melalui Bapem Perda melalui DPRD Kota Bekasi di Tahun 2021, dan Pembahasan Perda tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan dengan DPRD Kota Bekasi di tahun 2021.

Tahapan penyesuaian anggaran daerah dimulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (PP 12/2019).

Baca Juga :  Harapan Seorang Warga Kecamatan Kema Kepada PN Airmadidi Terkait Eksekusi

Meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah (Pasal 1 angka 2 PP/2019).

Di samping itu terdapat beberapa perubahan dan penyesuaian yang menyebabkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bekasi perlu diubah untuk keempat kalinya.

Perubahan tersebut antara lain : 1. Penyesuaian organisasi Perangkat Daerah (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) menjadi Non Tipelogi 2. Perubahan nomenklatur yang semula Dinas Pemadam Kebakaran menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. (Adv)

Berita Terkait

Pj. Bupati Lebak Berikan Bantuan Kepada Penyandang Lumpuh di Cikulur
Kapuspen TNI: TNI dan Media Bersinergi Sampaikan Informasi Yang Akurat dan Tepat
Komitmen Tegas Iqbal Irsyad Jadikan PWI Jaya Lahan Pengabdian Bukan Cari Uang
Audensi DPC YGANN Kota Bekasi dengan Polres Metro: Fokus pada Pencegahan Narkoba dan Sosialisasi P4GN
Nama Kaesang Muncul untuk Kota Bekasi Jelang Pilkada
Rian Nopandra Kembali Diamanatkan Pimpin PWI di Tanah Jawara
Saat Silaturahmi dengan Insan Pers, Pj Wali Kota Bekasi Sebut Tidak Anti Kritik
Anggaran Ketahanan Pangan dan BumDes Diduga Tidak Jelas Hingga Dugaan Nepotisme, Pemdes Tumpaan Baru Tuai Kontroversial

Berita Terkait

Jumat, 29 Maret 2024 - 07:57 WIB

Pj. Bupati Lebak Berikan Bantuan Kepada Penyandang Lumpuh di Cikulur

Kamis, 28 Maret 2024 - 19:45 WIB

Kapuspen TNI: TNI dan Media Bersinergi Sampaikan Informasi Yang Akurat dan Tepat

Kamis, 28 Maret 2024 - 18:09 WIB

Komitmen Tegas Iqbal Irsyad Jadikan PWI Jaya Lahan Pengabdian Bukan Cari Uang

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:39 WIB

Audensi DPC YGANN Kota Bekasi dengan Polres Metro: Fokus pada Pencegahan Narkoba dan Sosialisasi P4GN

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:59 WIB

Nama Kaesang Muncul untuk Kota Bekasi Jelang Pilkada

Rabu, 27 Maret 2024 - 23:44 WIB

Saat Silaturahmi dengan Insan Pers, Pj Wali Kota Bekasi Sebut Tidak Anti Kritik

Rabu, 27 Maret 2024 - 15:38 WIB

Anggaran Ketahanan Pangan dan BumDes Diduga Tidak Jelas Hingga Dugaan Nepotisme, Pemdes Tumpaan Baru Tuai Kontroversial

Rabu, 27 Maret 2024 - 07:27 WIB

Setelah Melalui Berbagai Tahapan, Sebanyak 19 Guru Penggerak Angkatan 8 Tahun 2024 di Minsel Dikukuhkan

Berita Terbaru

Berita

Nama Kaesang Muncul untuk Kota Bekasi Jelang Pilkada

Kamis, 28 Mar 2024 - 13:59 WIB