Jaksa Masuk Lingkaran Pemkot Bekasi, Siapa yang Mengawasi Pemerintah?

- Jurnalis

Rabu, 11 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Ade Muksin | Ketua PWI Bekasi Raya

Ketika aparat penegak hukum berada terlalu dekat dengan kekuasaan, batas antara pencegahan hukum dan potensi konflik kepentingan mulai menjadi kabur.

Di negara hukum yang sehat, penegak hukum menjaga jarak dari kekuasaan. Jarak itu penting agar hukum tetap berdiri objektif ketika kekuasaan menyimpang. Namun di Kota Bekasi, jarak itu tampaknya mulai memendek, ketika seorang jaksa aktif kini berada dalam lingkup pendampingan kebijakan pemerintahan daerah.

Belakangan ini muncul praktik pendampingan hukum oleh kejaksaan dalam berbagai kebijakan pemerintah kota. Langkah ini kerap dipandang sebagai upaya memperkuat kepastian hukum sekaligus mencegah potensi penyimpangan dalam pelaksanaan program pembangunan.

Narasinya sederhana: pemerintah perlu bekerja cepat, tetapi tetap berada dalam koridor hukum.

Namun di balik narasi tersebut, muncul pertanyaan yang lebih mendasar.

Apakah kebijakan menghadirkan jaksa dalam lingkup pendampingan pemerintahan benar-benar merupakan kebutuhan struktural, atau justru menunjukkan adanya keraguan terhadap efektivitas perangkat hukum internal pemerintah daerah?

Pertanyaan ini bukan sekadar persoalan teknis pendampingan hukum. Ini menyangkut desain relasi kekuasaan dalam negara hukum.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan memang memberikan kewenangan kepada kejaksaan untuk menjalankan fungsi di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), termasuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun pendampingan kepada lembaga negara dan pemerintah daerah.

Namun kewenangan tersebut pada dasarnya bersifat konsultatif, bukan untuk menempatkan aparat penegak hukum sebagai bagian dari proses administrasi pemerintahan.

Baca Juga :  PWI Bekasi Hadiri Undangan KPU Kota Bekasi, Sosialisasi Tahapan Pilkada 2024

Dalam prinsip negara hukum, aparat penegak hukum tidak hanya dituntut profesional dalam menjalankan kewenangannya, tetapi juga harus menjaga independensi serta jarak institusional dari kekuasaan yang diawasi.

Jarak ini penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum tetap berjalan secara objektif dan tidak dipengaruhi oleh kedekatan struktural dengan pihak yang diawasi.

Ketika aparat penegak hukum terlibat terlalu jauh dalam proses administrasi pemerintahan, batas antara pengawas dan yang diawasi berpotensi menjadi kabur.

Bayangkan sebuah kebijakan atau proyek pemerintah kota yang sejak awal mendapatkan pendampingan hukum dari aparat penegak hukum. Jika di kemudian hari muncul dugaan pelanggaran hukum atau kerugian negara, maka publik tentu akan bertanya:

apakah institusi yang sebelumnya memberikan pendampingan dapat tetap sepenuhnya independen ketika harus memeriksa kebijakan yang sama?

Dalam kajian tata kelola pemerintahan, situasi seperti ini dikenal sebagai conflict of interest atau potensi konflik kepentingan.

Konflik kepentingan tidak selalu berarti pelanggaran hukum. Namun dalam banyak kasus, konflik kepentingan dapat melemahkan objektivitas pengawasan dan merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

Padahal dalam sistem pemerintahan daerah, mekanisme pengawasan sebenarnya telah dirancang secara berlapis.

Ada Bagian Hukum Pemerintah Daerah yang memberikan telaah hukum terhadap kebijakan pemerintah.

Ada Inspektorat Daerah sebagai pengawas internal pemerintahan.
Ada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang melakukan audit atas penggunaan keuangan negara.

Dan tentu saja ada Aparat Penegak Hukum (APH) yang bekerja ketika ditemukan dugaan pelanggaran hukum.

Baca Juga :  Faisyal Hermawan: Clear!, Haris Bobihoe Berpasangan Dengan Tri Adhianto

Struktur ini dibangun untuk menjaga keseimbangan kekuasaan dan memastikan bahwa setiap mekanisme pengawasan dapat berjalan secara independen.

Memang tidak dapat dipungkiri bahwa sebagian pejabat daerah sering mengeluhkan fenomena yang disebut sebagai kriminalisasi kebijakan.
Kekhawatiran ini membuat sebagian pengambil keputusan menjadi sangat berhati-hati dalam menjalankan kebijakan publik.

Namun menjadikan aparat penegak hukum sebagai bagian yang terlalu dekat dengan proses pemerintahan bukanlah solusi yang ideal dalam sistem tata kelola yang sehat.

Pendampingan hukum tentu tetap diperlukan. Pemerintah daerah membutuhkan pandangan hukum agar kebijakan publik tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Namun pendampingan tersebut harus berada dalam batas yang jelas: bersifat konsultatif, bukan integratif.

Aparat penegak hukum dapat memberikan pendapat hukum. Aparat penegak hukum dapat memberikan pertimbangan hukum.

Namun mereka tidak seharusnya berada dalam ruang pengambilan keputusan pemerintahan yang pada saat yang sama menjadi objek pengawasan hukum.

Jika aparat penegak hukum berada terlalu dekat dengan lingkaran kekuasaan, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar mekanisme pendampingan hukum.

Yang dipertaruhkan adalah integritas sistem pengawasan terhadap kekuasaan itu sendiri.

Karena dalam negara hukum, penegak hukum harus tetap berdiri di luar kekuasaan agar dapat mengawasi kekuasaan secara objektif.

Dan ketika batas antara kekuasaan dan pengawasan mulai kabur, publik akan selalu mengajukan satu pertanyaan mendasar: siapa yang sebenarnya mengawasi pemerintah? (***)

Berita Terkait

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Bekasi
Temy Hermanto Sambut Peluang Proyek Konstruksi: Saatnya Pengusaha Muda Tumbuh dan Buka Lapangan Kerja
Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema 73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia
Ketika Puskesmas Pondok Gede Mengetuk Pintu Rumah Balita Stunting
Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024
HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4
Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan
Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:07 WIB

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Bekasi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema 73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Ketika Puskesmas Pondok Gede Mengetuk Pintu Rumah Balita Stunting

Selasa, 15 September 2026 - 09:48 WIB

Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024

Sabtu, 12 September 2026 - 14:42 WIB

HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4

Berita Terbaru

Nasional

PWI-Lemhannas Teken MoU untuk Menjaga Ketahanan Nasional

Kamis, 15 Okt 2026 - 18:58 WIB