PT Kelapa Jaya Lestari Kapitu Minsel Diduga Masih Beroperasi, Padahal DLH Telah Keluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Kegiatan: Berani Langgar Aturan?

- Jurnalis

Kamis, 5 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Saluran tempat pembuangan akhir yang diduga limbah pabrik PT Kelapa Jaya Lestari (KJL) Kapitu. Inserted: tangkapan layar Surat Pemberitahuan Penghentian Sementara Aktivitas Produksi PT Kelapa Jaya Lestari.

Foto: Saluran tempat pembuangan akhir yang diduga limbah pabrik PT Kelapa Jaya Lestari (KJL) Kapitu. Inserted: tangkapan layar Surat Pemberitahuan Penghentian Sementara Aktivitas Produksi PT Kelapa Jaya Lestari.

MINSEL, Telusur News,- PT Kelapa Jaya Lestari (KJL) yang berlokasi di Desa Kapitu Kecamatan Amurang Barat, Minahasa Selatan (Minsel) diduga langgar aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Kegiatan yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Propinsi Sulawesi Utara (Sulut), dengan nomor: 660.1/167/IV/DLHD/2025, tertanggal 03 Maret 2025, yang ditujukan kepada Pimpinan Kelapa Jaya Lestari, menyatakan bahwa perusahaan tersebut dihentikan sementara berproduksi.

Namun, dari hasil pantauan di lapangan, PT KJL masih melanjutkan aktivitas perusahaannya. Bahkan informasi dari warga di seputaran lokasi pabrik mengatakan bahwa perusahaan tersebut masih membuang limbah sembarangan.

Foto: tangkapan layar Surat Pemberitahuan Penghentian Sementara Aktivitas Produksi PT Kelapa Jaya Lestari.

Tentunya menjadi pertanyaan, kenapa pihak PT KJL berani melanggar aturan?

“Kemarin hari Selasa saya lihat lagi pihak perusahaan buang lagi limbah, terkesan hanya formalitas, mereka membiarkan begitu saja limbah-limbah terbuang di saluran kuala (sungai) ini, sehingga dampak bagi kami ini di desa kuliner sangat terganggu, banyak konsumen mengeluh berbau busuk,” ungkap Olvie Sinubu, warga yang terdampak langsung akibat limbah perusahaan, Kamis (05/06/2025).

Baca Juga :  Ketua PWI Jawa Barat Serukan Penanganan Serius Kasus Pengeroyokan Wartawan di Bekasi

Hal tersebut diperkuat dengan pernyataan dari Sekretaris Desa Kapitu George Pangerapan.

George juga merupakan warga yang terdampak langsung limbah PT Kelapa Jaya Lestari, sebab rumahnya tepat berada di belakang tempat saluran pembuangan limbah perusahaan.

Ia menuturkan, bau limbah pabrik KJL sangat menggangu di sepanjang hari. Karena baunya yang sangat menyengat membuat mereka merasa resah.

“Yang sangat disesalkan itu, terkadang pagi, siang, sore, maupun malam, mengeluarkan bau yang tidak sedap, bukan saya saja yang merasakan tetapi dampaknya juga dirasakan oleh warga lain yang tinggal di belakang areal perusahaan,” ujarnya.

Senada disampaikan oleh Hukum Tua (Kumtua) Desa Kapitu Alfa R.V Winokan, SE, mengatakan, bahwa Dinas DLH Propinsi dan Kabupaten telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Sementara pabrik. Menanggapi perusahaan yang tidak mengindahkan atau mengkangkangi aturan yang dikeluarkan tersebut, ia mengatakan perusahaan seharusnya mematuhi aturan yang ada.

Baca Juga :  Ketua Forum Kapus Kota Bekasi Buka Suara Tentang Kunjungan Ke Sumatera Utara

“Ada baiknya perusahaan mematuhi aturan yang sudah ditetapkan,” ucap Winokan.

Lebih lanjut dikatakannya, perusahaan salama ini juga tidak pernah berkontribusi terhadap lingkungan dan desa setempat. Sehingga, perusahaan tersebut selain telah melanggar aturan pemerintah juga tidak mengindahkan kearifan lokal desa setempat.

Untuk diketahui, saluran pembuangan limbah industri PT Kelapa Jaya Lestari diduga sering dibuang langsung ke sungai kecil yang mengarah langsung ke laut dan melewati pemukiman warga di Desa Kapitu.

Terkait hal ini, warga masyarakat Desa Kapitu pada umumnya hanya berharap supaya pihak PT Kelapa Jaya Lestari segera membenahi terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPA-L) perusahaan tersebut. Karena dampak limbah pabrik tentunya dapat berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat juga dapat merusak ekosistem di air.

Pihak terkait yaitu Dinas Lingkungan Hidup maupun para anggota dewan yang berwenang di dalamnya, diharapkan dapat membantu untuk segera menuntaskan persoalan ini.

Penulis : Toar Lengkong

Editor : Toar Lengkong

Berita Terkait

PWI Sulut Award 2026: Ketua Umum PWI Ingatkan Jati Diri Wartawan Pejuang
Peluit Kontroversial, Air Mata Orang Tua: Ibu-Ibu Bekasi Bela Perjuangan Atlet
Peluit yang Melukai Sportivitas: Tim Basket Putra Kota Bekasi Soroti Kepemimpinan Wasit di Semifinal!
Basket Putri Kota Bekasi Tundukan Bandung Barat 51-27, Maju Perempat Final
Puluhan Tahun Menumpang, Impian Warga Desa Sadangmekar di Bandung Barat Miliki Listrik Sendiri Akhirnya Terwujud
BPC HIPMI Kota Bekasi Bekali Pemenang Technopreuner Camp Strategi Bisnia Era Digitalisasi
Hari Santri 2026, Tri Adhianto Dorong Pesantren Jadi Ruang Pendidikan yang Aman dan Berkarakter
Business Matching Day Bogor-Bekasi-Depok, HIPMI Kota Bekasi Perkuat Ekosistem Bisnis, Peluang Pasar dan Supplier Makin Terbuka

Berita Terkait

Minggu, 8 November 2026 - 01:57 WIB

PWI Sulut Award 2026: Ketua Umum PWI Ingatkan Jati Diri Wartawan Pejuang

Sabtu, 7 November 2026 - 03:18 WIB

Peluit Kontroversial, Air Mata Orang Tua: Ibu-Ibu Bekasi Bela Perjuangan Atlet

Sabtu, 7 November 2026 - 02:41 WIB

Peluit yang Melukai Sportivitas: Tim Basket Putra Kota Bekasi Soroti Kepemimpinan Wasit di Semifinal!

Kamis, 5 November 2026 - 21:10 WIB

Basket Putri Kota Bekasi Tundukan Bandung Barat 51-27, Maju Perempat Final

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Puluhan Tahun Menumpang, Impian Warga Desa Sadangmekar di Bandung Barat Miliki Listrik Sendiri Akhirnya Terwujud

Berita Terbaru