Pemkot Bekasi Berhentikan 24 TKK, 14 OPD Diminta Ambil SK Pemberhentian

- Jurnalis

Senin, 23 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kota Bekasi akan memberhentikan sebanyak 24 tenaga kontrak kerja (TKK) dari 14 Organisasi Perangkat Daerah terhitung hingga Mei 2022. Paling banyak diberhentikan karena indisipliner, tidak masuk kerja dan karena mengundurkan diri.

Sebelum diberhentikan Pemkot Bekasi melalui BKPSDM Kota Bekasi melakukan tahapan-tahapan berdasarkan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 72 tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 42 tahun 2017 tentang Tata Cara Pembinaan Tenaga Kontrak Kerja dilingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Baca Juga :  Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Pewarta Warga Promosikan Sektor Pariwisata dan UMKM

Informasi yang diterima, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi kemudian telah meminta pejabat kepegawaian pada OPD tersebut untuk mengambil SK Pemberhentian TKK.

Baca Juga :  SMSI Soroti Kemenkominfo Terkait Komunikasi Penanganan Wabah

14 OPD yang terdata menerima SK pemberhentian TKK yakni Distaru, Dinkes, DBMSDA, Disdik, Disarsipusda, Disdagperin, BPKAD, Diskominfostandi, DLH, Damkar, DPMPTSP, Disperkimtan, Kecamatan Bekasi Selatan dan Kecamatan Rawalumbu. (HMS)

Berita Terkait

Pemerintah Terbitkan Tiga Regulasi Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
Musrenbang RKPD 2027, Tri Adhianto Sebut Perkuat Sinergi Pembangunan Lintas Sektor
TC Mandiri hingga Target Juara, Pertina Kota Bekasi Tancap Gas di Tengah Keterbatasan
‎Imigrasi Bekasi Amankan 78 WNA di Proyek Konstruksi, Diduga Kerja Tanpa Izin ‎
‎Kantor Imigrasi Bekasi Pastikan Tetap Beroperasi Normal Setiap Hari Jumat
Wali Kota Bekasi Resmikan Gedung Serbaguna Mandala Adhyaksa
Pencopotan Gus Shol Ditolak 11 PAC, Legitimitas Keputusan Dipertanyakan
Kasus Kejahatan ITE Pelaku Cinta dan Nabila Digelar dan Periksa Ahli, Profesionalisme Penyidik Diuji: Propam Polres Minsel Siap Kawal

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:44 WIB

Pemerintah Terbitkan Tiga Regulasi Penguatan Ketahanan Pangan Nasional

Kamis, 16 April 2026 - 20:32 WIB

Musrenbang RKPD 2027, Tri Adhianto Sebut Perkuat Sinergi Pembangunan Lintas Sektor

Kamis, 16 April 2026 - 18:48 WIB

TC Mandiri hingga Target Juara, Pertina Kota Bekasi Tancap Gas di Tengah Keterbatasan

Rabu, 15 April 2026 - 20:31 WIB

‎Imigrasi Bekasi Amankan 78 WNA di Proyek Konstruksi, Diduga Kerja Tanpa Izin ‎

Rabu, 15 April 2026 - 15:21 WIB

‎Kantor Imigrasi Bekasi Pastikan Tetap Beroperasi Normal Setiap Hari Jumat

Berita Terbaru