Warga Kampung Jatibaru Desa Setia Darma Menolak Keberadaan THM

- Jurnalis

Sabtu, 20 November 2021 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI, Telusur News – Warga Kampung Jatibaru, Desa Setia Darma, Kecamatan Tambun Selatan menolak adanya tempat hiburan malam (THM) yang lokasinya berdekatan dengan permukiman warga lantaran dirasa meresahkan dan mengganggu ketentraman masyarakat setempat.

Bahkan puluhan warga Kampung Jatibaru RT 01, 02, 03 RW 01 Dusun III Desa Setia Darma tersebut sudah menandatangani penolakan tentang keberadaan THM yang berada di Ruko Kalimas 2 tersebut.

“Intinya, Kami warga Kampung Jatibaru Desa Setia Darma menolak keberatan dengan adanya THM di Ruko Kalimas 2 yang meresahkan dan mengganggu ketentraman warga lantaran lokasinya berdekatan dengan permukiman warga,” tegas Arief Rahman Hakim, tokoh pemuda Kampung Jatibaru.

Politisi Partai Golkar Kabupaten Bekasi ini menambahkan, warga Kampung Jatibaru melalui Pengurus Wilayah Dusun III telah melayangkan surat penolakan keberadaan THM kepada pengelola Ruko Kalimas 2 yang ditandatangani Ketua RT 01, 02, 03 Ketua RW 01/III, Ketua Dusun III dan Kepala Desa Setia Darma.

Baca Juga :  Melongok BRILink di Sekitar Tugu Monas

“Ya, kami menolak adanya tempat hiburan malam yang berada di lingkungan kami, karena sangat meresahkan. Apabila pihak pengelola Ruko Kalimas 2 tidak mengindahkan surat warga, maka akan dilakukan aksi penolakan agar THM tersebut segera ditutup,” tandas Arief Rahman Hakim, Sabtu (20/11/21).

Selain dekat pemukiman warga, tambah Arief, lokasi THM tersbut juga dekat dengan sarana pendidikan yakni hanya 20 meter dan sarana ibadah 30 meter.

Bahkan Arief menduga, THM tersebut tidak memiliki izin dari instansi terkait dan melanggar Pasal 7 Ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Jenis Usaha Pariwisata yang dilarang.

Baca Juga :  Prajurit Lantamal XII Pontianak Terima Sosialisasi Reformasi Birokrasi, Zona Integritas Menuju WBK

“Warga menduga THM tersebut tidak ada izinnya dan melanggar Perda Kabupaten Bekasi,” bebernya.

Pihaknya berharap agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera menutup kegiatan yang dilakukan pihak THM yang diduga melanggar Perda Kabupaten Bekasi.

“Satpol PP Kabupaten Bekasi dharapkan merespon keinginan warga dengan menutup kegiatan THM tersebut yang sangat meresahkan warga dan mengganggu ketentraman lingkungan,” imbuhnya.

Untuk diketahui, ada tiga THM yang berada di Ruko Kalimas 2. ***

Berita Terkait

Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Universitas Indonesia (UI) Racing Team Berlaga di Formula Student Czech 2024
Ainsyam Ketua YGANN DPC KOTA BEKASI Ucapkan Selamat dan Sukses Untuk Ade Muksin Yang Terpilih Ketua PWI Bekasi
Ketua SMSI Kota Bekasi Ucapkan Selamat Kepada Ketua Terpilih PWI Bekasi
Ade Muksin Terpilih Sebagai Ketua PWI Bekasi Periode 2024-2027, Pemkab Bekasi Beri Selamat
Tanggapi Tudingan Factory Sharing Gunakan Besi Bekas, Kontraktor Franky Lumi Buka Suara dan Tunjukkan Bukti Pembelian
Terpilih, Ade Muksin Siap Memimpin PWI Periode 2024-2027
Pemkab Minsel Angkat 210 Pegawai PPPK Formasi 2023, 124 Diantaranya Tenaga Pendidikan
Giatkan Ketahanan Pangan Melalui Urban Farming, Koramil 03/Telukpucung Buka Lahan Tanaman Cabe dan Bawang Merah

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 19:03 WIB

Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Universitas Indonesia (UI) Racing Team Berlaga di Formula Student Czech 2024

Rabu, 24 April 2024 - 23:07 WIB

Ainsyam Ketua YGANN DPC KOTA BEKASI Ucapkan Selamat dan Sukses Untuk Ade Muksin Yang Terpilih Ketua PWI Bekasi

Rabu, 24 April 2024 - 21:58 WIB

Ketua SMSI Kota Bekasi Ucapkan Selamat Kepada Ketua Terpilih PWI Bekasi

Rabu, 24 April 2024 - 18:27 WIB

Ade Muksin Terpilih Sebagai Ketua PWI Bekasi Periode 2024-2027, Pemkab Bekasi Beri Selamat

Rabu, 24 April 2024 - 14:50 WIB

Tanggapi Tudingan Factory Sharing Gunakan Besi Bekas, Kontraktor Franky Lumi Buka Suara dan Tunjukkan Bukti Pembelian

Senin, 22 April 2024 - 19:56 WIB

Pemkab Minsel Angkat 210 Pegawai PPPK Formasi 2023, 124 Diantaranya Tenaga Pendidikan

Sabtu, 20 April 2024 - 19:48 WIB

Giatkan Ketahanan Pangan Melalui Urban Farming, Koramil 03/Telukpucung Buka Lahan Tanaman Cabe dan Bawang Merah

Sabtu, 20 April 2024 - 10:15 WIB

Pemkab Minsel Terkesan Kongkalikong Dengan Kontraktor Factory Sharing dan Pembeli Besi Bongkaran Teguh Bersinar

Berita Terbaru