Polda Metro Bersama Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan 16,88 Kg Sabu dan 800 lembar LSD

- Jurnalis

Kamis, 9 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TELUSUR NEWS,- Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan pihak Bea Cukai berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika jaringan internasional sejak pertengahan bulan November hingga Desember 2021.

“Ini adalah jaringan internasional, dimana narkotika yang berhasil diamankan sebagai barang bukti dalam kejahatan ini adalah, sabu sebanyak 16,88 kilogram dan juga LSD (Lysergic Acid Diethylamide) 800 lembar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan di Mapolda ,Kamis 9 Desember 2021.

Barang haram tersebut, kata Zulpan didatangkan dari berbagai negara antara lain dari Kongo, Uganda, China, dan Kanada.

“Ini adalah jaringan internasional, sehingga kita bekerjasama dengan Bea dan cukai,” terangnya.

Baca Juga :  DPD PKN Jabar Peduli Kembali Bagikan 2 Ton Beras Kepada Panti Asuhan/Jompo

Kabid Humas menjelaskan modus para tersangka dalam melakukan penyelundupan narkotika ke Indonesia dengan berbagai cara untuk mengelabuhi petugas.

“Mungkin dengan kasat mata kita tidak mempercayainya bahwa sperpart itu di dalamnya adalah narkotika, tetapi ini bisa dibuktikan di dalam barang-barang itu digunakan untuk sarana penyelundupan narkotika,” ungkapnya.

Dari hasil pengungkapan, lanjut Zulpan, pihaknya berhasil mengamankan dan menangkap serta menahan sebanyak 39 tersangka.

“Pengungkapan narkotika ini, tentunya kita bisa menyelamatkan generasi muda bangsa, dengan jumlah narkotika yang berhasil kita ungkap ini bisa menyelamatkan sebanyak 85.000 jiwa,” tuturnya.

Selanjutnya, Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa menambahkan, ia berharap seluruh elemen masyarakat dapat bekerjasama memerangi peredaran narkotika di lingkungannya.

Baca Juga :  Apel Kesiapan Pengamanan Malam Tahun Baru, Pj. Wali Kota Bekasi: "Ciptakan Kondusifitas dengan Langkah yang Tepat, Efektif, dan Efisien"

“Tentunya ini menjadi perhatian bagi kita semua bahwa kasus narkotika ini bukan hanya menjadi beban daripada aparat kepolisian saja,” kata Mukti.

“Tetapi ini tanggung jawab seluruh masyarakat, bagaimana untuk memberikan pemahaman dan penyadaran terkait penyalahgunaan narkotika ,” ujarnya.

Akibat perbuatanya para tersangka akan dijerat dengan UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132, UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun penjara maksimal hukuman seumur hidup.

 

 

 

 

Erzan

Berita Terkait

‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus
Delapan Dugaan Pelanggaran Pilhut Desa Kamangta Oleh Panitia Terungkap dalam Klarifikasi, Masyarakat Desak Penegakan Aturan
Sidang Praperadilan Kedua di PN Bekasi: Pemohon Uji Sahnya SP2 Lid Polres Metro Bekasi Kota
Wali Kota Bekasi Apresiasi HUT ke-51 PSM Kota Bekasi, Ajak Lansia Tetap Sehat dan Produktif
SMSI dan ADPEDNAS Teken Perjanjian Kerja Sama, 3.181 Media Siber Kawal Program Desa
Gugatan Pilhut Kamangta Berlanjut, Kini Giliran Klarifikasi Penggugat Oleh Tim Panitia Kabupaten Minahasa
Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat
Pelantikan Hukum Tua Kabupaten Minahasa Belum Akan Dilantik Pada 6 Juli 2026

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:30 WIB

‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus

Senin, 6 Juli 2026 - 23:50 WIB

Delapan Dugaan Pelanggaran Pilhut Desa Kamangta Oleh Panitia Terungkap dalam Klarifikasi, Masyarakat Desak Penegakan Aturan

Senin, 6 Juli 2026 - 18:23 WIB

Sidang Praperadilan Kedua di PN Bekasi: Pemohon Uji Sahnya SP2 Lid Polres Metro Bekasi Kota

Senin, 6 Juli 2026 - 15:30 WIB

Wali Kota Bekasi Apresiasi HUT ke-51 PSM Kota Bekasi, Ajak Lansia Tetap Sehat dan Produktif

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:08 WIB

SMSI dan ADPEDNAS Teken Perjanjian Kerja Sama, 3.181 Media Siber Kawal Program Desa

Berita Terbaru