Polisi Tangkap Pesinetron Bobby Joseph Akibat Konsumsi Sabu

- Jurnalis

Senin, 13 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TELUSUR NEWS,- Satreskoba Polres Tangerang Selatan mengamankan pesinetron Bobby Joseph (BJ) akibat penyalahgunaan narkoba jenis Sabu di Daerah Kalideres, Jakarta Barat pada Jumat (10/12) kemarin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan bersama Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanudin menjelaskan, Penangkapan BJ berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah Serpong, Tangerang Selatan.

“Namun, ternyata transaksi bergeser dan anggota melakukan pembuntutan sampai ke TKP daerah Kalideres, Jakarta Barat. di sana dilakukan penangkapan terhadap saudara BJ ini ,” kata Zulpan di Mapolres Tangerang Selatan, Senin 13 Desember 2021.

Baca Juga :  Antisipasi Aksi Reuni 212, Polisi Tutup Kawasan Monas dan Sekitarnya Mulai Pukul 00.00 WIB

Saat dilakukan pemeriksaan, kata Zulpan, artis pesinetron itu positif mengandung amphetamine zat yang terkandung dalam narkoba jenis Sabu.

“Saat diamankan yang bersangkutan positif menggunakan sabu. Karena sebelumnya, saat dia berada di rumahnya di Cinere, BJ sudah memakai sabu,” tuturnya.

Pada saat pemeriksaan di Polres Tangerang Selatan, lanjut Zulpan, Bobby Joseph mengakui bahwa dirinya mengkonsumsi Sabu sejak 2015 silam.

“Dia (BJ) sejak tahun 2015 mengkonsumsi narkoba, artinya sudah 6 tahun memakai sabu,” ungkapnya.

Sementara itu, kata Zulpan, polisi masih memburu tersangka lainnya dari jaringan ini dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Presiden Ingin Keterisolasian Wilayah Terbuka Setelah Bandara di Papua Selatan Beroperasi

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya berinisial J (DPO) yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini,”ujarnya.

Dari tangan Bobby, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,49 gram yang disimpan di bungkusan rokok, satu alat hisap (bonk), satu pipet kaca dan satu unit handphone.

Akibat perbuatannya, Bobby akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu Pasal 114, Pasal 112 dan atau subsider Pasal 127 ayat (1) dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.*

 

 

 

 

Erzan

Berita Terkait

Delapan Dugaan Pelanggaran Pilhut Desa Kamangta Oleh Panitia Terungkap dalam Klarifikasi, Masyarakat Desak Penegakan Aturan
Sidang Praperadilan Kedua di PN Bekasi: Pemohon Uji Sahnya SP2 Lid Polres Metro Bekasi Kota
Wali Kota Bekasi Apresiasi HUT ke-51 PSM Kota Bekasi, Ajak Lansia Tetap Sehat dan Produktif
SMSI dan ADPEDNAS Teken Perjanjian Kerja Sama, 3.181 Media Siber Kawal Program Desa
Gugatan Pilhut Kamangta Berlanjut, Kini Giliran Klarifikasi Penggugat Oleh Tim Panitia Kabupaten Minahasa
Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat
Pelantikan Hukum Tua Kabupaten Minahasa Belum Akan Dilantik Pada 6 Juli 2026
Tim Fasilitasi TJSL Sudah Berjalan, Bapperida & DPMPTSP Kota Bekasi Siapkan Sistem Aplikasi

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 23:50 WIB

Delapan Dugaan Pelanggaran Pilhut Desa Kamangta Oleh Panitia Terungkap dalam Klarifikasi, Masyarakat Desak Penegakan Aturan

Senin, 6 Juli 2026 - 18:23 WIB

Sidang Praperadilan Kedua di PN Bekasi: Pemohon Uji Sahnya SP2 Lid Polres Metro Bekasi Kota

Senin, 6 Juli 2026 - 15:30 WIB

Wali Kota Bekasi Apresiasi HUT ke-51 PSM Kota Bekasi, Ajak Lansia Tetap Sehat dan Produktif

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:08 WIB

SMSI dan ADPEDNAS Teken Perjanjian Kerja Sama, 3.181 Media Siber Kawal Program Desa

Sabtu, 4 Juli 2026 - 10:29 WIB

Gugatan Pilhut Kamangta Berlanjut, Kini Giliran Klarifikasi Penggugat Oleh Tim Panitia Kabupaten Minahasa

Berita Terbaru