MINAHASA, TelusurNews,- Selain Pelayanan yang sudah menerapkan Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Minahasa mengoptimalkan pengaktifan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Syaratnya mudah, masyarakat Kabupaten Minahasa hanya menyiapkan beberapa hal, diantaranya harus punya ponsel (hp) sendiri, dan kuota internet. Kemudian datang ke Disdukcapil untuk pengaktifan.
“Harus ada kesiapan dari masyarakat, memiliki email aktif, memiliki nomor telepon aktif, mempunyai hp dan juga ada aktivasi data,” ujar Kadis Dukcapil Minahasa Meidy Rengkuan, SH, MAP, Rabu (25/06/2024).
Hal itu dilakukan Disdukcapil Minahasa untuk mempermudah berbagai akses pengurusan data, terlebih khusus untuk data perbankan.
“Jadi untuk mempermudah proses di perbankan dan juga dalam berbagai pengurusan lainnya,” ungkapnya.
Menurut Rengkuan, Disdukcapil memang sudah harus makin memperbaharui diri dan mengikuti perkembangan teknologi yang sesuai dengan ketentuan dan aturan yang diterapkan oleh kementerian terkait. Untuk itu Disdukcapil Minahasa terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Kapan kita mulai kalau bukan sekarang,” tandasnya. (toar)
Penulis : Toar Lengkong
Editor : Toar Lengkong