BEKASI — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi menegaskan bahwa aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) berfungsi sebagai instrumen pendukung untuk mempermudah pelayanan dan pendataan Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital, bukan sebagai penentu kelayakan penerima bantuan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Bekasi, Predi, mewakili Sekretaris Disdukcapil Kota Bekasi, Henry Mayor.
”IKD itu hanya instrumen untuk memudahkan masyarakat. Layak atau tidak layaknya warga mendapatkan bantuan tetap berdasarkan penilaian, jadi IKD bukan penentu,” ujar Predi, Senin (19/10/2026).
Predi menjelaskan, keberadaan IKD mempermudah aparatur maupun warga dalam melaporkan kondisi sosial di lingkungan sekitar. Misalnya, warga dapat mendokumentasikan dan mendaftarkan tetangga yang membutuhkan bantuan secara digital.
Berdasarkan data Disdukcapil Kota Bekasi, dari total populasi sekitar 2,6 juta jiwa, jumlah pemilik KTP tercatat sebanyak 1,9 juta jiwa. Saat ini, kepemilikan IKD di Kota Bekasi telah mencapai kisaran 23 hingga 24 persen dari total pemegang KTP dan terus bertambah.
Untuk mengejar percepatan target aktivasi, Disdukcapil menerapkan sistem jemput bola serta mengerahkan petugas operator ke tingkat kecamatan dan kelurahan.
”Kami membantu percepatan dengan mengirimkan operator ke kelurahan dan kecamatan. Sekarang kami juga punya IKD Plus, di mana operator dapat memproses aktivasi langsung dari ponsel pintar tanpa perlu membawa laptop atau komputer, sehingga pelayanan jauh lebih cepat dan mobile,” jelasnya.
Bagi warga lansia atau masyarakat yang sedang sakit, Disdukcapil juga menyediakan layanan jemput bola langsung ke rumah atau rumah sakit berdasarkan permohonan.
Mengenai mekanisme pendaftaran, Predi mengimbau masyarakat untuk melakukan aktivasi secara langsung dengan mendatangi kantor kelurahan, kecamatan, atau kantor dinas.
”Silakan mengaktifkan IKD dengan datang langsung ke kelurahan, kecamatan, atau kantor dinas. Perlu diingat, tidak ada proses aktivasi IKD melalui sambungan telepon demi menghindari modus penipuan. Proses ini wajib dilakukan secara tatap muka karena membutuhkan pemindaian kode QR oleh pemohon yang bersangkutan,” tegasnya.
















