MINSEL – Demi terpenuhinya penegakan hukum, maka prahara sengketa Pemilihan Hukum Tua (Kumtua) di Desa Tumpaan Kecamatan Tumpaan, mesti ditinjau dan dievaluasi kembali oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel).
Pasalnya, hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado telah membatalkan Surat Keputusan (SK) Kumtua inisial FL, namun mirisnya tetap dilantik oleh Bupati Minahasa Selatan menggunakan SK yang baru.
Hal ini tentunya tidak dapat dibenarkan. Aturan seharusnya mesti ditegakkan. Agar Kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah Kabupaten dapat terjaga.
Kini, pemerintahan di Desa Tumpaan yang dipimpin oleh oknum FL telah berjalan sekitar 4 tahun.
Belum lagi, oknum kumtua hasil SK Bupati ini tengah menjadi sorotan, sebab diduga sedang menjalankan praktek penjualan kembali (reselling) akses internet ke masyarakat luas secara ilegal atau tanpa izin.
Secara hukum Indonesia, menjual jasa telekomunikasi tanpa izin berpotensi melanggar Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi.
Maka tentunya perlu adanya evaluasi mendalam oleh Pemkab Minsel, dan tindaklanjut dari aparat penegak hukum (APH) mengenai hal yang disebutkan.
Terkait hal itu, wartawan media ini berusaha untuk menghubungi oknum Hukum Tua FL lewat nomor WhatsApp pribadi miliknya yang kerap digunakannya. Namun sayangnya oknum Kumtua FL tidak merespon.
Pemkab Minsel pun belum memberikan tanggapan mengenai hal ini.
Menanggapi polemik ini, salah satu calon Hukum Tua Desa Tumpaan 2022 lalu, Kendy Leleng, yang merupakan calon terkuat yang sebenarnya pemenang Pilhut Desa Tumpaan pun angkat bicara.
Menurutnya prahara tersebut terjadi akibat adanya berbagai kepentingan. Yang kemudian mencederai aturan hukum tertinggi di Indonesia.
“Bupati tersandera kepentingan personal dan kepentingan partai sampai mencederai keputusan hukum tertinggi Mahkamah Agung,” ungkap Leleng, Sabtu (29/08/2026).
Lanjut dikatakannya, bupati yang seharusnya sebagai pemegang keputusan terhadap kasus tersebut, malah melakukan kekeliruan yang sangat fatal.
“Keputusan di tangan dia (bupati) sebagai pemegang kekuasaan di Minsel. Saya hanya menunggu aksi dari pengurus Baru DPC Minsel yg nanti akan segera dilantik,” ujarnya.
Penulis : Toar Lengkong
Editor : Toar Lengkong
















