Polisi Tangkap Pesinetron Bobby Joseph Akibat Konsumsi Sabu

- Jurnalis

Senin, 13 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TELUSUR NEWS,- Satreskoba Polres Tangerang Selatan mengamankan pesinetron Bobby Joseph (BJ) akibat penyalahgunaan narkoba jenis Sabu di Daerah Kalideres, Jakarta Barat pada Jumat (10/12) kemarin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan bersama Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanudin menjelaskan, Penangkapan BJ berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah Serpong, Tangerang Selatan.

“Namun, ternyata transaksi bergeser dan anggota melakukan pembuntutan sampai ke TKP daerah Kalideres, Jakarta Barat. di sana dilakukan penangkapan terhadap saudara BJ ini ,” kata Zulpan di Mapolres Tangerang Selatan, Senin 13 Desember 2021.

Baca Juga :  Hari Ke-10 Pelaksanaan Vaksinasi Merdeka, Polda Metro Targetkan 100 Persen Pada HUT RI ke-76

Saat dilakukan pemeriksaan, kata Zulpan, artis pesinetron itu positif mengandung amphetamine zat yang terkandung dalam narkoba jenis Sabu.

“Saat diamankan yang bersangkutan positif menggunakan sabu. Karena sebelumnya, saat dia berada di rumahnya di Cinere, BJ sudah memakai sabu,” tuturnya.

Pada saat pemeriksaan di Polres Tangerang Selatan, lanjut Zulpan, Bobby Joseph mengakui bahwa dirinya mengkonsumsi Sabu sejak 2015 silam.

“Dia (BJ) sejak tahun 2015 mengkonsumsi narkoba, artinya sudah 6 tahun memakai sabu,” ungkapnya.

Sementara itu, kata Zulpan, polisi masih memburu tersangka lainnya dari jaringan ini dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Personil Piket Polsek Air Besar Laksanakan Patroli Cegah Aksi Kejahatan

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya berinisial J (DPO) yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini,”ujarnya.

Dari tangan Bobby, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,49 gram yang disimpan di bungkusan rokok, satu alat hisap (bonk), satu pipet kaca dan satu unit handphone.

Akibat perbuatannya, Bobby akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu Pasal 114, Pasal 112 dan atau subsider Pasal 127 ayat (1) dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.*

 

 

 

 

Erzan

Berita Terkait

Frits Saikat Apresiasi Kepemimpinan H. Darkam Suryadi: Bukti Nyata Pemimpin Berbasis Kerja Nyata
Ratusan Wartawan Deklarasikan Pers Bekasi Raya 2026, Tegaskan Komitmen Profesionalisme dan Persatuan
Gerakan Pemuda Kepulauan Nias (GPKN), Hadir Dengan Visi: Menyatukan Pemuda Ono Niha
Milad Ke-2 Ormas Jayagati Digelar di Banten, Momentum Pererat Tapi Silaturahmi
ers Bersatu Bekasi Raya Maju, HPN Tingkat Bekasi Raya 2026 Dibuka Meriah
‎Kemudahan Urus Paspor Akhir Pekan, Imigrasi Bekasi Hadirkan Layanan ‘BEKEN WE SAVE’
‎Layanan Urus Paspor: Imigrasi Bekasi Buka Layanan Istimewa di Hari Sabtu dan Minggu
Plh Walkot Harris Bobihoe Bahas Solusi Persampahan Dan Tindak Tegas Oknum SPMB

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 22:47 WIB

Frits Saikat Apresiasi Kepemimpinan H. Darkam Suryadi: Bukti Nyata Pemimpin Berbasis Kerja Nyata

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:31 WIB

Ratusan Wartawan Deklarasikan Pers Bekasi Raya 2026, Tegaskan Komitmen Profesionalisme dan Persatuan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 22:22 WIB

Gerakan Pemuda Kepulauan Nias (GPKN), Hadir Dengan Visi: Menyatukan Pemuda Ono Niha

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:48 WIB

Milad Ke-2 Ormas Jayagati Digelar di Banten, Momentum Pererat Tapi Silaturahmi

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:06 WIB

ers Bersatu Bekasi Raya Maju, HPN Tingkat Bekasi Raya 2026 Dibuka Meriah

Berita Terbaru