Pj Gani Bersama Forkopimda, Bawaslu Kota Bekasi Lakukan Penertiban APK Saat Masa Tenang

- Jurnalis

Minggu, 24 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

-Bekasi Kota-

 

Memasuki masa tenang pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bekasi melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK), Minggu (24/11/2024).

 

Dengan demikian, terhitung mulai 24 November 2024 pukul 00.00 WIB, pasangan calon kepala daerah tidak boleh lagi berkampanye sampai dengan hari pemungutan suara.

 

Penertiban APK dimulai dengan pelaksanaan apel gabungan yang dipimpim Pj Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad dan dihadiri Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurul Fathya, Dandim 0507/Bekasi Kolonel Arm. Rico Ricardo Sirait, Kajari Kota Bekasi Imran, beserta pejabat Pemerintah Kota Bekasi yang personilnya terlibat langsung dalam penertiban.

Baca Juga :  Oknum Plt Kumtua Pakuure Dua Minsel Diduga Langgar Aturan Dana Desa, LSM Minta APIP Segera Periksa

 

Selepas apel tersebut, Pj Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad bersama unsur Forkopimda memantau langsung proses penertiban APK yang diawali oleh Tim Bawaslu bersama personil lainnya di area sekitar Islamic Center.

 

“Penertiban APK harus sudah mulai dilakukan Minggu dini hari (24/11) dan penertiban ini agar dilakukan dengan menyeluruh hingga tingkat kecamatan/kelurahan. Antar personil juga harus menjalin komunikasi yang baik,” ujar Gani Muhamad, Minggu (24/11/2024).

 

Selain menjalin komunikasi yang baik, lanjut Gani Muhamad, seluruh personil juga harus memastikan tidak ada lagi APK yang terpasang selama Masa Tenang Pilkada Serentak dan saat pelaksanaan pemungutan suara nanti.

Baca Juga :  Berkompetisi di Tingkat Nasional, Pj. Wali Kota Bekasi Lepas Kontingen Skill Competition (SC) Pemadam Kebakaran

 

“Pastikan semua APK, baik yang bentuknya berupa bendera, spanduk, baliho, apapun itu, semua harus ditertibkan, lalu setelah ditertibkan, simpan atribut-atribut tersebut di tempat yang aman,” tandas Gani.

 

Terakhir, Gani Muhamad mengingatkan, APK yang terpasang di setiap sudut, dan apapun itu jenisnya harus dilepas sehingga kebersihan, keindahan, dan kenyamanan Kota Bekasi selama Masa Tenang Pilkada Serentak 2024 terwujud.(Red)

Berita Terkait

Pemkot Bekasi Integrasikan Data Tanah dan Pajak, Dorong Administrasi Lebih Akurat dan Pelayanan Lebih Mudah
‎Pendapatan Pajak Kota Bekasi Per September 2026, Bapenda: PBB-P2 Capai Rp475 Miliar, BPHTB Rp297 Miliar
Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024
Bengkalis Jadi Tuan Rumah KKI 2026, Bupati Hj. Kasmarni Dorong Inovasi Teknologi Kemaritima
HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4
Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan
Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan
‎Tingkatkan PAD, Pemkot Bekasi dan BPN Jalin Kerja Sama Integrasikan Data Pertanahan

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 19:09 WIB

Pemkot Bekasi Integrasikan Data Tanah dan Pajak, Dorong Administrasi Lebih Akurat dan Pelayanan Lebih Mudah

Selasa, 15 September 2026 - 09:48 WIB

Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024

Senin, 14 September 2026 - 16:15 WIB

Bengkalis Jadi Tuan Rumah KKI 2026, Bupati Hj. Kasmarni Dorong Inovasi Teknologi Kemaritima

Sabtu, 12 September 2026 - 14:42 WIB

HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4

Kamis, 10 September 2026 - 13:34 WIB

Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan

Berita Terbaru