BEKASI — Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Kota Bekasi mengecam keras dugaan tindakan pengusiran terhadap jurnalis atau wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan oleh seorang oknum Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Juga ditengarai menghina seorang wartawan. Tindakan tersebut dinilai mencederai kemerdekaan pers dan prinsip keterbukaan informasi publik.
Ketua Pokja Wartawan Kota Bekasi, Ain Syam, menyampaikan kritik menohok atas insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa seorang pejabat publik sudah sepatutnya siap dikritik dan melayani masyarakat serta insan pers dengan terbuka.
”Pejabat publik itu tidak boleh bersifat eksklusif. Mereka harus siap terbuka dan transparan demi mencapai good governance. Kalau tidak siap jadi pejabat publik dan alergi wartawan, sebaiknya mundur saja dari jabatannya,” ujar Ain Syam saat memberikan keterangan, Rabu (7/10/2026).
Menurut Ain Syam, tugas jurnalis dilindungi oleh undang-undang untuk menyampaikan informasi yang objektif kepada masyarakat. Hambatan atau perlakuan tidak menyenangkan terhadap wartawan saat meliput merupakan bentuk kemunduran demokrasi di tingkat daerah.
Ia juga mendesak pihak instansi terkait dan jajaran pimpinan daerah di Kabupaten Bekasi untuk tidak tinggal diam serta segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum pejabat tersebut.
”Kepala Daerah, Inspektorat, BKPSDM, bahkan DPRD seharusnya bisa menanggapi secara serius kejadian ini. Jangan sampai ada pembiaran terhadap sikap-sikap pejabat yang arogan seperti ini,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemkab Bekasi maupun oknum Kepala Dinas terkait insiden dugaan pengusiran tersebut.
















