Polisi Tangkap Satu DPO Kasus Mutilasi Driver Ojol di Bekasi

- Jurnalis

Selasa, 30 November 2021 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TELUSUR NEWS, – Polisi berhasil menangkap satu daftar pencarian orang (DPO) RR, kasus mutilasi driver ojek online (ojol) yang terjadi di Kampung Kedung Gede, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (27/11) kemarin.

Sebelumnya Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi menangkap dua pelaku berinisial MAP (29) dan FM, (20) kurang dari 1X 24 jam pada Minggu (28/11).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan penangkapan pelaku ER yang sempat buron tersebut.

“Ya, tersangka ER (kasus mutilasi) ditangkap di daerah Tambun setelah sebelumnya sempat melarikan diri,” kata Zulpan kepada wartawan, Selasa 30 November 2021.

Baca Juga :  Wisata Merakyat, Kolam Renang Sri Rejeki Sajikan Wahana Water Park Kekinian Bertarif Goceng

Kemudian, Kasat Reskrim Polrestro Bekasi AKBP Aris Timang menyebut bahwa ER berperan dalam membantu proses pembunuhan.

“Dia hanya ikut membantu memegang korban, termasuk saat proses eksekusi. Tapi setelah dibunuh, dia pergi dan tidak ikut proses pemotongan,” kata Aris saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, warga menemukan potongan tubuh manusia terbungkus kantong plastik di daerah Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi pada Sabtu (27/11).

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi para tersangka dan mengamankan dua tersangka berinisial MAP dan FM.

Baca Juga :  Bus Transjakarta Kembali Berulah, Pejalan Kaki Tewas Ditabrak

Dari pengakuan tersangka, motif pembunuhan disertai mutilasi karena sakit hati terhadap korban RS yang mencabuli salah satu istri pelaku.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa HP, golok, tali rafia, kayu balok, jas hujan, karung, kantong plastik, dan mobil Toyota Agya.

Akibat perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 dan Pasal 380 KUHP dengan ancaman pidananya 20 tahun penjara atau seumur hidup.

 

 

 

 

 

Erzan

Berita Terkait

Ketua Umum IMI Bamsoet Dukung Gelaran Pecah VW 2024 Dapatkan Rekor MURI
Pemerhati Soroti Keseriusan Pj Wali Kota Bekasi Terkait CSR
Pimpin Apel Perdana Pasca Lebaran, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang
Curi Motor di Kapitu Amurang, Sepasang Kekasih Asal Manado Dimassa Warga
Transera Waterpark Bekasi: Destinasi Liburan Populer dengan Konsep Nuansa Alam Afrika
Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Panglima TNI Tetapkan Penyebutan OPM dan Tegaskan Keselamatan Bangsa di Atas Segalanya
Dihadiri PPWI dan Perwakilan Kedubes, Peletakan Bunga di Monumen Gagarin Berlangsung Hikmad
Babinsa Jatikarya Bersama Bhabinkamtibmas Sambangi Poskamling Sampaikan Himbauan

Berita Terkait

Kamis, 18 April 2024 - 16:12 WIB

Ketua Umum IMI Bamsoet Dukung Gelaran Pecah VW 2024 Dapatkan Rekor MURI

Rabu, 17 April 2024 - 12:14 WIB

Pemerhati Soroti Keseriusan Pj Wali Kota Bekasi Terkait CSR

Selasa, 16 April 2024 - 21:09 WIB

Pimpin Apel Perdana Pasca Lebaran, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang

Selasa, 16 April 2024 - 19:52 WIB

Curi Motor di Kapitu Amurang, Sepasang Kekasih Asal Manado Dimassa Warga

Minggu, 14 April 2024 - 12:00 WIB

Transera Waterpark Bekasi: Destinasi Liburan Populer dengan Konsep Nuansa Alam Afrika

Jumat, 12 April 2024 - 20:27 WIB

Dihadiri PPWI dan Perwakilan Kedubes, Peletakan Bunga di Monumen Gagarin Berlangsung Hikmad

Jumat, 12 April 2024 - 14:56 WIB

Babinsa Jatikarya Bersama Bhabinkamtibmas Sambangi Poskamling Sampaikan Himbauan

Jumat, 12 April 2024 - 12:14 WIB

Bamsoet di Halal Bihalal Bersama Ketua Umum FKPPI dan Ketua Aliansi Kebangsaan Pontjo Sutowo

Berita Terbaru