Pengangkatan Perangkat Desa di Kecamatan Kombi Minahasa Diduga Menyalahi Aturan

- Jurnalis

Selasa, 26 Juli 2022 - 22:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemberian rekomendasi oleh Camat Kombi untuk pengangkatan perangkat desa dinilai menyalahi aturan

Pemberian rekomendasi oleh Camat Kombi untuk pengangkatan perangkat desa dinilai menyalahi aturan

MINAHASA, TelusurNews,- Pengangkatan perangkat desa oleh Hukum Tua terpilih di beberapa desa di Kecamatan Kombi, Kabupaten Minahasa dianggap menyalahi aturan.

Pasalnya, beberapa perangkat desa tersebut sudah melampaui batas umur pengangkatan perangkat. Bahkan ada yang sudah berusia 57 tahun.

Hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Desa, tepatnya pada Pasal 50 ayat (2), yang menyebutkan pengangkatan perangkat desa setidaknya berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun.

Seperti yang terjadi di Desa Makalisung Kecamatan Kombi. Kepada media TelusurNews Kumtua Rina Ema Lintang mengakui telah melantik perangkat desa yang berusia di atas 42 tahun, namun Lintang mengatakan bahwa hal tersebut sesuai rekomendasi dari Camat Kombi.

“Yang dilatik tersebut adalah mantan perangkat desa dan diberikan rekomendasi dari kantor kecamatan,” ungkap Lintang.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Pencurian yang Viral di Jaktim, Usai Laporan Korban Ditolak

Awak media TelusurNews kemudian mendatangi Camat Kombi Misye Kumontoy, SS.MAP. Dengan gamblang Camat Misye membenarkan rekomendasi diberikan kepada desa-desa di Kecamatan Kombi untuk pengangkatan perangkat dengan usia di atas 42 tahun.

“Ya saya memberikan rekomendasi untuk semua perangkat desa dan saya akan mengevaluasi jika ada kekeliruan, walaupun yang melantik adalah Hukumtua,” ujar Camat Misye Kumontoy.

Pemberian rekomendasi dari Camat Kombi kepada para Hukum Tua di Kecamatan itu membuat polemik dan menjadi tumpang tindih. Sehingga menimbulkan reaksi negatif di masyarakat. Pasalnya, setelah pemberian rekomendasi oleh Camat dan pengangkatan serta pelantikan dilakukan oleh Hukum Tua, mirisnya keesokan harinya banyak perangkat desa yang dilantik justru diberhentikan tanpa alasan jelas.

Hal tersebut terpantau terjadi di Desa Kolongan satu, Desa Makalisung, Desa Ranowangko, Desa Kombi, Desa Kayubesi dan bahkan di desa lainnya di Kecamatan Kombi.

Baca Juga :  Kasad : Laporkan ke Kami Jika Ada Indikasi Ketidaknetralan Prajurit

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Minahasa lewat Kepala Dinas (Kadis) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Djefry Tangkulung, SH mengatakan bahwa hal tersebut tidak sesuai prosedur.

“Tidak ada aturan seperti itu karena ada ketentuan di Peraturan Menteri Dalam Negeri,”

“Kalau ada Camat begitu berarti tidak mau mendegar dan itu salah,” tegas Tangkulung, Selasa (19/07/2022).

Di hari yang sama juga, Asisten I Kabupaten Minahasa Dr. Ir Reviva Maringka, MSi, ketika ditemui di Kantor Bupati Minahasa mengatakan akan melakukan kroscek di lapangan terkait hal tersebut.

“Pemberian rekomendasi dari Camat mestinya harus berdasarkan Permendagri, itu sesuai aturan dan kami akan kroscek ke lapangan,” ujar Maringka. (syarel)

Berita Terkait

Ketua Umum IMI Bamsoet Dukung Gelaran Pecah VW 2024 Dapatkan Rekor MURI
Pemerhati Soroti Keseriusan Pj Wali Kota Bekasi Terkait CSR
Pimpin Apel Perdana Pasca Lebaran, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang
Curi Motor di Kapitu Amurang, Sepasang Kekasih Asal Manado Dimassa Warga
Transera Waterpark Bekasi: Destinasi Liburan Populer dengan Konsep Nuansa Alam Afrika
Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Panglima TNI Tetapkan Penyebutan OPM dan Tegaskan Keselamatan Bangsa di Atas Segalanya
Dihadiri PPWI dan Perwakilan Kedubes, Peletakan Bunga di Monumen Gagarin Berlangsung Hikmad
Babinsa Jatikarya Bersama Bhabinkamtibmas Sambangi Poskamling Sampaikan Himbauan

Berita Terkait

Kamis, 18 April 2024 - 16:12 WIB

Ketua Umum IMI Bamsoet Dukung Gelaran Pecah VW 2024 Dapatkan Rekor MURI

Rabu, 17 April 2024 - 12:14 WIB

Pemerhati Soroti Keseriusan Pj Wali Kota Bekasi Terkait CSR

Selasa, 16 April 2024 - 21:09 WIB

Pimpin Apel Perdana Pasca Lebaran, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang

Selasa, 16 April 2024 - 19:52 WIB

Curi Motor di Kapitu Amurang, Sepasang Kekasih Asal Manado Dimassa Warga

Minggu, 14 April 2024 - 12:00 WIB

Transera Waterpark Bekasi: Destinasi Liburan Populer dengan Konsep Nuansa Alam Afrika

Jumat, 12 April 2024 - 20:27 WIB

Dihadiri PPWI dan Perwakilan Kedubes, Peletakan Bunga di Monumen Gagarin Berlangsung Hikmad

Jumat, 12 April 2024 - 14:56 WIB

Babinsa Jatikarya Bersama Bhabinkamtibmas Sambangi Poskamling Sampaikan Himbauan

Jumat, 12 April 2024 - 12:14 WIB

Bamsoet di Halal Bihalal Bersama Ketua Umum FKPPI dan Ketua Aliansi Kebangsaan Pontjo Sutowo

Berita Terbaru