DPR dan Dewan Pers Sepakat Pasal 8 UU Pers Konstitusional, PWI Tekankan Penguatan Perlindungan di Lapangan

- Jurnalis

Rabu, 29 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pengurus PWI Pusat menegaskan kembali perlunya penguatan implementasi perlindungan wartawan di lapangan.

Penekanan ini disampaikan dalam Keterangan Tambahan Resmi (KTR) PWI Pusat di sidang lanjutan uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (29/10) siang.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo ini beragenda mendengarkan keterangan dari DPR RI dan Dewan Pers, serta Keterangan Tambahan Resmi dari PWI Pusat sebagai Pihak Terkait.

Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM), yang mempersoalkan frasa ‘mendapat perlindungan hukum’ dalam Pasal 8 UU Pers karena dinilai multitafsir dan belum memberi jaminan hukum yang memadai.

PWI Pusat, yang diwakili oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum Anrico Pasaribu, menyampaikan Keterangan Tambahan Resmi tertulis yang ditandatangani oleh Ketua Umum Akhmad Munir. PWI Pusat sepakat bahwa Pasal 8 UU Pers tetap konstitusional, namun menyoroti lemahnya implementasi di lapangan.

Baca Juga :  Ketoprak Retno Kencana Pukau Penonton di Teater Besar TIM

“Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai kewajiban aktif negara, bukan sekadar tanggung jawab moral. Negara harus hadir secara nyata melalui kebijakan dan koordinasi antar-lembaga ketika wartawan menghadapi ancaman atau kriminalisasi,” tegas Akhmad Munir dalam keterangan resminya.

Demi menjamin perlindungan yang efektif, PWI Pusat mengusulkan pembentukan Protokol Nasional Perlindungan Wartawan. Protokol ini diharapkan dapat menjadi pedoman kerja bersama antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi profesi wartawan dalam penanganan kasus yang melibatkan kerja jurnalistik.

Dalam sidang tersebut, DPR RI melalui Rudianto Lallo, Anggota Komisi III, menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers konstitusional dan sudah memberikan perlindungan hukum yang proporsional selama wartawan menjalankan tugas sesuai UU dan Kode Etik Jurnalistik.

Baca Juga :  Pemkot Bekasi Launching Perdana Program Semesta (Sehari Mencari Solusi di Kecamatan)

Menurut anggota dewan dari Sulsel itu, frasa tersebut tidak memberikan kekebalan hukum, melainkan jaminan agar wartawan bekerja secara aman dan profesional.

Senada dengan DPR, Abdul Manan yang mewakili Dewan Pers menyampaikan bahwa Pasal 8 merupakan norma payung (umbrella norm) yang menjadi dasar Dewan Pers menjalankan fungsi perlindungan, termasuk melalui Nota Kesepahaman Dewan Pers–Polri. Namun, ia juga mengakui adanya tantangan besar dalam implementasi.

“Bukan norma yang bermasalah, tapi penerapannya. Masih ada aparat di daerah yang belum memahami mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik melalui Dewan Pers,” ujar Abdul Manan.

Berita Terkait

Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema 73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia
Kadis LH Kabupaten Bekasi Resmi Dilaporkan ke Polisi Oleh Seorang Wartawan
Ketika Puskesmas Pondok Gede Mengetuk Pintu Rumah Balita Stunting
Insan Pers Bekasi Raya Bersatu, Demo Aksi Damai 15 Oktober Desak Bupati Evaluasi Kadis LH
PWI Bekasi Raya Kecam Dugaan Pengusiran Wartawan oleh Kepala DLH
‎‎Eksistensi Checks and Balances dalam Perlindungan Profesi Advokat: Telaah Kritis Gugatan Materiil UU Hukum Acara Pidana oleh Ahli Konstitusi Andreas Sapta Finady, S.H., M.H., C.Med
‎Kuasa Hukum AN-EAK Minta Asal-Usul hingga Perjalanan 33 Lembar SGD ke Singapura Dibuktikan ‎
Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema 73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:33 WIB

Kadis LH Kabupaten Bekasi Resmi Dilaporkan ke Polisi Oleh Seorang Wartawan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:08 WIB

Insan Pers Bekasi Raya Bersatu, Demo Aksi Damai 15 Oktober Desak Bupati Evaluasi Kadis LH

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:48 WIB

PWI Bekasi Raya Kecam Dugaan Pengusiran Wartawan oleh Kepala DLH

Sabtu, 26 September 2026 - 16:33 WIB

‎‎Eksistensi Checks and Balances dalam Perlindungan Profesi Advokat: Telaah Kritis Gugatan Materiil UU Hukum Acara Pidana oleh Ahli Konstitusi Andreas Sapta Finady, S.H., M.H., C.Med

Berita Terbaru