Dukcapil Gencarkan Forum Konsultasi Publik dan Perluas Layanan IKD untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

- Jurnalis

Kamis, 29 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan melalui penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik, Kamis (29/10/2026).


‎
‎Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur masyarakat mulai dari tingkat rukun warga (RW), kecamatan, tokoh masyarakat, unsur Pentahelix, akademisi, hingga kelompok rentan guna menjaring masukan dan menyerap permasalahan di tengah masyarakat.
‎
‎Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Kota Bekasi, Siti Wachidah, menjelaskan bahwa forum konsultasi publik ini merupakan agenda tahunan yang berfungsi sebagai wadah untuk menyaring aspirasi demi perbaikan layanan ke depan.
‎
‎”Kita laksanakan forum konsultasi publik ini merupakan agenda tahunan yang diharapkan bisa dalam arti sebagai wadah untuk kita menjaring masukan-masukan dari masyarakat ataupun permasalahan-permasalahan yang ada di masyarakat yang terkait dengan layanan di administrasi kependudukan,” ujar Siti Wachidah saat dikonfirmasi.
‎
‎Ia menambahkan, pelaksanaan forum tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan.
‎
‎Terkait dengan kendala di lapangan, Siti menyebutkan bahwa tantangan yang dihadapi bersifat kasuistik mengingat layanan Disdukcapil telah disebar secara masif hingga tingkat kelurahan, kecamatan, mal pelayanan publik, gerai pelayanan publik, sentra pelayanan jemput bola, hingga kawasan komersial (Car Free Day). Upaya ini dilakukan untuk merespons permohonan warga Kota Bekasi yang sangat tinggi.
‎
‎Saat ini, tantangan yang paling banyak dihadapi berkaitan dengan proses aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Mengingat kebijakan dan regulasi bantuan sosial maupun perlindungan sosial kini menjadikan IKD sebagai pintu masuk utama, Disdukcapil berupaya mendekatkan akses tersebut langsung kepada masyarakat.
‎
‎”Beberapa yang sedang kita banyak hadapi saat ini adalah terkait dengan aktivasi identitas kependudukan digital, karena seiring dengan kebijakan kinsos (kebijakan sosial) terkait dengan perlinsos, itu pintu masuk dari perlinsos adalah IKD,” jelas Siti.
‎
‎Untuk mengatasi kendala akses tersebut, Disdukcapil tidak hanya mengandalkan titik layanan reguler di kantor kelurahan dan kecamatan, tetapi juga proaktif mendatangi berbagai komunitas dan instansi melalui layanan jemput bola. Selain itu, pihak Disdukcapil juga berupaya menambah jumlah operator atau pegawai yang memiliki kewenangan untuk membantu warga mengaktifkan IKD melalui program yang disebut sebagai “IKD Plus”.
‎
‎”Jadi diperbanyak yang istilahnya dengan IKD Plus itu bagi kami aparatur Disdukcapil yang bisa membantu masyarakat untuk aktivasi. Jadi tidak hanya di kelurahan kecamatan, tapi juga apabila bertemu dengan aparatur Disdukcapil yang diberikan kewenangan untuk mengakses, dia bisa dibantu,” pungkasnya. (*)
‎

Baca Juga :  Bamsoet di Halal Bihalal Bersama Ketua Umum FKPPI dan Ketua Aliansi Kebangsaan Pontjo Sutowo

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:54 WIB

Dukcapil Gencarkan Forum Konsultasi Publik dan Perluas Layanan IKD untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Berita Terbaru