‎Disdukcapil Kota Bekasi Gelar Forum Konsultasi Publik, Tekankan Evaluasi Pelayanan dan Solusi Kendala Masyarakat

- Jurnalis

Kamis, 29 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi menggelar kegiatan forum konsultasi publik di lantai 5 gedung Kemenag Kota Bekasi, Kamis (29/10/2026). Kegiatan ini merupakan wujud representasi dari amanat Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.


‎
‎Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufiq Hidayat menjelaskan bahwa forum ini wajib dilaksanakan oleh setiap unit penyelenggara pelayanan publik sebagai ajang untuk menampung masukan serta mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat setelah kurang lebih satu tahun pelayanan berjalan.
‎
‎”Hari ini tuh kegiatan sebetulnya kan ini forum konsultasi publik, merupakan representasi dari amanat Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pelayanan Publik,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Bekasi saat diwawancarai di lokasi acara.‎

Baca Juga :  Warga Rawalumbu Berterima Kasih Atas Perbaikan Jalan Jembatan 8

Ia menambahkan, forum tersebut memasuki tahun kedelapan pelaksanaan dan bertujuan untuk memperbaiki segala kekurangan demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, proses konsultasi ini berfokus pada upaya pemecahan masalah dan pencarian solusi konstruktif.
‎
‎”Jadi, ini adalah tahun ke-8 kurang lebih kita sudah melaksanakan forum konsultasi publik dan tentunya ya kami berharap, ya sepertinya tadi saya sampaikan, dalam proses forum konsultasi publik itu yang paling penting adalah bagaimana kita bisa memecahkan masalah dan mencari solusi,” tambahnya.
‎
‎Dalam kesempatan yang sama, Kepala Disdukcapil turut membeberkan sejumlah kendala yang kerap ditemukan di tingkat wilayah. Salah satu masalah yang paling sering dikeluhkan masyarakat adalah ketepatan waktu dalam proses pelayanan kependudukan.
‎
‎Kendati sebagian besar layanan administrasi kependudukan saat ini sudah berbasis digital—kecuali pencetakan KTP dan KIA—masalah miskomunikasi kerap terjadi antara warga dan petugas back-end di kelurahan. Warga seringkali belum memahami alur pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di mana hasil dokumen kependudukan dikirimkan langsung melalui surel (e-mail) dalam kurun waktu 1 hingga 3 hari.
‎
‎”Yang sering ditemukan di wilayah, yang paling banyak itu biasanya adalah ketepatan waktu, itu yang pertama. Masalah tidak tepat waktu, seringkali juga ini kan akibat komunikasi yang mis,” jelasnya.
‎
‎Pihaknya mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan pusat bantuan berbasis pesan singkat (WhatsApp Center) untuk melakukan konfirmasi apabila dokumen belum diterima dalam batas waktu maksimal 3 x 24 jam, sehingga warga tidak perlu bolak-balik datang ke kantor pelayanan. (*)
‎

Baca Juga :  Skor Imbang, Presiden Jokowi Optimistis Timnas Miliki Kesempatan Besar di Semifinal Leg Kedua

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:02 WIB

‎Disdukcapil Kota Bekasi Gelar Forum Konsultasi Publik, Tekankan Evaluasi Pelayanan dan Solusi Kendala Masyarakat

Berita Terbaru