Pj Gani Bersama Forkopimda, Bawaslu Kota Bekasi Lakukan Penertiban APK Saat Masa Tenang

- Jurnalis

Minggu, 24 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

-Bekasi Kota-

 

Memasuki masa tenang pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bekasi melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK), Minggu (24/11/2024).

 

Dengan demikian, terhitung mulai 24 November 2024 pukul 00.00 WIB, pasangan calon kepala daerah tidak boleh lagi berkampanye sampai dengan hari pemungutan suara.

 

Penertiban APK dimulai dengan pelaksanaan apel gabungan yang dipimpim Pj Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad dan dihadiri Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurul Fathya, Dandim 0507/Bekasi Kolonel Arm. Rico Ricardo Sirait, Kajari Kota Bekasi Imran, beserta pejabat Pemerintah Kota Bekasi yang personilnya terlibat langsung dalam penertiban.

Baca Juga :  Dapat Bahayakan Kesehatan Konsumen, Lagi-lagi Makanan dan Minuman Kadaluarsa Ditemukan Dipajang di Toko Retail Ternama di Sulut

 

Selepas apel tersebut, Pj Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad bersama unsur Forkopimda memantau langsung proses penertiban APK yang diawali oleh Tim Bawaslu bersama personil lainnya di area sekitar Islamic Center.

 

“Penertiban APK harus sudah mulai dilakukan Minggu dini hari (24/11) dan penertiban ini agar dilakukan dengan menyeluruh hingga tingkat kecamatan/kelurahan. Antar personil juga harus menjalin komunikasi yang baik,” ujar Gani Muhamad, Minggu (24/11/2024).

 

Selain menjalin komunikasi yang baik, lanjut Gani Muhamad, seluruh personil juga harus memastikan tidak ada lagi APK yang terpasang selama Masa Tenang Pilkada Serentak dan saat pelaksanaan pemungutan suara nanti.

Baca Juga :  Bupati Minsel Franky Wongkar Pimpin Rapat Percepatan Vaksinasi Bersama Forkopimda

 

“Pastikan semua APK, baik yang bentuknya berupa bendera, spanduk, baliho, apapun itu, semua harus ditertibkan, lalu setelah ditertibkan, simpan atribut-atribut tersebut di tempat yang aman,” tandas Gani.

 

Terakhir, Gani Muhamad mengingatkan, APK yang terpasang di setiap sudut, dan apapun itu jenisnya harus dilepas sehingga kebersihan, keindahan, dan kenyamanan Kota Bekasi selama Masa Tenang Pilkada Serentak 2024 terwujud.(Red)

Berita Terkait

‎Keamanan Kantor Satpol PP Kota Bekasi Dinilai Berlebihan dan Kaku, Disoroti Ketua Pokja Wartawan
Dugaan Maladministrasi Pelayanan Publik Di PN Manado Jadi Sorotan Tajam
Prahara Pilhut Desa Tumpaan Minsel Perlu Ditinjau Kembali, Kumtua Hasil SK Bupati Justru Terindikasi Langgar UU Telekomunikasi
Pemerintah Kota Bekasi Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Hankam Jatirahayu Kecamatan Pondok Melati
Hadiri HUT ke-4 Gereja Paroki Kranggan, Tri Adhianto Ajak Umat Doakan Korban Bencana di Indonesia
Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua
‎Diduga Serobot Lahan 2.954 M², Ahli Waris Alm Tonge Nyimin dan Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum
B50 dan Masa Depan Energi Indonesia, Temi: Ini Tantangan Sekaligus Peluang

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 16:36 WIB

‎Keamanan Kantor Satpol PP Kota Bekasi Dinilai Berlebihan dan Kaku, Disoroti Ketua Pokja Wartawan

Selasa, 1 September 2026 - 16:04 WIB

Dugaan Maladministrasi Pelayanan Publik Di PN Manado Jadi Sorotan Tajam

Minggu, 30 Agustus 2026 - 00:42 WIB

Prahara Pilhut Desa Tumpaan Minsel Perlu Ditinjau Kembali, Kumtua Hasil SK Bupati Justru Terindikasi Langgar UU Telekomunikasi

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:31 WIB

Pemerintah Kota Bekasi Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Hankam Jatirahayu Kecamatan Pondok Melati

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:48 WIB

Hadiri HUT ke-4 Gereja Paroki Kranggan, Tri Adhianto Ajak Umat Doakan Korban Bencana di Indonesia

Berita Terbaru