Ketua PWI Bekasi Raya Protes Cara Penyampaian Surat, Pemkot Dinilai Tak Menghargai 

- Jurnalis

Selasa, 26 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua PWI Bekasi Protes Cara Penyampaian Surat, Pemkot Dinilai Abaikan Profesi Wartawan

KOTA BEKASI – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Ade Muksin, SH, melayangkan protes keras terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Ia menolak hadir dalam acara Konsultasi Publik Proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Kota Bekasi, Selasa (26/8/2025), karena menilai undangan yang dikirimkan Pemkot dilakukan secara asal-asalan dan tidak menghargai profesi wartawan.

Undangan resmi yang seharusnya dikirim secara fisik justru tak pernah diterima PWI Bekasi. Bahkan, undangan baru dikirim melalui aplikasi WhatsApp oleh Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Bekasi, Kiswatiningsih, kepada Sekretaris PWI Bekasi Raya, Michael LL Lengkong, hanya tiga jam sebelum acara dimulai.

Baca Juga :  Penyaluran Dana Kompensasi TPST Bantar Gebang, Dinas LH Kota Bekasi Beberkan Mekanisme BLT

Belakangan terungkap, distribusi undangan ternyata merupakan kewenangan Bappelitbangda Kota Bekasi. Fakta ini semakin menegaskan buruknya koordinasi antar-OPD di tubuh Pemkot.

“PWI Bekasi memang tercantum di undangan resmi Pemkot pada urutan ke-89. Tapi undangan fisiknya tidak pernah sampai ke PWI maupun ke saya. Baru pagi ini dikirim lewat WhatsApp ke sekretaris saya, itu pun hanya tiga jam sebelum acara. Cara seperti ini jelas melecehkan organisasi pers,” tegas Ade Muksin.

Menurut Ade, tata cara penyampaian undangan yang amburadul ini mencerminkan lemahnya manajemen pemerintahan. Ia menilai Pemkot tidak memiliki keseriusan menjalin hubungan kemitraan dengan pers.

“Wartawan bukan pelengkap acara seremonial. Kami adalah mitra strategis dalam menyampaikan informasi publik. Kalau undangan saja dilakukan sebatas formalitas tanpa etika komunikasi kelembagaan, berarti pemerintah tidak menghormati peran pers,” tegasnya.

Baca Juga :  Disdukcapil Kota Bekasi Klarifikasi Proses Akta Kematian: "Sesuai Prosedur Nasional, Tidak Ada Unsur Pembiaran"

Lebih jauh, Ade menekankan kritik ini bukan semata persoalan teknis distribusi undangan, melainkan pengingat pentingnya membangun komunikasi yang sehat antara pemerintah dan organisasi pers.

“Kalau Pemkot Bekasi ingin bicara soal transparansi dan keterbukaan publik, maka langkah pertama adalah menghargai mitra pers. Jangan hanya butuh media ketika ingin publikasi, tapi di sisi lain memperlakukan wartawan seperti tamu pelengkap,” pungkasnya.

Acara konsultasi publik yang digelar Pemkot Bekasi tetap berlangsung dengan kehadiran pejabat, lembaga, organisasi masyarakat, serta tokoh masyarakat. Namun, absennya Ketua PWI Bekasi Raya menjadi sorotan kritis yang menodai jalannya forum tersebut. (Red)

Berita Terkait

Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024
Ketum PWI Pusat Lantik PWI Surakarta
HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4
Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan
Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan
Pemdes Pinaling Amurang Timur Gelar HUT Desa Ke 135 Tahun, Berbagai Lomba Diadakan
Japnas Bekasi Dilantik, Temy Hermanto: Perkuat Jaringan, Besarkan Pengusaha Bekasi
Erupsi Anak Krakatau Berdampak ke Bekasi, Tri Minta Perhatian Lebih untuk Anak dan Lansia

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 09:48 WIB

Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024

Minggu, 13 September 2026 - 20:39 WIB

Ketum PWI Pusat Lantik PWI Surakarta

Sabtu, 12 September 2026 - 14:42 WIB

HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4

Kamis, 10 September 2026 - 13:34 WIB

Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan

Kamis, 10 September 2026 - 12:12 WIB

Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan

Berita Terbaru