Pemkot Bekasi Berlakukan Pelayanan Perizinan Reklame Secara Online

- Jurnalis

Selasa, 15 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi memberlakukan perizinan reklame online mulai efektif berlaku pada 14 Februari 2022.

Pelayanan perizinan secara online diberlakukan sebagai upaya mempermudah dan mempercepat pelayanan perizinan reklame. Selain itu, guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bekasi. Untuk itu, dokumen persyaratan perlu disiapkan pemohon terlebih dahulu sebagai kelengkapan penerbitan dokumen perizinan.

Berikut tata cara pendaftaran perizinan reklame online:

1. Pendaftaran reklame online DPMPTSP Kota Bekasi dapat diakses melalui website silat.bekasikota.go.id.
2. Buat Akun – Dengan memasukan identitas diri, no telepon dan email untuk notifikasi permohonan perizinan anda.
3. Isi Formulir – pilih permohonan reklame kemudian isi formulir data pemohon, permohonan dan data persyaratan. Lalu upload dokumen persyaratan
4. Verifikasi – bila permohonan dan dokumen persyaratan telah disetujui, maka akan dapat informasi mengenai pajak yang wajib dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  DPD PKN Jabar Peduli Kembali Bagikan 2 Ton Beras Kepada Panti Asuhan/Jompo

Jika sudah mendapatkan konfirmasi email untuk pembayaran silahkan anda bisa langsung menuju kantor DPMPTSP untuk melakukan pembayaran dengan kode billing
5. Bukti pembayaran – pemohon upload bukti pembayaran di menu akunku dengan memasukan nomor permohonan.
6. Pemohon dapat mengambil sticker reklame dan SKPD ( surat ketetapan pajak daerah) ke kantor DPMPTSP yg beralamat jl. Ir. H. Juanda No. 100 Kel. Margahayu Kec. Bekasi Timur – Kota Bekasi.
7. Izin Reklame dapat di cetak secara mandiri.

Baca Juga :  Dandim 0507/Bekasi Pimpin Upacara Pengibaran Bendera dan Wisuda Purna Bhakti

Perizinan Reklame berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perda Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pajak Reklame.

Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum kecuali yang dilakukan oleh pemerintah.

(HMS)

Berita Terkait

Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024
Bengkalis Jadi Tuan Rumah KKI 2026, Bupati Hj. Kasmarni Dorong Inovasi Teknologi Kemaritima
HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4
Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan
Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan
‎Tingkatkan PAD, Pemkot Bekasi dan BPN Jalin Kerja Sama Integrasikan Data Pertanahan
Pemdes Pinaling Amurang Timur Gelar HUT Desa Ke 135 Tahun, Berbagai Lomba Diadakan
Erupsi Anak Krakatau Berdampak ke Bekasi, Tri Minta Perhatian Lebih untuk Anak dan Lansia

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 09:48 WIB

Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024

Senin, 14 September 2026 - 16:15 WIB

Bengkalis Jadi Tuan Rumah KKI 2026, Bupati Hj. Kasmarni Dorong Inovasi Teknologi Kemaritima

Sabtu, 12 September 2026 - 14:42 WIB

HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4

Kamis, 10 September 2026 - 13:34 WIB

Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan

Kamis, 10 September 2026 - 12:12 WIB

Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan

Berita Terbaru