Tangkap Bandar Narkoba AKP Henry Salamat Sirait: Perang Terhadap Narkoba, Kami Tidak Akan Mundur

- Jurnalis

Sabtu, 26 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN – Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Simalungun berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial CIPTO alias CECEP (45) beserta barang bukti sabu seberat 32,75 gram.

Saat dikonfirmasi pada Sabtu (26/4/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, AKP Henry menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya di wilayah hukum Polres Simalungun.

Penggerebekan dilakukan pada Kamis (24/4/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Huta 5 Bandar Jambu, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Operasi ini didasari oleh informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika yang sering terjadi di lokasi tersebut.

“Kami langsung merespons informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian secara profesional. Setelah memastikan keakuratan informasi, tim Satuan Narkoba Polres Simalungun melakukan penggerebekan,” ujar AKP Henry.

Baca Juga :  HUT RI ke-78 Tahun, SMSI Bagikan Sejumlah Bendera Merah Putih dan Sprayer Elektrik

Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan tersangka CIPTO alias CECEP di dalam rumah. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 21 bungkus plastik klip sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 32,75 gram yang disimpan di atas lemari kamar tersangka.

Selain barang bukti utama berupa sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung, antara lain satu unit ponsel Android merek Vivo, satu unit timbangan digital, tiga bal plastik klip kosong, dan uang tunai sebesar Rp 200.000 yang diduga hasil dari penjualan narkoba.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama RUDI yang berdomisili di Dolok Merawan, Tebing Tinggi. Tim Satuan Narkoba kemudian melakukan pengembangan ke lokasi yang dimaksud, namun belum berhasil mengamankan RUDI karena berdasarkan pengecekan terakhir, yang bersangkutan sedang berada di Rokan Hilir, Riau.

Baca Juga :  Dalam Rangka HUT Kota Bekasi ke 25, Media Telusur News Gelar Lomba Cerdas Cermat

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Ini adalah bagian dari komitmen Polres Simalungun dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” tegas AKP Henry.

Tersangka beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian meliputi pengembangan untuk menangkap jaringan di atasnya, melaksanakan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, hingga proses penyerahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus ini menjadi bukti nyata profesionalisme Polri dalam pengamanan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Simalungun. Polres Simalungun mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika dan obat-obatan terlarang. (*)

Berita Terkait

Sebanyak 1.034 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Bekasi Terima Remisi Saat HUT Kemerdekaan RI ke-81
Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah
Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan
Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya
Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua
Tantan Sulthon Menang Telak, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat dan Siap Bersinergi
‎Diduga Serobot Lahan 2.954 M², Ahli Waris Alm Tonge Nyimin dan Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum
Pelanggan Bisnis dan Industri PLN UID Jabar Tumbuh Hingga 11,32 Persen di Semester 1 2026, Perkuat Geliat Ekonomi Jawa Barat

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:38 WIB

Sebanyak 1.034 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Bekasi Terima Remisi Saat HUT Kemerdekaan RI ke-81

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:48 WIB

Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua

Berita Terbaru

DKI Jakarta

Penyandang Disabilitas Butuh Negara, Bukan Sekadar Sepeda!

Jumat, 21 Agu 2026 - 01:48 WIB