JAKARTA — Peran mediator non-hakim di lingkungan peradilan Indonesia dinilai memiliki kedudukan hukum yang sah dan mengikat secara normatif.
Berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Klas IA Khusus Nomor 93/KPN.W10.03/KKA/V/2026 tertanggal 20 Agustus 2026, Andreas Sapta Finady, S.H., M.H., C.Med., resmi mengemban tugas sebagai Mediator Non-Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam wawancara mendalam bertajuk “Resolusi Konflik di Atas Kertas dan di Lapangan”, Andreas menjelaskan bahwa legalitas profesi ini ditopang oleh dua pilar regulasi utama, yaitu Pasal 13 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2021.
”Secara normatif, kedudukan mediator non-hakim di lingkungan pengadilan adalah sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” ujar Andreas. Regulasi tersebut memberikan hak bagi setiap orang yang memiliki sertifikat mediator untuk mempraktikkan mediasi di pengadilan.
Andreas menegaskan bahwa kontribusi utama mediator non-hakim adalah bertindak sebagai katup pengaman pengadilan guna meredukan penumpukan perkara (court congestion).
”Dengan menyelesaikan sengketa perdata secara damai di tahap awal, kami berhasil mencegah perkara masuk ke tahap persidangan yang berlarut-larut, sehingga beban kerja hakim dapat berkurang drastis,” kata Andreas.
Selain itu, pendekatan yang ditawarkan jauh lebih humanis dibandingkan persidangan formal.
”Berbeda dengan sidang ajudikasi formal yang kaku, mediator non-hakim menyediakan ruang negosiasi yang bersifat informal, berfokus pada pemulihan hubungan para pihak, serta menghasilkan kesepakatan saling menguntungkan (win-win solution) yang mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan,” ungkapnya.
Terkait teknis persidangan, Andreas juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan surat kuasa khusus mediasi berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016. Prinsipal pada dasarnya wajib hadir secara langsung, namun dapat diwakili apabila berhalangan hadir karena alasan sah.
”Kuasa hukum hanya bisa mewakili jika memegang surat kuasa khusus yang secara tegas mencantumkan kewenangan untuk mengambil keputusan, menyetujui, dan merumuskan kesepakatan perdamaian atau aksentuasi damai,” tegas Andreas.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa proses resolusi konflik ini dijalankan melalui tujuh tahapan mediasi yang terstruktur, meliputi:
* pertemuan pra-mediasi;
* pembukaan oleh mediator;
* sesi bersama atau pembukaan oleh para pihak;
* dialog sesi bersama;
* sesi kaukus terpisah;
* sesi bersama terakhir; dan
* penutupan.

RUMAH KONSULTASI HUKUM & MEDIATOR
Di luar tugasnya di pengadilan, Andreas melalui Firma ASF & Rekan juga terus memperluas akses keadilan dan layanan hukum bagi masyarakat melalui kolaborasi strategis.
”Kami melalui Firma ASF & Rekan baru saja menandatangani MoU kerja sama dengan Kantor Notaris Bertha Herawati, S.H., M.Kn., yang akan segera membuka Rumah Konsultasi Hukum dan Mediator di kawasan Madison Avenue, Cilegon, Banten,” pungkas Andreas.
















