Pangkoarmada III akan Tindak Tegas Anggota yang Main Judi Online

- Jurnalis

Senin, 8 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorong PBD – Bertempat di Loby Mako Koarmada III, Katapop Kabupaten Sorong Papua Barat Daya, Panglima Komando Armada III (Pangkoarmada III) Laksamana Muda TNI Hersan, S.H., M.Si., M.Tr.Opsla, dalam kegiatan Morning Briefing, yang dihadiri Kepala Staf Koarmada III Laksamana Pertama TNI Singgih Sugiarto, S.T., M.Si., seluruh Pejabat Utama, Komandan Satuan dan Kasatker Koarmada III serta Komandan KRI di jajaran Koarmada III, secara tegas melarang Prajurit dan PNS di jajaran Koarmada III melakukan permaian judi online, hal tersebut dikarenakan judi online akan berisiko terkena masalah hukum, karena pelaku judi online akan terus menerus mencari cara untuk mendapatkan uang tambahan untuk bermain judi, dan ini bisa mengarah pada tindakan kriminal, seperti pencurian, atau penipuan. Senin (08/01/24).

Baca Juga :  Warga Soroti Beberapa Dugaan Penyalahgunaan Anggaran yang Libatkan Rony Lengkey

Lebih lanjut, Pangkoarmada III menyampaikan dampak lain dari permainan judi online yang bisa berakibat lebih buruk lagi, yaitu pelaku dapat terperangkap dalam ketergantungan yang sulit untuk dilepaskan, dan ini akan merusak kehidupan keluarga, sosial, ekonomi, dan kesehatan mental, sehingga akan mengabaikan tanggung jawab sehari-hari, termasuk pelanggaran disiplin bahkan hukum yang membuat kinerja prajurit dan PNS merosot, bahkan bisa sampai tarjadinya desersi.

Untuk itu, Pangkoarmada III, memerintahkan seluruh Pejabat Utama dan Komandan Satuan serta Kasatker Koarmada III, untuk senantiasa memperhatikan perilaku anak buahnya dan mengecek apakah ada aplikasi judi online didalam HP-nya dan jika ditemukan, agar ditindak secara tegas bagi yang bermain judi online.

Baca Juga :  Gotong Royong, Puluhan Warga RT 02/06 Kebalen Lakukan Pengecoran Pelataran Masjid

Pada kesempatan sama, Kadisminpers Koarmada III, Kolonel Laut (KH) Syarifudin juga menyampaikan prosedur dalam penanganan Mangkir dan Desersi bagi Prajurit, dimana Prajurit yang melakukan mangkir dan desersi dapat diproses mulai di Ankum (Atasan yang berhak menghukum), proses penyidikan di Pomal sampai dengan persidangan di Pengadilan Militer dan melaksanakan hukuman di Masmil (Lembaga Pemasyarakatan Militer), serta menerima sanksi administrasi yang harus dijalani sebagai akibat hukum dari putusan Pengadilan Militer yang telah dilaksanakan.

(Tim/Red)

Berita Terkait

Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024
HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4
Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan
Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan
Pemdes Pinaling Amurang Timur Gelar HUT Desa Ke 135 Tahun, Berbagai Lomba Diadakan
Erupsi Anak Krakatau Berdampak ke Bekasi, Tri Minta Perhatian Lebih untuk Anak dan Lansia
Dugaan Maladministrasi Pelayanan Publik Di PN Manado Jadi Sorotan Tajam
Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 09:48 WIB

Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024

Sabtu, 12 September 2026 - 14:42 WIB

HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4

Kamis, 10 September 2026 - 13:34 WIB

Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan

Kamis, 10 September 2026 - 12:12 WIB

Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan

Senin, 7 September 2026 - 17:51 WIB

Pemdes Pinaling Amurang Timur Gelar HUT Desa Ke 135 Tahun, Berbagai Lomba Diadakan

Berita Terbaru