Jelang Bulan Ramadhan, Pemkot Bekasi Keluarkan Aturan Operasional THM

- Jurnalis

Rabu, 22 Maret 2023 - 09:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Dalam menyambut bulan suci Ramadhan 1444 H, Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi mengeluarkan aturan terkait operasional Tempat Hiburan Malam (THM) yang tertuang pada Surat Edaran nomor 556/235-Disparbud.par tentang Tata Tertib Pelaku Usaha Jasa Kepariwisitaan dan Hiburan Umum Selama Bulan Suci Ramadhan 1444 H.

Hal ini menindaklanjuti Maklumat Bersama yang ditandatangani oleh Wali Kota Bekasi, Kapolresta Bekasi Kota dan Dandim 0507 Bekasi terkait THM di bulan suci ramadhan. Aturan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan rasa persaudaraan dan kerukunan antar umat beragama di Kota Bekasi agar senantiasa menjaga suasana kondusif dan menghormati warga masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Baca Juga :  Dinilai Lambat, Massa Geruduk Kantor Direktorat Pajak

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi, Abi Hurairah menekankan penyelenggaraan usaha kepariwisataan yang meliputi klab malam, panti pijat, karaoke, musik hidup, pub, bilyard, panti mandi uap/ sauna/ spa dan hiburan umum lainnya tidak melakukan aktifitas atau tutup mulai sejak tiga hari sebelum bulan suci ramadhan sampai dengan tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga :  SMSI Sumut Gelar Buka Puasa Bersama, Santuni Anak Yatim Piatu

“Bukan hanya itu yang perlu diperhatikan lagi adalah rumah makan/ restoran/ warung nasi/ warung makan yang menyediakan makanan dan minuman bagi yang tidak berpuasa agar tidak dapat terlihat dari pandangan umum,” ujar Abi

“Dengan adanya aturan yang ditetapkan harapan kami adalah Toleransi yang terjaga sebagai warga masyarakat Kota Bekasi bagi pelaku usaha dengan khususnya umat muslim yang sedang menjalankan Ibadah Puasa, serta apabila tidak menaati surat edaran ini maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutupnya

(Bon/ Humas)

Berita Terkait

Pemerhati Soroti Keseriusan Pj Wali Kota Bekasi Terkait CSR
Pimpin Apel Perdana Pasca Lebaran, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang
Curi Motor di Kapitu Amurang, Sepasang Kekasih Asal Manado Dimassa Warga
Transera Waterpark Bekasi: Destinasi Liburan Populer dengan Konsep Nuansa Alam Afrika
Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Panglima TNI Tetapkan Penyebutan OPM dan Tegaskan Keselamatan Bangsa di Atas Segalanya
Dihadiri PPWI dan Perwakilan Kedubes, Peletakan Bunga di Monumen Gagarin Berlangsung Hikmad
Babinsa Jatikarya Bersama Bhabinkamtibmas Sambangi Poskamling Sampaikan Himbauan
Bamsoet di Halal Bihalal Bersama Ketua Umum FKPPI dan Ketua Aliansi Kebangsaan Pontjo Sutowo

Berita Terkait

Rabu, 17 April 2024 - 12:14 WIB

Pemerhati Soroti Keseriusan Pj Wali Kota Bekasi Terkait CSR

Selasa, 16 April 2024 - 21:09 WIB

Pimpin Apel Perdana Pasca Lebaran, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang

Selasa, 16 April 2024 - 19:52 WIB

Curi Motor di Kapitu Amurang, Sepasang Kekasih Asal Manado Dimassa Warga

Minggu, 14 April 2024 - 12:00 WIB

Transera Waterpark Bekasi: Destinasi Liburan Populer dengan Konsep Nuansa Alam Afrika

Sabtu, 13 April 2024 - 20:49 WIB

Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Panglima TNI Tetapkan Penyebutan OPM dan Tegaskan Keselamatan Bangsa di Atas Segalanya

Jumat, 12 April 2024 - 14:56 WIB

Babinsa Jatikarya Bersama Bhabinkamtibmas Sambangi Poskamling Sampaikan Himbauan

Jumat, 12 April 2024 - 12:14 WIB

Bamsoet di Halal Bihalal Bersama Ketua Umum FKPPI dan Ketua Aliansi Kebangsaan Pontjo Sutowo

Kamis, 11 April 2024 - 20:59 WIB

Giat Tes Urine Akan Menjadi Program Unggulan YGANN DPC Kota Bekasi

Berita Terbaru