MINSEL, TelusurNews,- Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, SH bersama Wali Kota Manado Andrei Angouw melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerjasama (MoU) Pelayanan Metrologi Legal, yang dilaksanakan di Kantor Wali Kota Manado, Senin (04/04).
Hadir pada penandatanganan MoU tersebut Wakil Walikota Manado Richard H. M. Sualang, Sekretaris Daerah Kota Manado Micler C.S.Lakat, SH, MH, Asisten Pemerintahan Dan Kesra Drs. Heri Saptono, dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Hendrik Warokka, S.Pd, DEA.
Maksud penandatangan kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama ini adalah untuk memberikan jaminan kebenaran pengukuran terhadap alat- alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP), serta memberikan perlindungan kepada produsen dan konsumen di Kabupaten Minahasa Selatan dengan tujuan yaitu terlaksananya pelayanan UTTP metrologi legal di Kabupaten Minahasa Selatan.
Metrologi Legal merupakan metrologi yang mengelola satuan-satuan ukuran, metode-metode pengukuran dan alat-alat ukur, yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan undang-undang yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran.
Diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang tertuang dalam tabel Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Perdagangan bahwa penyelenggaraan tera, tera ulang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Maka dari itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Selatan akan mempersiapkan untuk melaksanakan penyelenggaraan disertai dengan retribusi pelayanan Tera, Tera Ulang demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan memperhatikan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Dengan adanya kerjasama ini Pemkab Minsel yaitu Bupati Franky Donny Wongkar berterimakasih kepada Walikota Andrei Angouw selaku Pemerintah Kota Manado, yang boleh memberi waktu dan mau membantu Kabupaten Minahasa Selatan untuk Pelayanan Metrologi Legal ini, untuk kepentingan masyarakat.
(Toar Lengkong/***)