Kepada Yth. Bapak Presiden RI.
Saya hendak menyampaikan pendapat saya tentang Polri yang muncul akibat peristiwa yang sekarang menjadi viral di media menyangkut oknum-oknum Polisi dalam kasus Polisi Tembak Polisi, kasus Ex Kadiv Propam sedang berjalan dan entah berujung kemana. Tapi sebagai putra Purnawirawan Polri saya melihat sebuah kenyataan yang jelas dan sangat mengkhawatirkan terhadap eksistensi Polri saat ini.
Didalam Konstitusi NKRI / Undang-undang Dasar 1945 pada Pasal 28D ayat (1) disebutkan bahwa:
”Setiap orang berhak atas Pengakuan, Jaminan, Perlindungan, dan Kepastian Hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”. Disini dijelaskan bahwa negara menjamin hak Setiap Orang dihadapan Hukum di NKRI berdasarkan Rechsstaat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Hak Azasi Manusia secara universal.
Dan kemudian amanat konstitusi tersebut secara khusus di-implentasikan pada Pasal 30 ayat ke (4) diamanattkan bahwa “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat bertugas Melindungi, Mengayomi, Melayani masyarakat, serta Menegakkan hukum”. Singkat dan tidak bertele-tele. Tidak perlu seorang pakar tata bahasa atau orang yang bertitel berderet untuk mengerti susunan tugas Polisi dimana pada urutannya:
1. Melindungi.
2. Mengayomi.
3. Melayani Masyarakat; dan tugas
4.Penegakkan Hukum diposisikan di urutan terakhir.
Sangat mudah memahami skala prioritas yang di-amanatkan Bangsa dan Negara ini bahwa INTI dalam perannya dalam menjalankan prioritas pertama adalah BERADA DITENGAH MASYARAKAT.
Dalam organisasi Polri sudah ada bagian-bagian yang fungsinya menjalankan amanat ketiga prioritas awal tersebut diatas seperti Baharkam, Korps Lalulintas dan Korps Bimas yang fungsi-fungsinya dijalankan oleh direktorat hingga unit-unit fungsinya di seluruh pelosok NKRI. Singkatnya bisa saya sampaikan bahwa :
“Polri seharusnya HADIR ditengah masyarakat melaksanakan Prioritas yang diamanatkan oleh Konstitusi sebagai bentuk kehadiran Negara ditengah masyarakat untuk :
1.MELINDUNGI. Ini bermakna kehadiran Negara dalam peran Polri di masyarakat / Warga Negara yang menjamin dan berfungsi mencegah masyarakat menjadi korban atau pelaku kejahatan dalam bentuk tindakan preventif seperti Patroli dengan memprioritaskan personil berserta fasilitas prasarana berikut sarana dan prasarananya. Polri, khususnya fungsi Baharkam dan Korlantas belum sepenuhnya melaksanakan kewajiban yang diamanatkan Negara. Tugas tersebut saat ini nampak sangat minim dilaksanakan.
2.MENGAYOMI masyarakat yang berarti hadir ditengah masyarakat dalam fungsi Pre emptifnya dengan melakukan pembinaan sebagaimana dan sesuai dengan tupoksi yang dijalankan oleh Korps Bimas Baharkam Polri. Namun jelas terlihat bahwa fungsi tersebut tidak berjalan maksimal karena berbagai hal mulai dari keterbatasan personel, kompetensi terhadap fungsi, dan sebagainya.
3.MELAYANI MASYARAKAT sebagai pengemban kehadiran Negara melayani masyarakat dalam memastikan setiap warga negara mendapatkan Perlindungan dan Pengayoman dari Negara terkait berbagai hal sosial hingga hukum yang tumbuh di masyarakat. Tugas ini seharusnya dijadikan dasar segala tindakan dari kompetensi dan fungsi setiap anggota Polri.
4.Penegakkan Hukum. Sebagai salah satu amanat. Fungsi Penegakkan Hukum diletakkan dalam urutan prioritas terakhir dimana ekses yang lolos dari ketiga Peran terdahulu akan ditangani oleh fungsi Penegakkan Hukum apabila ada warga negara yang melanggar hukum. Disinipun tidak jarang kita dengar ucapan “Restorative Justice” yang didengungkan oleh pejabat polri yang menggambarkan pemahaman atas 3 Prioritas terdahulu dalam kompetensi dan fungsinya di Institusi Polri.
Tapi sangat memprihatinkan ketika masyarakat disuguhkan informasi /mendengar pimpinan Polri dengan bangga menyatakan “Keberhasilan” Institusinya sebagai Penegak Hukum telah berhasil memproses (xxxx) banyak perkara dan mengirim (zzzz) banyak warga negara ke penjara sehingga hampir penuh seluruh Rutan hingga Lapas. Sangat mengherankan, bagaimana bisa sebuah fungsi Penegakan Hukum (Reserse) yang prioritasnya terendah tersebut malah dipimpin oleh seorang pejabat berbintang 3 yang menggambarkan pemahaman Polri yang salah kaprah. Karena segala pengabaian atas tugas prioritas Polri tersebut akhirnya menjadi BEBAN fungsi Penegakan Hukum.
Saya enggan untuk lebih menjabarkan poin-poinnya satu persatu karena sepertinya sudah salah kaprah sejak pemisahan Polri dari ABRI / TNI dimana seharusnya dalam mengemban misi ini Polri (sipil) sudah seharusnya tidak lagi terikat pada sistem (kehadiran) militer. Polri yang seharusnya sebagai profesi yang universal sebagaimana profesi Kepolisian di berbagai negara dapat hadir 24 jam di masyarakat ternyata masih menerapkan sistem PIKET dan dengan nyamannya menikmati gaji (penuh) dari negara namun mengabaikan kewajibannya melaksanakan amanat Konstitusi. Dan bila itu tetap diabaikan, jangan pernah berharap banyak dari Polri. Begitu juga tentang keberadaan anggota Polri yang sangat banyak diterima setiap tahunnya sebaiknya jangan disimpan di Komando. Kembalikanlah mereka ke masyarakat. Jangan buat mereka menjadi seperti sekian banyak anggota bintara dan tamtama yang melekat pada eks Kadiv Propam (sebagai salah satu contoh) yang tidak lain hanya sekedar “melayani” pimpinan, Itu dikarenakan pada fakta bahwa hirarkhi pada Kepolisian selama ini dilaksanakan dengan pemahaman Feudalistik
Kembalikanlah Polisi ke Masyarakat dimana Polri akan menempatkan diri diantara NIAT dan KESEMPATAN guna meminimalisir PELUANG terjadinya pelanggaran hukum / kejahatan di masyarakat (juga internal) bahkan Peluang yang berpotensi menghancurkan bangsa..
Sudah waktunya bagi bangsa dan negara ini mengevaluasi keberadaan Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2002 khususnya pada pasal (8) dan Pasal (16) terkait sistem dan prosedur tranparansi, kendali serta pengawasannya kembalikan Kinerja Polri sesuai dengan dengan Amanat Konstitusi / Undang-undang Dasar 1945.
Demikianlah isi dari Surat Terbuka Kepada Bapak Presiden. Besar harapan saya sebagai anak Polisi yang dibesarkan oleh seorang ayah yang jujur dan sangat mencintai profesinya dan mengajarkan kepada kami sekeluarga hidup secara sederhana dan jauh dari kata mewah, dari gaji dan beras Polisi sebagai bagian masyarakat Indonesia agar Kepolisian RI yang kami cintai untuk dapat dikembalikan sebagaimana dan sesuai dengan amanat Konstitusi Republik Indonesia. Menjadi bukan sekedar Penegak Hukum tapi akan lebih berperan secara profesional sebagai PELINDUNG, PENGAYOM yang MELAYANI MASYARAKAT dalam bentuk tuindakan sehingga mengembalikannya pada kondisi moral seperti disaat masih dipimpin oleh Kapolri Jenderal Hoegeng.
Merdeka.
Jakarta 17 Agustus 2022.
Elias C. Medellu.
(Putra Purnawirawan Polri)
Catatan kaki:
Elias Medellu adalah anak pertama dari Alm Irjen Pol Drs Ursinus Elias Medellu yang pernah menjabat sebagai Mantan Pengawal Presiden Sukarno. Ursinus Medellu adalah seorang TNI pada masa kemerdekaan RI(1950-1962) ketika perang kemerdekaan, ketika ibukota masih di Yogya, Alm Ursinus Elias Medellu waktu itu masih TNI berpangkat Letnan, menjadi intel yang bisa masuk ke markas Belanda dan sangat membantu Soeharto dalam Serangan Umum 1 Maret. Setelah penyerahan kedaulatan RI, pasca-Konferensi Meja Bundar, dia menjadi polisi berpangkat Aipda.
Kemudian ketika menghadapi Permesta, sebagai Polisi, Medellu diberi pangkat TNI lagi oleh Pangdam Merdeka Sulut lalu diberi jabatan menjadi Ketua Pemegang Kuasa Perang (Pekuper di kepulauan Sangihe). Satu-satunya polisi mengisi jabatan Kepala Pekuper yang biasanya dipimpin oleh seorang Mayor TNI. Setelah kembali ke Jakarta, ia kemudian berdinas sebagai Polisi Lalu Lintas.
Sebagai Polisi Lalu Lintas dan kemudian menjabat Dirlantas Pertama RI (1967-1972) Ursinus Elias Medellu menghasilkan sebuah Karya Hebat dan bisa dikatakan Maha Karya, Ursinus Medellu adalah pencipta sistem registrasi kendaraan bermotor yang berlaku sampai sekarang, BPKB(Buku Pemilik Kendaraan Bermotor). Ursinus Elias Medellu juga yang menerapkan sistem tilang dengan tiga warna yang sekarang masih berlaku (ia adopsi dari salah satu negara bagian di AS). Beliau dinobatkan sebagai Bapak Lalu Lintas Indonesia
Ursinus Elias Medellu kemudian menjabat sebagai Kapolda Sumatera Utara (1972-1975). Dan mengisi masa pensiun sampai kemudian Beliau dipanggil pulang oleh Sang Khalik sebagai Dosen PTIK. Sampai akhir hayatnya Beliau tetap dalam keadaan jauh dari kata sederhana bahkan bisa dikatakan miskin. Padahal berbagai Aset Kepolisian diantaranya Salah satu karya besar UE Medellu adalah penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang dirintis secara pribadi dengan meminjam uang ke Bank Indonesia.
Dari proyek BPKB tersebut, Medellu berhasil membangun kompleks Korlantas seluas 4 Hektar di Jalan MT Haryono, peternakan babi untuk ekspor di wilayah Kapuk Jakarta Barat, peternakan ayam di Cisalak, budidaya ikan di Merak, pom bensin di Prumpung, Jakarta Timur, dan bengkel di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Bahkan di zaman itu, Medellu berhasil mengadakan mobil patroli polisi dari merk Volvo. Semua dirintis menggunakan nama pribadi, tetapi tidak satupun yang kemudian menjadi aset pribadi Medellu ketika pensiun. Usai bertugas di Korlantas, semua capaian disampaikan kepada Kapolri Jenderal Hoegeng Iman Santoso.
Semuanya dikembalikan ke organisasi Polri. Hidupnya tetap sederhana. Bahkan setelah pensiun, Irjen Pol Ursinus Medellu tidak memiliki rumah sampai kemudian dibantu Direktur Polantas untuk mencicil sebuah rumah sederhana di gang sempit, kawasan Otista III, Jakarta Timur. Hidupnya dihabiskan untuk memberikan teladan bagi Korps Lalu Lintas.
“Kisah hidup Papa seperti sulit dipercaya. Papa meneladani Jenderal Hoegeng soal kejujuran dan pengabdian. Akibatnya saya dan adik-adik tidak bisa kuliah karena kurang biaya,” kata Elias Christian Meddelu, putra sulung Ursinus saat diwawancarai media.
Ursinus Elias Medellu mempunyai slogan hidup “Kalau saya mau kaya, saya tak akan jadi polisi,” harusnya bisa menjadi teladan bagi semua Petugas Kepolisian di Seluruh Indonesia. (Mac)