DPP LAKI Dorong Revisi UU Tipikor dan Deklarasi Hari Anti Korupsi Indonesia, Burhan: Hukum Berat Pelaku Korupsi

- Jurnalis

Minggu, 18 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI – Dewan Pimpinan Pusat Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPP LAKI) melalui Ketua Umumnya, Burhanuddin Abdullah, S.H., menyampaikan hasil pembahasan sidang komisi A, B, dan C dalam agenda organisasi yang digelar Minggu, (18/5).

Sidang ini melahirkan sejumlah rekomendasi strategis yang akan disampaikan kepada pemerintah, sebagai bagian dari komitmen LAKI dalam pemberantasan korupsi.

Burhanuddin menegaskan bahwa dari hasil sidang komisi, terdapat tiga poin penting yang menjadi catatan. Pertama, fokus pada pembenahan internal organisasi agar LAKI lebih profesional dan mampu menjalankan perannya secara maksimal.

Kedua, mendorong pemerintah lebih aktif dalam melakukan edukasi dan sosialisasi tentang bahaya laten korupsi kepada masyarakat luas.

“Rekomendasi dari Komisi B mengusulkan agar pemerintah meningkatkan dukungan dan motivasi dalam mensosialisasikan bahaya korupsi. Edukasi ini penting agar masyarakat lebih sadar dan terlibat dalam upaya pencegahan,” ujarnya.

Baca Juga :  Pers Tidak Bisa Dipenjara oleh Tafsir Pasal

Lebih lanjut, Burhanuddin menyampaikan bahwa Komisi C memberikan perhatian khusus pada aspek hukum. LAKI mendorong adanya revisi terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang dinilai masih lemah dalam memberikan efek jera.

“Saat ini, sanksi pidana dalam UU Tipikor terlalu ringan. Misalnya, hukuman minimal hanya 1 tahun penjara. Kami usulkan agar diperberat, minimal 10 hingga 15 tahun. Selain itu, perlu diterapkan sanksi sosial seperti membuat museum koruptor, agar ada budaya malu di tengah masyarakat,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Burhanuddin juga menyampaikan rencana DPP LAKI untuk mengusulkan deklarasi Hari Anti Korupsi Indonesia yang akan diperingati setiap tanggal 20 Mei. Tanggal ini dipilih dengan pertimbangan strategis dan akan segera diajukan secara resmi kepada pemerintah.

Baca Juga :  Di Masjid, Erick Thohir Dengar Pengaduan Ratusan Petani Sawit Pangkalan Baru Siak Hulu

Terkait pelaksanaan sidang, Burhanuddin menyebut kegiatan ini dihadiri sekitar 120 peserta yang terdiri dari perwakilan DPD dan DPC LAKI dari berbagai daerah. Selain sebagai ajang silaturahmi, kegiatan ini juga menjadi forum evaluasi kinerja pengurus serta menilai komitmen aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi.

“Kami ingin memastikan bahwa LAKI tetap eksis, solid, dan konsisten dalam menjadi mitra strategis pemerintah dan aparat penegak hukum. Pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan sendiri, butuh sinergi dan peran aktif masyarakat,” pungkasnya.

Berita Terkait

‎Bukan Cuma Padamkan Api, Damkar Kota Bekasi Ternyata Pernah Evakuasi Buaya: Catat Nomor Penting!
Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024
HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4
Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan
Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan
Pemdes Pinaling Amurang Timur Gelar HUT Desa Ke 135 Tahun, Berbagai Lomba Diadakan
Japnas Bekasi Dilantik, Temy Hermanto: Perkuat Jaringan, Besarkan Pengusaha Bekasi
Erupsi Anak Krakatau Berdampak ke Bekasi, Tri Minta Perhatian Lebih untuk Anak dan Lansia

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 17:17 WIB

‎Bukan Cuma Padamkan Api, Damkar Kota Bekasi Ternyata Pernah Evakuasi Buaya: Catat Nomor Penting!

Selasa, 15 September 2026 - 09:48 WIB

Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024

Sabtu, 12 September 2026 - 14:42 WIB

HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4

Kamis, 10 September 2026 - 13:34 WIB

Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan

Kamis, 10 September 2026 - 12:12 WIB

Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan

Berita Terbaru