Disdukcapil Minahasa Optimalkan Pengaktifan IKD, Ini Syaratnya

- Jurnalis

Kamis, 27 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: latar belakang Kantor Disdukcapil Minahasa/ inserted foto: Kadis Dukcapil Minahasa Meidy Rengkuan, SH, MAP

Foto: latar belakang Kantor Disdukcapil Minahasa/ inserted foto: Kadis Dukcapil Minahasa Meidy Rengkuan, SH, MAP

MINAHASA, TelusurNews,- Selain Pelayanan yang sudah menerapkan Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Minahasa mengoptimalkan pengaktifan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Syaratnya mudah, masyarakat Kabupaten Minahasa hanya menyiapkan beberapa hal, diantaranya harus punya ponsel (hp) sendiri, dan kuota internet. Kemudian datang ke Disdukcapil untuk pengaktifan.

Baca Juga :  Plt. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Pastikan Adanya Sertifikat Sehat Hewan Qurban

“Harus ada kesiapan dari masyarakat, memiliki email aktif, memiliki nomor telepon aktif, mempunyai hp dan juga ada aktivasi data,” ujar Kadis Dukcapil Minahasa Meidy Rengkuan, SH, MAP, Rabu (25/06/2024).

Hal itu dilakukan Disdukcapil Minahasa untuk mempermudah berbagai akses pengurusan data, terlebih khusus untuk data perbankan.

“Jadi untuk mempermudah proses di perbankan dan juga dalam berbagai pengurusan lainnya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Rangkaian Peringatan HUT Ke-78 RI Dimulai, Plt. Wali Kota Bekasi Hadiri Rapat Paripurna Pidato Kenegaraan Presiden RI

Menurut Rengkuan, Disdukcapil memang sudah harus makin memperbaharui diri dan mengikuti perkembangan teknologi yang sesuai dengan ketentuan dan aturan yang diterapkan oleh kementerian terkait. Untuk itu Disdukcapil Minahasa terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Kapan kita mulai kalau bukan sekarang,” tandasnya. (toar)

Penulis : Toar Lengkong

Editor : Toar Lengkong

Berita Terkait

Tim Hukum Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Bupati Batalkan Pelantikan HK: Banyak Sengketa
Masyarakat Menggugat, Tim Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa 2026 Dinilai Tidak Netral: Masyarakat Akan Gelar Aksi Damai
Ada apa Kejari Kota Bekasi Jadwalkan Periksa Pimpinan Disdagperin
‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus
Delapan Dugaan Pelanggaran Pilhut Desa Kamangta Oleh Panitia Terungkap dalam Klarifikasi, Masyarakat Desak Penegakan Aturan
Sidang Praperadilan Kedua di PN Bekasi: Pemohon Uji Sahnya SP2 Lid Polres Metro Bekasi Kota
Wali Kota Bekasi Apresiasi HUT ke-51 PSM Kota Bekasi, Ajak Lansia Tetap Sehat dan Produktif
SMSI dan ADPEDNAS Teken Perjanjian Kerja Sama, 3.181 Media Siber Kawal Program Desa

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:20 WIB

Tim Hukum Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Bupati Batalkan Pelantikan HK: Banyak Sengketa

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:55 WIB

Masyarakat Menggugat, Tim Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa 2026 Dinilai Tidak Netral: Masyarakat Akan Gelar Aksi Damai

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:54 WIB

Ada apa Kejari Kota Bekasi Jadwalkan Periksa Pimpinan Disdagperin

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:30 WIB

‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus

Senin, 6 Juli 2026 - 23:50 WIB

Delapan Dugaan Pelanggaran Pilhut Desa Kamangta Oleh Panitia Terungkap dalam Klarifikasi, Masyarakat Desak Penegakan Aturan

Berita Terbaru