Polri Gerebek Pabrik Oplosan Gas di Tiga Kota, Lima Tersangka Ditangkap

- Jurnalis

Jumat, 14 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Dittipidter Bareskrim Polri mengungkap sindikat yang mengoplos gas subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg di Bekasi, Bogor, dan Tegal.

Tak hanya meraup keuntungan hingga Rp 10,18 miliar, aksi mereka juga berisiko besar menyebabkan ledakan yang bisa mengancam nyawa masyarakat.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, menyebutkan bahwa sindikat ini telah beroperasi selama tujuh bulan di Bogor dan Bekasi, serta satu tahun di Tegal.

Mereka tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan ancaman keselamatan bagi warga,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (13/3/2025).

Sindikat ini menjalankan aksinya dengan cara membeli gas LPG 3 kg bersubsidi dalam jumlah besar dari pengecer, lalu memindahkannya ke tabung 12 kg menggunakan peralatan sederhana namun berbahaya. Gas hasil oplosan ini dijual dengan harga non-subsidi, yaitu Rp 190 ribu per tabung.

Baca Juga :  Dandim 0507/Bekasi Siagakan Personilnya Pantau Arus Mudik Di Pos Pelayanan Lebaran 2024

Brigjen Nunung menegaskan bahwa teknik pemindahan gas yang mereka gunakan sangat berisiko tinggi.

“Proses ini tidak memiliki standar keamanan dan bisa menyebabkan kebocoran gas hingga ledakan. Ini bukan hanya kejahatan ekonomi, tapi juga mengancam keselamatan banyak orang,” tegasnya.

Dalam penggerebekan di tiga lokasi, polisi menyita 1.797 tabung gas berbagai ukuran, pipa besi atau alat suntik, segel tabung LPG 12 kg, regulator karet, enam alat timbang, serta tiga kendaraan operasional, termasuk dua pikap dan satu truk.

Kelima tersangka yang diamankan berinisial RJ, K, F, MK, dan MT. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.

Baca Juga :  Poli PDP HIV Poli Gardenia Ciketingudik Bantar Gebang 

“Ini bukan bisnis kecil-kecilan. Mereka sudah terorganisir dengan baik dan memanfaatkan celah untuk mengeksploitasi subsidi yang seharusnya untuk masyarakat kurang mampu,” ujar Nunung.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Pasal 62 juncto Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman hingga enam tahun penjara serta denda miliaran rupiah.

Polri menegaskan akan terus menindak tegas praktik ilegal yang memanipulasi subsidi dan merugikan masyarakat kecil

“Kami tidak akan berhenti di sini. Kami akan kejar jaringan lain yang masih beroperasi,” pungkas Nunung.

Berita Terkait

Plh Walkot Harris Bobihoe Bahas Solusi Persampahan Dan Tindak Tegas Oknum SPMB
Don Dasco Layak Jadi Wapres, Apalagi Mendagri.
Tak Bisa Hadir, Anggota DPR RI Bonnie Triana Titip Salam Hangat Lewat Ketua DPRD Lebak Saat Penyerahan PIP
Hari Lingkungan Hidup 2026, Plh. Wali Kota Bekasi Dukung Penguatan Gerakan Indonesia Asri
Militan Gibran Nusantara Bersiap Deklarasi, Ketua Panitia: Perkuat Pengawasan Program Pemerintah
LI-TIPIKOR Akan Laporkan Indikasi Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Pinabetengan
‎Aktivis Sosial Desak Pemkot Bekasi Tegas Sanksi Oknum PPPK Terkait Kasus Narkoba
DPD KNPI Jawa Barat Tunjuk Dhony Haryanto Sebagai Ketua Karetaker KNPI Kota Bekasi

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 19:44 WIB

Plh Walkot Harris Bobihoe Bahas Solusi Persampahan Dan Tindak Tegas Oknum SPMB

Senin, 8 Juni 2026 - 10:16 WIB

Don Dasco Layak Jadi Wapres, Apalagi Mendagri.

Minggu, 7 Juni 2026 - 21:38 WIB

Tak Bisa Hadir, Anggota DPR RI Bonnie Triana Titip Salam Hangat Lewat Ketua DPRD Lebak Saat Penyerahan PIP

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:04 WIB

Hari Lingkungan Hidup 2026, Plh. Wali Kota Bekasi Dukung Penguatan Gerakan Indonesia Asri

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:34 WIB

Militan Gibran Nusantara Bersiap Deklarasi, Ketua Panitia: Perkuat Pengawasan Program Pemerintah

Berita Terbaru

Berita

Don Dasco Layak Jadi Wapres, Apalagi Mendagri.

Senin, 8 Jun 2026 - 10:16 WIB