Ade Muksin Bantah Keras Tuduhan Penipuan, Sebut Dirinya Korban Kejahatan Siber

- Jurnalis

Senin, 12 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H., menyampaikan sanggahan keras atas pemberitaan yang menuduh dirinya terlibat dalam dugaan penipuan terhadap warga Malaysia dengan modus KTA PPWI.

Ade menegaskan, seluruh tuduhan tersebut tidak benar, menyesatkan, dan merupakan bentuk pencatutan identitas yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

“Saya tidak mengenal nomor WhatsApp itu, tidak pernah menghubungi siapa pun bernama Nor Hafiz, tidak pernah meminta uang, dan tidak pernah menggunakan KTA PPWI. Ini murni kejahatan siber yang mencatut nama saya,” tegas Ade dalam pernyataan resminya, Senin (12/1/2026).

Menurut Ade, nomor 085177421007 yang disebut dalam pemberitaan bukan miliknya, demikian pula rekening BRI atas nama Kemas Fathir Destwo yang menerima transfer uang dari korban. Ia menyebut, pelaku sebenarnya adalah sindikat penipu yang memanfaatkan foto, nama, dan logo organisasi pers untuk menipu korban lintas negara.

Baca Juga :  PWI Jabar Cetak Rekor Baru Penyelenggaran UKW Terbanyak di Indonesia

Ade juga mengecam keras pihak-pihak yang langsung mengaitkan dirinya sebagai pelaku hanya berdasarkan pencocokan foto dari internet.

“Menemukan foto saya di Google lalu menempelkannya pada KTA palsu tidak membuktikan apa pun. Itu sama saja dengan mengatakan siapa pun yang fotonya dicuri otomatis menjadi pelaku. Ini logika yang keliru dan berbahaya,” ujarnya.

Ia menilai pemberitaan tersebut telah melanggar asas praduga tak bersalah, Kode Etik Jurnalistik, serta prinsip kehati-hatian dalam pemberitaan, karena tidak pernah ada konfirmasi langsung kepada dirinya sebelum berita itu disebarkan.

“Alih-alih menelusuri pemilik nomor dan rekening, justru nama saya yang diseret ke ruang publik. Ini bukan jurnalisme, ini pembunuhan karakter,” kata Ade.

Baca Juga :  Kodim 0507/Bekasi Raih Empat Penghargaan di Kegiatan Stakeholder Day 2024 KPPN Tipe A1 Bekasi

Lebih lanjut, Ade menyatakan siap membuka seluruh data pribadinya untuk keperluan penyelidikan aparat penegak hukum, termasuk jejak komunikasi, nomor resmi, dan akun yang dimilikinya.

“Saya justru menantang dilakukan digital forensik terhadap nomor WhatsApp, rekening bank, dan metadata KTA palsu itu. Kalau terbukti itu milik saya, saya siap diproses hukum. Tapi jika tidak, maka pihak yang menyebarkan fitnah harus bertanggung jawab secara pidana,” tegasnya.

Ade juga memastikan akan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan tersebut, baik melalui laporan pidana, gugatan perdata, maupun pengaduan ke Dewan Pers.

“Ini bukan hanya menyerang pribadi saya, tapi juga merusak marwah organisasi pers. Saya tidak akan diam menghadapi fitnah seperti ini,” pungkasnya. (Rls).

Berita Terkait

Ketika Puskesmas Pondok Gede Mengetuk Pintu Rumah Balita Stunting
‎‎Eksistensi Checks and Balances dalam Perlindungan Profesi Advokat: Telaah Kritis Gugatan Materiil UU Hukum Acara Pidana oleh Ahli Konstitusi Andreas Sapta Finady, S.H., M.H., C.Med
‎Kuasa Hukum AN-EAK Minta Asal-Usul hingga Perjalanan 33 Lembar SGD ke Singapura Dibuktikan ‎
‎Bukan Cuma Padamkan Api, Damkar Kota Bekasi Ternyata Pernah Evakuasi Buaya: Catat Nomor Penting!
Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024
‎Eksistensi Mediator Non-Hakim: Andreas Sapta Finady Tegaskan Peran Strategis Kurangi Penumpukan Perkara di Pengadilan
HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4
Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Ketika Puskesmas Pondok Gede Mengetuk Pintu Rumah Balita Stunting

Sabtu, 26 September 2026 - 16:33 WIB

‎‎Eksistensi Checks and Balances dalam Perlindungan Profesi Advokat: Telaah Kritis Gugatan Materiil UU Hukum Acara Pidana oleh Ahli Konstitusi Andreas Sapta Finady, S.H., M.H., C.Med

Sabtu, 19 September 2026 - 15:01 WIB

‎Kuasa Hukum AN-EAK Minta Asal-Usul hingga Perjalanan 33 Lembar SGD ke Singapura Dibuktikan ‎

Rabu, 16 September 2026 - 17:17 WIB

‎Bukan Cuma Padamkan Api, Damkar Kota Bekasi Ternyata Pernah Evakuasi Buaya: Catat Nomor Penting!

Selasa, 15 September 2026 - 09:48 WIB

Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024

Berita Terbaru