Prahara Pilhut Desa Tumpaan Minsel Perlu Ditinjau Kembali, Kumtua Hasil SK Bupati Justru Terindikasi Langgar UU Telekomunikasi

- Jurnalis

Minggu, 30 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kertas Suara yang dipermasalahkan di Pilhut Desa Tumpaan Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan.
Calon Nomor Urut 1 Seharusnya memenangkan Pilhut Desa Tumpaan.

Foto: Kertas Suara yang dipermasalahkan di Pilhut Desa Tumpaan Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan. Calon Nomor Urut 1 Seharusnya memenangkan Pilhut Desa Tumpaan.

 

MINSEL – Demi terpenuhinya penegakan hukum, maka prahara sengketa Pemilihan Hukum Tua (Kumtua) di Desa Tumpaan Kecamatan Tumpaan, mesti ditinjau dan dievaluasi kembali oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel).

Pasalnya, hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado telah membatalkan Surat Keputusan (SK) Kumtua inisial FL, namun mirisnya tetap dilantik oleh Bupati Minahasa Selatan menggunakan SK yang baru.

Hal ini tentunya tidak dapat dibenarkan. Aturan seharusnya mesti ditegakkan. Agar Kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah Kabupaten dapat terjaga.

Kini, pemerintahan di Desa Tumpaan yang dipimpin oleh oknum FL telah berjalan sekitar 4 tahun.

Belum lagi, oknum kumtua hasil SK Bupati ini tengah menjadi sorotan, sebab diduga sedang menjalankan praktek penjualan kembali (reselling) akses internet ke masyarakat luas secara ilegal atau tanpa izin.

Baca Juga :  Anggaran Rp 4 Miliar Pelatihan Kerja di Disnaker Kota Bekasi Tak Terserap, Asda 1 Lintong DP Ungkap Hal ini

Secara hukum Indonesia, menjual jasa telekomunikasi tanpa izin berpotensi melanggar Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi.

Maka tentunya perlu adanya evaluasi mendalam oleh Pemkab Minsel, dan tindaklanjut dari aparat penegak hukum (APH) mengenai hal yang disebutkan.

Terkait hal itu, wartawan media ini berusaha untuk menghubungi oknum Hukum Tua FL lewat nomor WhatsApp pribadi miliknya yang kerap digunakannya. Namun sayangnya oknum Kumtua FL tidak merespon.

Pemkab Minsel pun belum memberikan tanggapan mengenai hal ini.

Menanggapi polemik ini, salah satu calon Hukum Tua Desa Tumpaan 2022 lalu, Kendy Leleng, yang merupakan calon terkuat yang sebenarnya pemenang Pilhut Desa Tumpaan pun angkat bicara.

Baca Juga :  Tentara Rakyat Tentara Profesional Tentara Yang Dicintai Rakyat

Menurutnya prahara tersebut terjadi akibat adanya berbagai kepentingan. Yang kemudian mencederai aturan hukum tertinggi di Indonesia.

“Bupati tersandera kepentingan personal dan kepentingan partai sampai mencederai keputusan hukum tertinggi Mahkamah Agung,” ungkap Leleng, Sabtu (29/08/2026).

Lanjut dikatakannya, bupati yang seharusnya sebagai pemegang keputusan terhadap kasus tersebut, malah melakukan kekeliruan yang sangat fatal.

“Keputusan di tangan dia (bupati) sebagai pemegang kekuasaan di Minsel. Saya hanya menunggu aksi dari pengurus Baru DPC Minsel yg nanti akan segera dilantik,” ujarnya.

 

Penulis : Toar Lengkong

Editor : Toar Lengkong

Berita Terkait

Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah
Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan
Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya
Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua
Tantan Sulthon Menang Telak, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat dan Siap Bersinergi
‎Diduga Serobot Lahan 2.954 M², Ahli Waris Alm Tonge Nyimin dan Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum
Pelanggan Bisnis dan Industri PLN UID Jabar Tumbuh Hingga 11,32 Persen di Semester 1 2026, Perkuat Geliat Ekonomi Jawa Barat
Kemnaker Siapkan Akses Pelatihan dan Kerja bagi Penyintas Penyalahgunaan Narkoba

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 00:42 WIB

Prahara Pilhut Desa Tumpaan Minsel Perlu Ditinjau Kembali, Kumtua Hasil SK Bupati Justru Terindikasi Langgar UU Telekomunikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:48 WIB

Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua

Berita Terbaru