BEKASI — Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk melegalisasi aset daerah melalui program pensertifikatan lahan serta penilaian aset yang akuntabel. Kepala BPKAD Kota Bekasi, Yudianto, menegaskan pentingnya proses penilaian profesional sebelum menentukan nilai suatu aset.
”Nanti kita lakukan estimasi. Estimasi didasarkan dengan tim dari KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik), penilai appraisal. Jadi kita nggak sembarangan juga untuk mencatat, menilai, dan memberikan harga di sana,” ujar Yudianto, Rabu (07/10/2026) di ruangannya.
Selain menggandeng penilai independen, BPKAD Kota Bekasi juga meningkatkan sinergisitas dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna mempercepat sertifikasi ribuan aset daerah yang belum terdata secara legalitas hukum.
”Sampai saat sekarang tetap kita koordinasi dengan BPN. Kita lakukan upaya-upaya pensertifikatan atas aset-aset yang ada di Kota Bekasi. Kurang lebih kemarin kita sudah memberikan target-target, seperti MCSP KPK juga yang harus menjadi target dari penerbitan BPN tersebut,” jelas Yudianto.
Yudianto mengungkapkan, Pemkot Bekasi telah melayangkan surat resmi yang ditandatangani Wali Kota Bekasi kepada Kepala Kantor BPN, dengan tembusan ke Kementerian ATR/BPN serta Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat.
Langkah ini dilakukan untuk mendorong percepatan penyelesaian 1.044 sertifikat tanah daerah yang masih belum rampung.
”Saat sekarang kalau nggak salah terbitnya baru sekitar 20 sertifikat yang baru jadi dari target BPN yang kita sampaikan. Kita sudah menyampaikan hal tersebut melalui surat Wali Kota tentang percepatan penerbitan sertifikat aset di Kota Bekasi. Dari 1.044 sertifikat yang belum kelar, itu harus bisa diselesaikan,” tegasnya.
Ia tidak memungkiri bahwa proses sertifikasi di lapangan sering kali menemui berbagai kendala teknis, terutama terkait kejelasan alas hak tanah dan batas area Fasilitas Sosial/Fasilitas Umum (Fasos-Fasum). Oleh karena itu, BPKAD membutuhkan keterlibatan aparat kewilayahan.
”Memang banyak persoalan dan kendala di lapangan, tidak serta-merta mudah. Terkadang ketika kita melakukan perhitungan aset atas luasan fasos-fasum, itu harus diketahui oleh pihak RT, RW, Lurah, dan Camat yang lebih paham terkait alas hak dan kondisi zaman dahulu. Kalau tidak ditemukan alas haknya, ya akan susah,” tambahnya.
Meski dibayangi kendala, Yudianto optimistis kolaborasi yang terjalin erat antara Pemkot Bekasi dan BPN akan memberikan kepastian hukum atas aset-aset daerah demi kemaslahatan warga.
”Proses sertifikasi yang kita bangun melalui kolaborasi kerja sama dengan BPN ini cukup baik. Kita kerjanya bareng, bagaimana kita mengelola dan mengamalkan aset-aset di Kota Bekasi ini. Pada akhirnya, aset ini dapat dimanfaatkan bagi masyarakat dan menumbuhkan jaminan kepastian hukum,” tutupnya.
















