Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Sarifuddin Sudding Raih Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjajaran

- Jurnalis

Jumat, 17 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengapresiasi pencapaian akademik Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding yang berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum UNPAD, Bandung dengan predikat Sangat Memuaskan. Mengangkat penelitian tentang Rekonstruksi Kebijakan Penal Aparat Penegak Hukum (APH) dalam Pemberantasan Korupsi Berdasarkan Hukum Pidana Administrasi, dengan melakukan perbandingan di tiga negara yakni Amerika Serikat, Singapura, dan Filipina. Dibawah bimbingan Tim Promotor Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, dan Dr. Indra Perwira.

“Hasil penelitian menunjukan kebijakan Penal pemberantasan korupsi di Indonesia yang saat ini dilaksanakan oleh KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan, dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya di lapangan, seringkali muncul perbedaan perspektif dan pemaknaan fungsi koordinasi dan supervisi yang menyebabkan kontra produktivitas dalam usaha pemberantasan korupsi. Selain, harus ada perubahan pendekatan dan mindset aparat penegak hukum (APH) dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dari pendekatan retributif (menghukum dengan ekspektasi menimbulkan deterent effect) ke pendekatan restoratif (pemulihan kerugian negara dari tindakan pelaku tipikor) dengan mengupayakan penyelesaiannya secara menyeluruh, mengedepankan restorative justice berdasarkan asas subsidiaritas,” ujar Bamsoet usai menghadiri Sidang Terbuka Promosi Doktoral Sarifuddin Sudding, di Bandung, Jumat (17/2/23).

Baca Juga :  Marbot Bersih-bersih, DKM Al-Qolam PWI Bekasi: Mushola Bocor Perlu Perhatian

Turut hadir antara lain, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kabaintelkam Polri Komjen Pol Amad Dofiri, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Suntana, Kajati Jawa Barat Asep Mulyana, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto, Wakil Ketua BURT DPR RI Achmad Dimyati Natakusumah, dan Wakil Ketua Banggar DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal. Hadir pula Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurdin Halid, serta para angota Komisi III DPR RI antara lain Arteria Dahlan, Mulfachri Harahap, Hinca Panjaitan, dan Sufriansyah.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, dalam penelitian ini juga menyoroti kurangnya pemahaman penyidik mengenai peraturan perundang-undangan administrasi terhadap tindak pidana yang diatur dalam berbagai UU sektoral. Misalnya, pelanggaran terhadap UU Kehutanan, UU Kepabeanan, UU Keimigrasian, UU Perpajakan, UU Lingkungan Hidup, UU Telekomunikasi, UU Perikanan, UU Pertambangan, UU Pasar Modal, hingga UU Perbankan. Mengakibatkan terjadinya inkonsistensi kebijakan Penal APH dalam pemberantasan korupsi, karena menganggap UU Tipikor sebagai “UU sapu jagat”.

“Padahal pasal 14 UU Tipikor yang menganut Asas systematische specialiteit atau asas kekhususan yang sistematis tidak mengatur demikian. Karena itu dalam hasil penelitian ini, Pak Suding juga menekankan bahwa rekonstruksi kebijakan Penal pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh APH berdasarkan hukum pidana administrasi harus diarahkan pada penguatan fungsi koordinasi dan supervisi APH, serta perubahan paradigma penyidik dalam memahami ketentuan hukum pidana administrasi,” jelas Bamsoet.

Baca Juga :  Didampingi Gubernur Sulut Olly Dondokambey, Presiden Joko Widodo Resmikan Bendungan Kuwil

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, sebagai contoh, sesuai pasal 20 UU No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, jika ada temuan BPK yang mengindikasikan adanya kerugian negara karena masalah administrasi, maka diberikan waktu selama 60 hari kepada pihak tersebut untuk mengklarifikasi sekaligus mengembalikan kerugian negara, sehingga tidak merta langsung proses pidana.

“Hal tersebut juga diperkuat dalam pengarahan Presiden Joko Widodo kepada seluruh Kepala Kepolisian Daerah dan Kepala Kejaksaan Tinggi, pada Agustus 2015 dan Juli 2016. Pada intinya Presiden menekankan kepada Kapolda dan Kajati untuk bisa membedakan mana yang masalah administrasi dan mana yang mencuri. Karena itu, kebijakan diskresi tidak bisa dipidanakan. Begitupun dengan tindakan administrasi pemerintahan juga tidak bisa dipidanakan,” pungkas Bamsoet. (*)

Berita Terkait

Temy Hermanto Sambut Peluang Proyek Konstruksi: Saatnya Pengusaha Muda Tumbuh dan Buka Lapangan Kerja
Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema 73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia
Ketika Puskesmas Pondok Gede Mengetuk Pintu Rumah Balita Stunting
Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024
HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4
Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan
Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan
Pemkot Bekasi Resmi Terapkan PJJ Sekolah, Antisipasi Sebaran Abu Vulkanik

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:14 WIB

Temy Hermanto Sambut Peluang Proyek Konstruksi: Saatnya Pengusaha Muda Tumbuh dan Buka Lapangan Kerja

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema 73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Ketika Puskesmas Pondok Gede Mengetuk Pintu Rumah Balita Stunting

Selasa, 15 September 2026 - 09:48 WIB

Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024

Sabtu, 12 September 2026 - 14:42 WIB

HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4

Berita Terbaru