Akhir Tahun, Polda Metro Jaya Berhasil Mengamankan 3 Kelompok Curanmor Bersenpi

- Jurnalis

Jumat, 31 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELUSUR NEWS,- Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang biasa beraksi mengunakan senjata api (senpi) di penghujung tahun 2021.

Dalam waktu satu bulan, Polisi berhasil mengamankan sebanyak 11 pelaku dari 3 kelompok yang terkenal sadis dalam melakukan aksi kejahatannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, para pelaku melakukan aksinya di tiga tempat berbeda sejak bulan November hingga Desember 2021 di wilayah Hukum Polda Metro Jaya.

Pelaku biasa beroperasi di wilayah Tangerang Selatan, Tangerang Kota dan Kabupaten Bekasi.

Baca Juga :  Pelaku Penembakan di Exit Tol Bintaro Anggota Sat PJR Polda Metro Jaya

“Mereka terdiri dari 3 kelompok berbeda yaitu kelompok pertama berjumlah 2 orang. Kemudian kelompok kedua jumlahnya 6 orang dan kelompok ketiga jumlahnya 3 orang,” kata Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (31/12/2021).

“Dalam menjalankan aksinya para tersangka tidak segan-segan melakukan kekerasan terhadap korbannya yang melawan,” sambungnya.

Kabid Humas menjelaskan modus yang dilakukan oleh para pelaku yang merupakan residivis dalam kasus curanmor.

Dalam melancarkan aksinya para pelaku membagi-bagi tugas, ada yang bertugas menyiapkan kunci leter T, survei lokasi dan sebagai pemetik ranmor.

“Ketiga kelompok ini merupakan residivis, modus operandi yang mereka gunakan adalah memantau dan memonitor situasi di jalanan. Kemudian mereka mencari sasaran kendaraan yang terparkir di luar,” ungkap Zulpan.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Grebek Dua Kafe di Jakarta Selatan, Satu Disegel Polisi

“Dengan menggunakan kunci leter T , tersangka kemudian membawa kabur kendaraan curian tersebut,” ujarnya.

Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa senjata api rakitan jenis revolver, beberapa butir peluru, kunci leter T dan beberapa kendaraan motor.

Akibat perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dan atau Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

 

 

 

Erzan

Berita Terkait

Global Warming Makin Nyata, BPC HIPMI Kota Bekasi Serukan Aksi Nyata
Peta Lokasi PTSL 2026 Kota Bekasi Berubah Jadi 14 Kelurahan, Ini Alasannya
PWI Jabar Matangkan Konferprov 2026, Sosialisasi Tahap I Tekankan Transparansi dan Demokrasi
Wawali Harris Bobihoe: Bumi Patriot Bertransformasi Menjadi Kota Metropolis Modern Dan Terkoneksi
RPA Lebak Kecam Keras Dugaan Pelecehan Verbal Oknum Aktivis Terhadap Ketua DPRD Juwita Wulandari
Pemkot Bekasi Perkuat UMKM dengan Pelatihan Strategi Efektif Pengurusan Izin BPOM
Tinjau Pasar Tumpah di Rooftop Pasar Baru, Tri Adhianto: Fasilitas Kanopi, Eskalator hingga Lift Barang Disiapkan Bertahap
PWI Pusat Resmi Melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Tegaskan Komitmen Melindungi Martabat Wartawan

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 17:08 WIB

Global Warming Makin Nyata, BPC HIPMI Kota Bekasi Serukan Aksi Nyata

Senin, 27 Juli 2026 - 12:55 WIB

Peta Lokasi PTSL 2026 Kota Bekasi Berubah Jadi 14 Kelurahan, Ini Alasannya

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:42 WIB

PWI Jabar Matangkan Konferprov 2026, Sosialisasi Tahap I Tekankan Transparansi dan Demokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:49 WIB

Wawali Harris Bobihoe: Bumi Patriot Bertransformasi Menjadi Kota Metropolis Modern Dan Terkoneksi

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:48 WIB

RPA Lebak Kecam Keras Dugaan Pelecehan Verbal Oknum Aktivis Terhadap Ketua DPRD Juwita Wulandari

Berita Terbaru