WhatsApp Alami Gangguan, Waka BPKN RI M. Mufti Mubarok: Jutaan Konsumen Mengalami Kerugian

- Jurnalis

Selasa, 25 Oktober 2022 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Wakil Ketua BPKN RI M Mufti Mubarok sesalkan aplikasi Whatssapp mengalami gangguan, sebagai perusahaan swasta yang mempunyai fungsi pelayanan terhadap konsumen dalam hal layanan pesan instan (Whatsapp) kembali mengalami gangguan pada selasa (25/10/2022) pukul 14. 20 sampai dengan 16.10 WIB atau sekitar 1 jam setengah.

“Insiden ini tentunya sangat merugikan konsumen, whatsapp sebagai platform perusahaan digital yang bergerak pada segmentasi telekomunikasi yang menghubungkan masyarakat Indonesia selaku konsumen, penggunanya justru sangat mengalami kerugian,” tegas Mufti.

Baca Juga :  Peringati HUT ke-25 Kota Bekasi, Pemkot Bekasi dan DPRD Kota Bekasi Tabur Bunga di TMP Bulak Kapal

“Konsumen yang mengalami kerugian atas kejadian ini yakni secara material sangat terganggu karena kita tidak bisa melakukan komunikasi pada saat jam kerja, secara immateril masyarakat tentunya mengalami kerugian karena tidak dapat melakukan berbagai macam aktifitas mulai dari pengiriman data dan lain sebagainya,” lanjutnya.

“Hal ini dipertegas pula dalam pasal 4 ayat (1) UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yakni konsumen berhak atas kenyamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa. Oleh sebabnya pihak whatssapp harus meminta maaf kepada masyarakat, dan jika memang ada maintenance seharusnya pihak whatsapp harus memberitahukan terlebih dahulu sebelum terjadi insiden semacam ini,” pungkasnya.

Baca Juga :  Sehari Menjelang Puasa Ramadhan, Penasehat SMSI Kota Bekasi Achmadi Hadi Nugroho Santuni Yatim Piatu

Mufti menegaskan, “pihak whatsapp harus memberikan ganti rugi atas kerugian material maupun immaterial yang alami oleh jutaan penggunanya, sebagaimana dimana ditegaskan dalam Pasal 19 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Alangkah baiknya pihak Whatsapp membebaskan biaya atau data terhadap layanannya selama 1 bulan misalnya”. (*)

Berita Terkait

Ketua Umum IMI Bamsoet Dukung Gelaran Pecah VW 2024 Dapatkan Rekor MURI
Pemerhati Soroti Keseriusan Pj Wali Kota Bekasi Terkait CSR
Pimpin Apel Perdana Pasca Lebaran, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang
Curi Motor di Kapitu Amurang, Sepasang Kekasih Asal Manado Dimassa Warga
Transera Waterpark Bekasi: Destinasi Liburan Populer dengan Konsep Nuansa Alam Afrika
Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Panglima TNI Tetapkan Penyebutan OPM dan Tegaskan Keselamatan Bangsa di Atas Segalanya
Dihadiri PPWI dan Perwakilan Kedubes, Peletakan Bunga di Monumen Gagarin Berlangsung Hikmad
Babinsa Jatikarya Bersama Bhabinkamtibmas Sambangi Poskamling Sampaikan Himbauan

Berita Terkait

Kamis, 18 April 2024 - 16:12 WIB

Ketua Umum IMI Bamsoet Dukung Gelaran Pecah VW 2024 Dapatkan Rekor MURI

Rabu, 17 April 2024 - 12:14 WIB

Pemerhati Soroti Keseriusan Pj Wali Kota Bekasi Terkait CSR

Selasa, 16 April 2024 - 21:09 WIB

Pimpin Apel Perdana Pasca Lebaran, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang

Selasa, 16 April 2024 - 19:52 WIB

Curi Motor di Kapitu Amurang, Sepasang Kekasih Asal Manado Dimassa Warga

Minggu, 14 April 2024 - 12:00 WIB

Transera Waterpark Bekasi: Destinasi Liburan Populer dengan Konsep Nuansa Alam Afrika

Jumat, 12 April 2024 - 20:27 WIB

Dihadiri PPWI dan Perwakilan Kedubes, Peletakan Bunga di Monumen Gagarin Berlangsung Hikmad

Jumat, 12 April 2024 - 14:56 WIB

Babinsa Jatikarya Bersama Bhabinkamtibmas Sambangi Poskamling Sampaikan Himbauan

Jumat, 12 April 2024 - 12:14 WIB

Bamsoet di Halal Bihalal Bersama Ketua Umum FKPPI dan Ketua Aliansi Kebangsaan Pontjo Sutowo

Berita Terbaru