Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi Setujui Perda Inovasi Daerah pada Pembukaan Masa Sidang 2026

- Jurnalis

Rabu, 18 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menyampaikan sambutan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi pada pembukaan masa sidang tahun anggaran 2026 sekaligus persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Inovasi Daerah menjadi Peraturan Daerah. Rapat tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Kota Bekasi, Sekretariat Daerah, Pejabat Eselon II dan III, para Camat serta Lurah se-Kota Bekasi.

Dalam forum tersebut, Tri Adhianto menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD, khususnya Panitia Khusus (Pansus) 53 yang telah merancang dan membahas Raperda tentang Inovasi Daerah hingga dapat disetujui bersama.

Tri Adhianto menegaskan bahwa inovasi daerah memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 286, yang menyebutkan bahwa Pemerintahan Daerah dapat melakukan inovasi dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan.

Baca Juga :  Dirangkai Bukber, Rapat Perdana SMSI Kota Bekasi Launching Website smsikotabekasi.com

Menurutnya, inovasi daerah merupakan salah satu instrumen yang terbukti mampu membawa perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan ke arah yang lebih baik, sekaligus meningkatkan daya saing daerah. Di era globalisasi saat ini, peningkatan daya saing menjadi hal yang penting agar daerah mampu bersaing, baik dalam skala regional, nasional, maupun internasional.

“Inovasi daerah bukan sekadar program tambahan, tetapi menjadi budaya kerja baru di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Kita harus berani melakukan terobosan, mempercepat pelayanan, dan menghadirkan solusi konkret bagi masyarakat. Inovasi harus berdampak nyata, terukur, dan dirasakan langsung oleh warga,” tegas Tri Adhianto.

Ia juga menambahkan bahwa regulasi ini menjadi payung hukum sekaligus dorongan moral bagi seluruh perangkat daerah untuk terus berkreasi dan tidak terjebak dalam pola kerja yang stagnan.

Baca Juga :  Ketua Umum IMI Bamsoet Apresiasi Drifter Indonesia Juarai NDS Lite Round 3 di Malaysia

“Saya mengajak seluruh perangkat daerah untuk meninggalkan ego sektoral. Mari kita perkuat kolaborasi antara eksekutif dan legislatif, karena hanya dengan sinergi kita bisa membawa Kota Bekasi melompat lebih jauh..” lanjutnya.

Dengan disahkannya Perda tentang Inovasi Daerah, diharapkan seluruh perangkat daerah mampu menghadirkan terobosan yang berdampak langsung pada peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam membangun Kota Bekasi.

Ia menambahkan, pelaksanaan inovasi daerah di Kota Bekasi selama ini telah banyak meraih penghargaan, baik di tingkat provinsi maupun nasional, sebagai bukti komitmen dan kerja bersama yang terus diperkuat.

(Ndoet)

Berita Terkait

‎Pendapatan Pajak Kota Bekasi Per September 2026, Bapenda: PBB-P2 Capai Rp475 Miliar, BPHTB Rp297 Miliar
Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024
HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4
Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan
Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan
Kepala BPN Kota Bekasi Resmi Teken PKS Integrasi Data NIB-NOP dengan Wali Kota Bekasi
Pemdes Pinaling Amurang Timur Gelar HUT Desa Ke 135 Tahun, Berbagai Lomba Diadakan
Japnas Bekasi Dilantik, Temy Hermanto: Perkuat Jaringan, Besarkan Pengusaha Bekasi

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 12:06 WIB

‎Pendapatan Pajak Kota Bekasi Per September 2026, Bapenda: PBB-P2 Capai Rp475 Miliar, BPHTB Rp297 Miliar

Selasa, 15 September 2026 - 09:48 WIB

Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024

Sabtu, 12 September 2026 - 14:42 WIB

HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4

Kamis, 10 September 2026 - 13:34 WIB

Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan

Kamis, 10 September 2026 - 12:12 WIB

Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan

Berita Terbaru