Berkaitan Kasus Dugaan Pemalsuan KTP, Tersangka JK Ajukan Praperadilan

- Jurnalis

Kamis, 23 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGGERANG – Polres Metro Tangerang Kota digugat praperadilan oleh seorang pengusaha di Pakuhaji Kabupaten Tangerang, dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dan/atau menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu, (22/6/2022), melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Joko S. Dawoed & Partners, Direktur PT Mentari Kharisma Utama (MKU) Jimmy Lie memprotes proses penahanan terhadap dirinya karena dianggap tanpa adanya bukti yang sah dan penetapan tersangka dan penahanan dirinya sebagai upaya kriminalisasi.

“Kami merasa termohon dalam hal ini penyidik tidak sesuai dalam penetapan tersangka terhadap klien kami,” ungkap Robert Manullang SH. MH, salah satu pengacara dari Kantor Hukum Joko S. Dawoed & Partners, dalam keterangan tertulis.

Robert menjelaskan sudah jelas dalam peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 pasal 24, bahwa dalam hal penetapan tersangka minimal dua alat bukti disertai dengan barang bukti yakni alat kejahatan dan hasil kejahatan.

“Pasal 39 KUHAP yaitu alat kejahatan dan hasil kejahatan.Dengan demikian dirinya menduga dalam perkara ini jelas terdapat satu upaya pemaksaan untuk menetapkan klien kami sebagai tersangka,” ujar Robert.

Baca Juga :  Wabup Minsel Petra Rembang Terima Kunker Balasan Wabup Sigi

Apalagi, lanjut Robert, saat itu terdapat perintah surat penyidikan baru yang muncul dengan pasal yang dialihkan dari pemalsu menjadi pengguna.
“Dari laporannya nomor 501 adalah pemalsuan, atau memasukan keterangan palsu dalam data autentik.

Itu laporannya yang dibuat oleh D. Tetapi karena dua laporan yang dimaksud dua alat bukti belum terpenuhi penyidik mengeluarkan surat perintah penyidikan baru, tegasnya.

“Intinya pemalsu jadi pengguna surat palsu. Ini yang kita anggap tidak sah, prosesnya itu tidak benar. Indikasi (cacat hukum) sangat kuat, karena apa? SPDP yang dibuat termohon dalam hal ini penyidik pada mulanya pasal yang dikirim kejaksaan adalah pasal 263, 266 artinya klien kami  diduga sebagai pemalsu,” bebernya.

“Itu di SPDP nya seperti itu, itu sudah sampai kejaksaan tapi kenapa kemudian SPDP masih ada dan muncul sprindik yang lain. Terus berubah lagi, apakah itu sah. Makanya kita uji kebenarannya, biar hakim yang menentukan,” sambungnya.

Sementara itu Joko S Dawoed menjelaskan pihaknya menduga dalam kasus ini sangat kental ada muatannya. Joko menjelaskan karena dalam laporan pemalsuan atau memasukan keterangan palsu otentik pihak penyidik tidak bisa memenuhi. Maka muncul surat penyidikan baru yakni pasal 263 ayat 2 yang menyeret Jimmi Lie sebagai pengguna tidak lagi sebagai pemalsu.

Baca Juga :  Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Beri Waktu 2 Minggu BLU Plaza Atasi Banjir

Selain itu papar Joko, jika kliennya dituding menjadi pemalsu dan sekarang menjadi pengguna dari dokumen berupa Surat Keterangan Usaha (SKU),maka hal tersebut bisa langsung terbantahkan karena status perusahaan milik kliennya berupa PT dan telah memiliki SIUP.

“Perusahaan klien kami berstatus PT golongan menengah, sehingga yang dibutuhkan SIUP bukan lagi SKU yang diperuntukan bagi para pelaku UMKM,” jelasnya.

Menanggapi adanya gugatan praperadilan tersebut Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengaku pihaknya akan menghadapi praperadilan tersebut.

“Polres Metro Tangerang Kota  tentu akan menghadapinya. Karena tentu itu hak semua orang dalam menempuh hukum di kegiatan penyidikan yang kami lakukan,” papar Zain pada wartawan.

Zain mengklaim atas penahanan dan penetapan Jimy Lie sebagai tersangka telah melalui proses hukum yang berlaku.

“Kami melakukan penyidikan menetapkan JL sebagai tersangka dan melakukan penangkapan, tentu kita sudah mempunyai bukti yang cukup. Dimana JL ini menggunakan NIK orang lain tanpa ijin, untuk membuat dokumen yang diperlukan atas kepentingan perusahaannya,” tukasnya. (Tim)

Berita Terkait

Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah
Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan
Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya
Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua
Tantan Sulthon Menang Telak, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat dan Siap Bersinergi
‎Diduga Serobot Lahan 2.954 M², Ahli Waris Alm Tonge Nyimin dan Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum
Pelanggan Bisnis dan Industri PLN UID Jabar Tumbuh Hingga 11,32 Persen di Semester 1 2026, Perkuat Geliat Ekonomi Jawa Barat
Kemnaker Siapkan Akses Pelatihan dan Kerja bagi Penyintas Penyalahgunaan Narkoba

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:48 WIB

Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:08 WIB

‎Diduga Serobot Lahan 2.954 M², Ahli Waris Alm Tonge Nyimin dan Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru