‎Mengupas Buku Baru “HAK ATAS KESEHATAN & GANJA MEDIS, KOMPARASI HUKUM TIGA NEGARA” Resmi Diluncurkan

- Jurnalis

Kamis, 5 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎

JAKARTA, 24 Oktober 2026 – Menengahinya perdebatan global dan domestik mengenai pemanfaatan senyawa pada tanaman ganja untuk kebutuhan medis, Binar Media Pratama (Penerbit) resmi meluncurkan buku terbaru berjudul: HAK ATAS KESEHATAN & GANJA MEDIS, KOMPARASI HUKUM TIGA NEGARA, Buku ini hadir sebagai literatur komprehensif yang membedah potensi, regulasi, dan fakta empiris di balik penggunaan senyawa pada pohon ganja untuk kesehatan.
‎
‎Ditulis oleh  ANDREAS SAPTA FINADY, S.H., M.H., C.MED seorang Profesi Penulis I : Pengacara, Mediator Non Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Enterpreneur. dan Capt. CHANDRA, S.E., M. Mar., M. DPO., NI.UK., EPC., S.H., M.H., yang belum lama disumpah sebagai advokat dan mediator namun expert dibidang maritim, hukum bisnis dan coach serta mengusai kerjasama baik lokal maupun internasional dengan latar belakang pendidikan yang mumpuni baik di dalam maupun luar negeri seperti Inggris dan Perancis; buku HAK ATAS KESEHATAN & GANJA MEDIS, KOMPARASI HUKUM TIGA NEGARA ini terbit bertujuan untuk memberikan edukasi yang objektif kepada masyarakat luas, praktisi medis, dan penentu kebijakan.
‎
‎Melalui riset mendalam selama lebih dari  2 tahun, ” HAK ATAS KESEHATAN & GANJA MEDIS, KOMPARASI HUKUM TIGA NEGARA” menyajikan perspektif dari penulis bahwa saat ini perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan yang berubah”.
‎Konstitusi RI (Pasal 28H ayat (1) UUD 1945): Menyatakan bahwa “Setiap orang berhak… memperoleh pelayanan kesehatan.” Pelarangan total ganja medis dinilai menghilangkan hak pasien dengan penyakit kronis—seperti cerebral palsy atau gangguan motorik kompleks—jika jenis obat konvensional sudah tidak mendukung. Senyawa pada ganja yaitu CBD (Cannabidiol) dan THC (Tetrahydrocannabinol) dapat digunakan dalam terapi komplementer untuk penyakit tertentu, seperti epilepsi resisten obat, nyeri kronis, hingga paliatif kanker.
‎
‎”Buku ini ditulis sebagai Rekomendasi adanya reformasi regulasi tentang ganja di Indonesia, agar UU No.35 Tahun 2009, ganja masuk dalam golongan I bergeser ke golongan III. Penulis membuka ruang diskusi yang rasional dan berbasis…… buku ini memetakan celah hukum (legal gap) serta mencari formula kebijakan terbaik (open legal policy) sesuai dengan Pancasila & Konstitusi ujar Andreas dalam peluncuran resmi di Kampus Magister Hukum, Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Jakarta.
‎
‎Beberapa poin utama yang dibahas dalam buku ini meliputi:
‎
‎Perspektif Penulis sehubungan dengan adanya keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum di Indonesia tentang ganja untuk kepentingan medis. Dari perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), aturan hukum (rule of law), serta yurisprudensi, berikut adalah bedah tujuan strategisnya:
‎
‎1. Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM)
‎Dari sudut pandang HAM, gol utama penulis adalah mendekonstruksi paradigma hukum dari “kriminalisasi murni” menjadi “pemenuhan hak dasar”.
‎Negosiasi Right to Health vs Right to Life:
‎
‎Mengartikulasikan bahwa akses terhadap ganja medis bagi pasien dengan kondisi terminal atau penyakit kronis (seperti cerebral palsy atau kanker) adalah perwujudan dari hak untuk bertahan hidup dan mendapatkan standar kesehatan tertinggi yang dapat dicapai (sesuai Kovenan Internasional ICESCR).
‎
‎Mengurangi Penderitaan (Right to be Free from Cruel Treatment): Menunjukkan bahwa melarang akses pengobatan yang efektif secara ilmiah bagi pasien yang sangat membutuhkan dapat dipandang sebagai pembiaran terhadap penderitaan manusia yang bertentangan dengan prinsip kemanusiaan.
‎
‎Keseimbangan HAM Individu dan Publik: Menemukan titik temu di mana hak kesehatan individu pasien tidak mengorbankan keamanan publik (penyalahgunaan narkotika).
‎
‎2. Perspektif Aturan Hukum (Rule of Law & Kebijakan)
‎
‎Dalam aspek regulasi, gol penulis adalah menawarkan draf reformasi hukum yang berkepastian dan terukur.
‎Formulasi Kebijakan Regulatif yang Ketat: Merumuskan bagaimana pemerintah harus membuat aturan jika ganja medis dilegalkan. Golnya adalah merekomendasikan sistem distribusi padat regulasi—misalnya, ganja dikategorikan sebagai narkotika golongan khusus yang hanya bisa diakses via resep dokter spesialis, diproduksi oleh lembaga resmi negara, dan diawasi ketat agar tidak bocor ke pasar ilegal.
‎
‎Dekriminalisasi Parsial/Medis: Mendorong revisi undang-undang (seperti UU Narkotika di Indonesia) untuk mengubah status ganja dari barang ilegal absolut (Golongan I) menjadi zat yang memiliki nilai terapeutik terukur untuk kepentingan medis dan ilmu pengetahuan.
‎Standarisasi Regulasi Kawasan: Memetakan bagaimana negara-negara di Asia Tenggara dapat menyelaraskan atau belajar dari kebijakan satu sama lain dalam memperbarui hukum domestik mereka tanpa melanggar konvensi internasional PBB (seperti Single Convention on Narcotic Drugs 1961).
‎
‎3. Perspektif Yurisprudensi (Putusan Pengadilan & Teori Hukum)
‎
‎Goal di bidang yurisprudensi adalah menciptakan argumen akademik yang kuat guna memengaruhi tafsir konstitusi oleh para hakim.
‎
‎Analisis checks and balances & Uji Materiil: Mengevaluasi peran lembaga peradilan (seperti Mahkamah Konstitusi) dalam menguji undang-undang narkotika. Penulis ingin menunjukkan bagaimana yurisprudensi atau putusan-putusan terdahulu dalam judicial review dapat menjadi batu loncatan hukum.
‎
‎Menjawab Tantangan Akademis Soal Dosis dan Otoritas: Memberikan jawaban konstitusional bahwa penentuan dosis dan kelayakan medis bukanlah wewenang penegak hukum atau politisi, melainkan hak eksklusif otoritas medis (dokter dan saintis).
‎
‎Yurisprudensi ke depan harus diarahkan agar hukum tunduk pada bukti ilmiah (evidence-based policy), bukan stigma.
‎Dampak Edukasi dan Transformasi Hukum: Menjadikan perbandingan putusan pengadilan di 3 negara tersebut sebagai basis edukasi bagi masyarakat umum serta instrumen desakan bagi pembuat kebijakan untuk melakukan reformasi hukum yang progresif.
‎
‎Studi Kasus dengan Malaysia dan Singapura: Negara-negara yang telah berhasil meregulasi ganja medis dengan ketat tanpa meningkatkan angka kriminalitas.
‎
‎Peluang “Down-Grading” Penggolongan melalui Permenkes
‎
‎Analisis regulasi saat ini dan peluang pemanfaatan riset ganja golongan I untuk bergeser menjadi golongan III guna kepentingan pelayanan kesehatan, dengan restrukturisasi pemanfaatan zat medis dapat ditempuh secara operasional melalui jalur administratif.
‎
‎Jika hasil riset dalam negeri dan konsensus global (seperti World Health Organization) secara mutakhir membuktikan kegunaan medis suatu zat, Menteri Kesehatan memiliki diskresi hukum untuk memindahkan (down-grading) zat spesifik tersebut dari Golongan I ke Golongan III melalui revisi Peraturan Menteri Kesehatan.
‎
‎Dengan masuk ke Golongan III, zat tersebut secara legal dapat langsung digunakan dalam terapi pelayanan kesehatan masyarakat.
‎
‎Bedah buku HAK ATAS KESEHATAN & GANJA MEDIS, KOMPARASI HUKUM TIGA NEGARA ini dibuka sambutan dan ucapan selamat oleh Bapak Benny Siga Butarbutar, S.S., M.SI.,IAPR yang adalah mentor penulis dan selaku Presiden Direktur Perum LKBN ANTARA, Bapak DR. Singgih Tommy Gumilang selaku mentor penulis, Narasumber dan Founder Yayasan Sativa Indonesia, Bapak Pratama Hadi Karsono, S.H., selaku Natasumber dan dikenal sebagai Jaksa Ahli Muda – Satuan Tugas dan Analisis Pelacakan Aset Digital, Direktorat D, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung RI, Ibu DR. Jum Anggriani, S.H., M.H., selaku mentor penulis dan Natasumber dan Bapak Rocky Prawira Pasaeno, S.H., M.H., sebagai Ketua Acara bedah buku tersebut.
‎
‎Buku ” HAK ATAS KESEHATAN & GANJA MEDIS, KOMPARASI HUKUM TIGA NEGARA” saat ini sudah bisa didapatkan di platform e-commerce resmi mulai tanggal 24 Oktober 2026 dengan harga Rp 150,000.00 (diluar ongkir).

Baca Juga :  Baharkam Polri Gelar Sertifikasi Kompetensi Bagi Auditor SMP Obvitnas dan Obter Gelombang I

 

(Rls)
‎
‎
‎

Baca Juga :  Hari Lingkungan Hidup 2026, Plh. Wali Kota Bekasi Dukung Penguatan Gerakan Indonesia Asri

Berita Terkait

CKG Sekolah Puskesmas Pondokgede: Deteksi Dini, Lindungi Anak Sejak Dini
Puskesmas Jatibening Jemput Bola, Pastikan Pegawai SPPG Tetap Sehat Demi Sukseskan Program MBG
‎Posyandu Remaja Cikiwul: Wujudkan Generasi Sehat, Produktif, dan Berkarakter!
Presiden Prabowo Resmikan NSWAC, Bukti Kesiapan Indonesia Saingi Layanan Kesehatan Dunia
Evaluasi Pelayanan Kesehatan: Pemerintah Diminta Perkuat Rasio Tenaga Medis di Kloter dan Hotel Jemaah Haji
Inovasi Pelayanan Kesehatan, Puskemas Duren Jaya Periksa Kesehatan Murid/Guru TK Al Ittiba
Perkuat Sinergi, PWI Bekasi Raya dan RSUD CAM Kota Bekasi Jalin Kerjasama di Bidang Kesehatan
OPSI: Kolaborasi Pemerintah dan OMS Bekasi, Langkah Konkret Eliminasi HIV

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 09:50 WIB

‎Mengupas Buku Baru “HAK ATAS KESEHATAN & GANJA MEDIS, KOMPARASI HUKUM TIGA NEGARA” Resmi Diluncurkan

Selasa, 8 September 2026 - 08:43 WIB

CKG Sekolah Puskesmas Pondokgede: Deteksi Dini, Lindungi Anak Sejak Dini

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:09 WIB

Puskesmas Jatibening Jemput Bola, Pastikan Pegawai SPPG Tetap Sehat Demi Sukseskan Program MBG

Senin, 10 November 2025 - 11:50 WIB

‎Posyandu Remaja Cikiwul: Wujudkan Generasi Sehat, Produktif, dan Berkarakter!

Kamis, 26 Juni 2025 - 00:42 WIB

Presiden Prabowo Resmikan NSWAC, Bukti Kesiapan Indonesia Saingi Layanan Kesehatan Dunia

Berita Terbaru