‎Distaru Kota Bekasi Terkait Moratorium Menara Telekomunikasi, 670 Titik Mulai Diinventarisasi

- Jurnalis

Rabu, 21 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang (Distaru) tengah melakukan evaluasi dan pengkajian mendalam terkait kebijakan moratorium pengajuan pembangunan menara telekomunikasi baru di wilayah Kota Bekasi. Langkah ini diambil untuk menata kembali sebaran infrastruktur menara telekomunikasi agar sesuai dengan penataan ruang dan estetika kota.
‎
‎Moratorium yang diberlakukan melalui Keputusan Wali Kota tersebut secara khusus menyasar pengajuan dan pembangunan konstruksi menara baru. Kebijakan penundaan izin ini mencakup seluruh tahapan administrasi, mulai dari surat pengantar di tingkat kelurahan hingga rekomendasi teknis perizinan.
‎
‎”Menindaklanjuti moratorium SK Wali Kota terakhir, dalam diktumnya memang disebutkan bahwa aturan ini berlaku untuk pengajuan konstruksi menara baru. Penekanannya lebih ke situ, baik pengantar kelurahan maupun rekomendasi teknis perizinan semuanya diarahkan penundaannya untuk menara baru, sebagai bentuk evaluasi dalam penyelenggaraan pembangunan menara telekomunikasi” ujar Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Arif Maulana melalui Plt Kepala Bidang Perencanaan Ruang R. Lisye Rahmawati Kusaeri, didampingi Staf Fungsional Riki Syarief, Rabu (21/10/2026)
‎
‎Sementara itu, untuk menara telekomunikasi yang sudah berdiri (existing) di atas lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) milik Pemerintah Kota Bekasi, penanganannya dilakukan secara terpisah. Penataan menara di lahan aset daerah tersebut telah dibahas secara lintas sektor bersama Bagian Aset dan Bagian Kerjasama serta instansi terkait.
‎
‎”Terkait menara yang berada di area PSU milik kota, kami sudah merapatkannya bersama Bagian Aset dan Bagian Kerja Sama. Untuk titik existing di PSU, penanganannya lebih kepada perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) maupun proses peralihan operator,” katanya.
‎
‎Dalam masa moratorium ini, Distaru Kota Bekasi juga menghimpun data sebaran menara telekomunikasi dari empat grup pelaku usaha utama. Dari inventarisasi awal terhadap empat grup tersebut, tercatat sedikitnya ada 670 titik menara yang tersebar di wilayah Kota Bekasi.
‎
‎”Untuk pembangunan baru saat ini masih kita kaji. Dari hasil moratorium kemarin, kami meminta data dari kurang lebih empat grup pelaku usaha menara untuk menginventarisir sebarannya. Dari 670 titik yang terdata dari grup tersebut, ditemukan ada beberapa menara yang sudah tidak berfungsi,” jelasnya.
‎
‎Selain menata jumlah dan titik lokasi, Disataru Kota Bekasi juga menekankan pentingnya aspek estetika dalam pembangunan menara telekomunikasi di masa mendatang. Pelaku usaha diimbau agar tidak lagi membangun menara sekadar berbentuk tiang besi polos yang dinilai mengganggu pemandangan kota.
‎
‎”Dalam pembahasan bersama forum pelaku usaha menara, kami arahkan agar pembangunan baru wajib memperhatikan estetika kota. Desainnya harus dikamuflasekan menyesuaikan dengan lokasi titik menara, sehingga pandangan dan wajah Kota Bekasi tetap tertata rapi dan pemerintah mengharapkan adanya pemerataan pembangunan menara telekomunikasi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan tidak terfokus pada kawasan pusat kegiatan, dan juga kedepannya diharapkan bangunan menara telekomunikasi difungsikan dengan konsep menara telekomunikasi bersama yang dapat digunakan dengan lebih dari 1operator dan lebih dari 1pelaku usaha dalam 1 bangunan menara, sehingga jumlahnya bisa lebih efektif dan mudah dilakukan pengawasan dan pengendalian ” tegasnya.
‎
‎Seluruh hasil inventarisasi data sebaran menara existing beserta pemetaan rencana pembangunan baru tersebut selanjutnya akan disusun dan dilaporkan kepada Wali Kota Bekasi untuk menentukan arah kebijakan selanjutnya.

Baca Juga :  Secara Resmi Plt. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Membuka Konferensi PWI

Berita Terkait

‎Mantapkan RTRW 2024–2044: Dorong Perwujudan Kota Bekasi Menjadi Hunian dan Usaha Kreatif, Nyaman dengan Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:51 WIB

‎Distaru Kota Bekasi Terkait Moratorium Menara Telekomunikasi, 670 Titik Mulai Diinventarisasi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:35 WIB

‎Mantapkan RTRW 2024–2044: Dorong Perwujudan Kota Bekasi Menjadi Hunian dan Usaha Kreatif, Nyaman dengan Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup

Berita Terbaru