‎Mantapkan RTRW 2024–2044: Dorong Perwujudan Kota Bekasi Menjadi Hunian dan Usaha Kreatif, Nyaman dengan Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup

- Jurnalis

Selasa, 20 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI — Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Tata Ruang terus mematangkan langkah strategis dalam mengimplementasikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bekasi Tahun 2024–2044 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024. Pelaksanaan ini mencakup evaluasi tata ruang, mitigasi banjir, pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH), pengembangan kawasan berorientasi transit (Transit Oriented Development/TOD), perizinan pemanfaatan ruang, hingga penindakan tegas terhadap pelanggaran tata ruang di wilayah Kota Bekasi.
‎
‎Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Arif Maulana, melalui Plt. Kepala Bidang Perencanaan Ruang, R. Lisye Rahmawati Kusaeri, menyampaikan bahwa pihak pemerintah daerah telah merencanakan evaluasi berkala terhadap rencana tata ruang daerah.
‎
‎”Berdasarkan Pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, peninjauan kembali rencana tata ruang dilakukan satu kali dalam lima tahun. Dijadwalkan pada tahun 2027, Pemkot Bekasi akan melaksanakan Peninjauan Kembali (PK) RTRW Kota Bekasi guna mengintegrasikan Kebijakan Nasional terkait Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 24,11 hektare,” ujar Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Arif Maulana, melalui Plt. Kepala Bidang Perencanaan Ruang, R. Lisye Rahmawati Kusaeri, Selasa (20/10/2026) pagi.
‎
‎Lisye memaparkan bahwa luas rencana pola ruang Kawasan lindung Kota Bekasi saat ini mencapai 1.197 hektare atau sebesar 5,62 persen dari total luas wilayah. Angka tersebut terdiri atas Badan Air seluas 154 hektare, Perlindungan Setempat seluas 488 hektare, serta Ruang Terbuka Hijau (RTH) seluas 555 hektare.
‎
‎Untuk mengejar target perwujudan RTH sebesar 20 persen untuk RTH Publik dan 10 persen untuk RTH Privat sesuai Pasal 15 Perda Nomor 7 Tahun 2024, sejumlah strategi komprehensif telah disiapkan.
‎
‎”Strategi kami meliputi perluasan RTH melalui konsolidasi lahan pengadaan tanah pemakaman, penyediaan buffer zone di sekeliling zona TPST Sumur Batu dan TPST Bantargebang, pengembalian fungsi RTH di sempadan sungai/saluran, revitalisasi taman kota, serta penyediaan hutan kota dan sabuk hijau. Kami juga menerapkan penetapan Koefisien Dasar Hijau (KDH) minimal pada tiap kavling, serta optimalisasi mekanisme insentif-disinsentif, hingga pola kerja sama CSR,” jelas Lisye.
‎
‎Di samping itu, penanganan banjir menjadi prioritas utama yang diatur dalam Pasal 11 Perda Nomor 7 Tahun 2024. Pemkot Bekasi menetapkan Pola Ruang Fungsi Lindung Sempadan Sungai (PS-2) dengan Garis Sempadan Sungai (GSS) sejauh 30 meter dari badan air untuk sungai-sungai besar lintas wilayah seperti Kali Bekasi, Cikeas, dan Cileungsi.
‎
‎”Pada daerah rawan banjir, kami memberlakukan Pengaturan Khusus (KETSUS). Setiap pembangunan wajib menyediakan drainase terintegrasi, sumur resapan atau lubang biopori, jalur evakuasi dan ruang terbuka darurat, serta penambahan KDH paling sedikit 10 persen dari ketentuan KDH pada zona budidaya,” tambahnya.
‎
‎Dalam mendukung efisiensi transportasi urban dan pertumbuhan ekonomi Kota Bekasi, Pemkot Bekasi mengarahkan pengembangan 12 Kawasan Transit Oriented Development (TOD) yang berdiri di zona campuran seluas ± 2.144 hektare. Kawasan tersebut meliputi Jatibening Baru, Cikunir 1, Cikunir 2, Bekasi Barat, Bekasi Timur (Jatimulya), Stasiun Bekasi Kota, Stasiun Bekasi Timur, Medan Satria, Jatiasih, Bantargebang, Padurenan, dan Jatisampurna.
‎
‎”Pengembangan kawasan TOD diprioritaskan pada radius 400 hingga 800 meter dari simpul transit angkutan massal dengan konsep kawasan campuran (mixed-use), superblock, serta intensitas pemanfaatan ruang tinggi,” ungkap Lisye.
‎
‎Adapun untuk memberikan kepastian hukum dan keteraturan bangunan, pelayanan perizinan pemanfaatan ruang kini berpedoman pada Perda Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2025. Jenis perizinan meliputi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) melalui sistem Online Single Submission (OSS) atau Keterangan Rencana Kota (KRK) secara manual untuk kegiatan non-berusaha, serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang dilayani melalui sistem SIMBG.
‎
‎Guna menjamin ketaatan terhadap rencana tata ruang, Pemkot Bekasi menerapkan sanksi administratif secara berjenjang berdasarkan Pasal 195 PP Nomor 21 Tahun 2021, mulai dari peringatan tertulis, penghentian kegiatan, hingga pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang.
‎
‎”Penertiban dan penegakan hukum di lapangan terus kami jalankan. Sebagai contoh, Dinas Tata Ruang telah melakukan pembongkaran bangunan di bantaran SS Rawa Baru, Kelurahan Bekasi Jaya pada 22 April 2026, serta penertiban bangunan liar di sepanjang bantaran Kali Harun pada 24 Agustus 2026. Upaya ini komitmen kami dalam mewujudkan tata ruang Kota Bekasi yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan,” tegasnya.

Baca Juga :  Sekda Kota Bekasi Sepakati Draft Perubahan Permendagri Nomor 36 Tahun 2015 tentang Batas Daerah Bekasi–Jakarta Timur

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:35 WIB

‎Mantapkan RTRW 2024–2044: Dorong Perwujudan Kota Bekasi Menjadi Hunian dan Usaha Kreatif, Nyaman dengan Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup

Berita Terbaru