Polisi Tangkap Pesinetron Bobby Joseph Akibat Konsumsi Sabu

- Jurnalis

Senin, 13 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TELUSUR NEWS,- Satreskoba Polres Tangerang Selatan mengamankan pesinetron Bobby Joseph (BJ) akibat penyalahgunaan narkoba jenis Sabu di Daerah Kalideres, Jakarta Barat pada Jumat (10/12) kemarin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan bersama Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanudin menjelaskan, Penangkapan BJ berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah Serpong, Tangerang Selatan.

“Namun, ternyata transaksi bergeser dan anggota melakukan pembuntutan sampai ke TKP daerah Kalideres, Jakarta Barat. di sana dilakukan penangkapan terhadap saudara BJ ini ,” kata Zulpan di Mapolres Tangerang Selatan, Senin 13 Desember 2021.

Baca Juga :  Ketua MPR Bamsoet Ingatkan Pentingnya Antisipasi Krisis Ekonomi Global

Saat dilakukan pemeriksaan, kata Zulpan, artis pesinetron itu positif mengandung amphetamine zat yang terkandung dalam narkoba jenis Sabu.

“Saat diamankan yang bersangkutan positif menggunakan sabu. Karena sebelumnya, saat dia berada di rumahnya di Cinere, BJ sudah memakai sabu,” tuturnya.

Pada saat pemeriksaan di Polres Tangerang Selatan, lanjut Zulpan, Bobby Joseph mengakui bahwa dirinya mengkonsumsi Sabu sejak 2015 silam.

“Dia (BJ) sejak tahun 2015 mengkonsumsi narkoba, artinya sudah 6 tahun memakai sabu,” ungkapnya.

Sementara itu, kata Zulpan, polisi masih memburu tersangka lainnya dari jaringan ini dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Kedekatan Mantan Kapolres Binjai Dengan Jurnalis Mendapat Apresiasi dari SMSI

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya berinisial J (DPO) yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini,”ujarnya.

Dari tangan Bobby, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,49 gram yang disimpan di bungkusan rokok, satu alat hisap (bonk), satu pipet kaca dan satu unit handphone.

Akibat perbuatannya, Bobby akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu Pasal 114, Pasal 112 dan atau subsider Pasal 127 ayat (1) dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.*

 

 

 

 

Erzan

Berita Terkait

Kejari Kota Bekasi Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Obat-obatan, Senjata Tajam dan Barang Bukti Lainnya
Ketua KI DKI Jakarta: Keterbukaan Informasi Pengadaan Barang dan Jasa Harus Diiringi Kejujuran dan Keadilan
PWI Bekasi Raya Skorsing Anggota, Tegaskan Komitmen Jaga Etika Profesi
Kepuasan Publik Terhadap Kinerja Prabowo – Gibran Tahun 2025 Tembus Angka 81,2 Persen
Dapat Dukungan IMI Provinsi Banten, Bamsoet Nyatakan Siap Pimpin Kembali IMI 2025–2030
Penuhi Kebutuhan Organisasi, Sekda Kota Bekasi Lakukan Mutasi Jabatan
Soroti Kondisi Jalan Rusak di Kolongan Tetempangan, Ketua DPW Li-Tipikor Sulut: Pemerintah Harus Segera Bertindak
Ketua Li-Tipikor Yosep Lengkong Apresiasi Polda Sulut dan Jajaran: Aksi Nyata Dukung Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 11:29 WIB

Kejari Kota Bekasi Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Obat-obatan, Senjata Tajam dan Barang Bukti Lainnya

Selasa, 15 Juli 2025 - 08:22 WIB

Ketua KI DKI Jakarta: Keterbukaan Informasi Pengadaan Barang dan Jasa Harus Diiringi Kejujuran dan Keadilan

Senin, 14 Juli 2025 - 20:01 WIB

PWI Bekasi Raya Skorsing Anggota, Tegaskan Komitmen Jaga Etika Profesi

Senin, 14 Juli 2025 - 09:40 WIB

Kepuasan Publik Terhadap Kinerja Prabowo – Gibran Tahun 2025 Tembus Angka 81,2 Persen

Minggu, 13 Juli 2025 - 16:41 WIB

Dapat Dukungan IMI Provinsi Banten, Bamsoet Nyatakan Siap Pimpin Kembali IMI 2025–2030

Berita Terbaru