Prahara Pilhut Desa Tumpaan Minsel Perlu Ditinjau Kembali, Kumtua Hasil SK Bupati Justru Terindikasi Langgar UU Telekomunikasi

- Jurnalis

Minggu, 30 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kertas Suara yang dipermasalahkan di Pilhut Desa Tumpaan Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan.
Calon Nomor Urut 1 Seharusnya memenangkan Pilhut Desa Tumpaan.

Foto: Kertas Suara yang dipermasalahkan di Pilhut Desa Tumpaan Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan. Calon Nomor Urut 1 Seharusnya memenangkan Pilhut Desa Tumpaan.

MINSEL – Demi terpenuhinya penegakan hukum, maka prahara sengketa Pemilihan Hukum Tua (Kumtua) di Desa Tumpaan Kecamatan Tumpaan, mesti ditinjau dan dievaluasi kembali oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel).

Pasalnya, hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado telah membatalkan Surat Keputusan (SK) Kumtua inisial FL, namun mirisnya tetap dilantik oleh Bupati Minahasa Selatan menggunakan SK yang baru.

Hal ini tentunya tidak dapat dibenarkan. Aturan seharusnya mesti ditegakkan. Agar Kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah Kabupaten dapat terjaga.

Kini, pemerintahan di Desa Tumpaan yang dipimpin oleh oknum FL telah berjalan sekitar 4 tahun.

Belum lagi, oknum kumtua hasil SK Bupati ini tengah menjadi sorotan, sebab diduga sedang menjalankan praktek penjualan kembali (reselling) akses internet ke masyarakat luas secara ilegal atau tanpa izin.

Baca Juga :  LI-TIPIKOR Dukung Kepolisian Untuk Tuntaskan Dugaan Kasus Insentif Dana Fiskal Minsel 2023

Secara hukum Indonesia, menjual jasa telekomunikasi tanpa izin berpotensi melanggar Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi.

Maka tentunya perlu adanya evaluasi mendalam oleh Pemkab Minsel, dan tindaklanjut dari aparat penegak hukum (APH) mengenai hal yang disebutkan.

Terkait hal itu, wartawan media ini berusaha untuk menghubungi oknum Hukum Tua FL lewat nomor WhatsApp pribadi miliknya yang kerap digunakannya. Namun sayangnya, oknum Kumtua FL tidak merespon.

Pemkab Minsel pun belum memberikan tanggapan mengenai hal ini.

Menanggapi polemik ini, salah satu calon Hukum Tua Desa Tumpaan 2022 lalu, Kendy Leleng, yang merupakan calon terkuat yang sebenarnya pemenang Pilhut Desa Tumpaan pun angkat bicara.

Baca Juga :  Pemkot Bekasi Adakan Operasi Pasar Ramadhan di Halaman Kantor Kecamatan Bekasi Utara

Menurutnya prahara tersebut terjadi akibat adanya berbagai kepentingan. Yang kemudian mencederai aturan hukum tertinggi di Indonesia.

“Bupati tersandera kepentingan personal dan kepentingan partai sampai mencederai keputusan hukum tertinggi Mahkamah Agung,” ungkap Leleng, Sabtu (29/08/2026).

Lanjut dikatakannya, bupati yang seharusnya sebagai pemegang keputusan terhadap kasus tersebut, malah melakukan kekeliruan yang sangat fatal.

“Keputusan di tangan dia (bupati) sebagai pemegang kekuasaan di Minsel. Saya hanya menunggu aksi dari pengurus Baru DPC Minsel yang nanti akan segera dilantik,” ujarnya.

Penulis : Toar Lengkong

Editor : Toar Lengkong

Berita Terkait

Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024
Bengkalis Jadi Tuan Rumah KKI 2026, Bupati Hj. Kasmarni Dorong Inovasi Teknologi Kemaritima
Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan
Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan
Pemdes Pinaling Amurang Timur Gelar HUT Desa Ke 135 Tahun, Berbagai Lomba Diadakan
Dugaan Maladministrasi Pelayanan Publik Di PN Manado Jadi Sorotan Tajam
LI-TIPIKOR Bersama Awak Media Audiensi di Kejari Minsel: Dugaan Keterlibatan Bawaslu Dalam Penyalahgunaan Hibah Pilkada
ASKAINDO Sulut Audiensi dan Beri Dukungan Kepada Kejari Minsel atas Upaya Pemberantasan Korupsi

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 09:48 WIB

Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024

Senin, 14 September 2026 - 16:15 WIB

Bengkalis Jadi Tuan Rumah KKI 2026, Bupati Hj. Kasmarni Dorong Inovasi Teknologi Kemaritima

Kamis, 10 September 2026 - 13:34 WIB

Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan

Kamis, 10 September 2026 - 12:12 WIB

Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan

Senin, 7 September 2026 - 17:51 WIB

Pemdes Pinaling Amurang Timur Gelar HUT Desa Ke 135 Tahun, Berbagai Lomba Diadakan

Berita Terbaru