Polisi Tangkap Pesinetron Bobby Joseph Akibat Konsumsi Sabu

- Jurnalis

Senin, 13 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TELUSUR NEWS,- Satreskoba Polres Tangerang Selatan mengamankan pesinetron Bobby Joseph (BJ) akibat penyalahgunaan narkoba jenis Sabu di Daerah Kalideres, Jakarta Barat pada Jumat (10/12) kemarin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan bersama Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanudin menjelaskan, Penangkapan BJ berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah Serpong, Tangerang Selatan.

“Namun, ternyata transaksi bergeser dan anggota melakukan pembuntutan sampai ke TKP daerah Kalideres, Jakarta Barat. di sana dilakukan penangkapan terhadap saudara BJ ini ,” kata Zulpan di Mapolres Tangerang Selatan, Senin 13 Desember 2021.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Pinjol Ilegal di 5 TKP, 13 Orang Ditetapkan Tersangka

Saat dilakukan pemeriksaan, kata Zulpan, artis pesinetron itu positif mengandung amphetamine zat yang terkandung dalam narkoba jenis Sabu.

“Saat diamankan yang bersangkutan positif menggunakan sabu. Karena sebelumnya, saat dia berada di rumahnya di Cinere, BJ sudah memakai sabu,” tuturnya.

Pada saat pemeriksaan di Polres Tangerang Selatan, lanjut Zulpan, Bobby Joseph mengakui bahwa dirinya mengkonsumsi Sabu sejak 2015 silam.

“Dia (BJ) sejak tahun 2015 mengkonsumsi narkoba, artinya sudah 6 tahun memakai sabu,” ungkapnya.

Sementara itu, kata Zulpan, polisi masih memburu tersangka lainnya dari jaringan ini dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Aipda Ambarita Dimutasi Karena Dugaan Pelanggaran SOP Saat Bertugas

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya berinisial J (DPO) yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini,”ujarnya.

Dari tangan Bobby, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,49 gram yang disimpan di bungkusan rokok, satu alat hisap (bonk), satu pipet kaca dan satu unit handphone.

Akibat perbuatannya, Bobby akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu Pasal 114, Pasal 112 dan atau subsider Pasal 127 ayat (1) dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.*

 

 

 

 

Erzan

Berita Terkait

Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah
Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan
Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya
Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua
Tantan Sulthon Menang Telak, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat dan Siap Bersinergi
‎Diduga Serobot Lahan 2.954 M², Ahli Waris Alm Tonge Nyimin dan Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum
Pelanggan Bisnis dan Industri PLN UID Jabar Tumbuh Hingga 11,32 Persen di Semester 1 2026, Perkuat Geliat Ekonomi Jawa Barat
Kemnaker Siapkan Akses Pelatihan dan Kerja bagi Penyintas Penyalahgunaan Narkoba

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:48 WIB

Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:55 WIB

Tantan Sulthon Menang Telak, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat dan Siap Bersinergi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:08 WIB

‎Diduga Serobot Lahan 2.954 M², Ahli Waris Alm Tonge Nyimin dan Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru