KOTA BEKASI – Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad, meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi untuk menginventarisir pengelolaan program tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) di Kota Bekasi. Hal ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana perusahaan telah berkontribusi dalam pembangunan kota melalui CSR.
“Sudah saya inikan ke Pak Sekda, untuk diidentifikasi diinventarisir dulu, ini belum masuk ke saya,” kata Gani saat ditemui di Balai Kota Bekasi, Jumat (10/11/2023).
Gani mengaku belum mengetahui secara pasti bagaimana pengelolaan CSR di Kota Bekasi selama ini. Ia mengatakan bahwa ia peduli tentang hal tersebut, karena memang sudah diatur dalam Perda.
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Tanggung Jawab Sosial di Kota Bekasi.
“Saya peduli tentang itu, karena memang sudah diperintahkan dalam Perda ya,” ujarnya.
Perda tersebut mengatur tentang tata cara CSR, ruang lingkup, mekanisme, dan pelaporan CSR di Kota Bekasi. Selain itu, Perda juga membentuk Badan Pengelola CSR (BSR) yang bertugas mengkoordinasikan, memonitor, dan mengevaluasi penyelenggaraan CSR di Kota Bekasi.
“Nanti kalau sudah, kita infokan,” tutupnya.
(M-3L)