Polisi Tangkap Pesinetron Bobby Joseph Akibat Konsumsi Sabu

- Jurnalis

Senin, 13 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TELUSUR NEWS,- Satreskoba Polres Tangerang Selatan mengamankan pesinetron Bobby Joseph (BJ) akibat penyalahgunaan narkoba jenis Sabu di Daerah Kalideres, Jakarta Barat pada Jumat (10/12) kemarin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan bersama Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanudin menjelaskan, Penangkapan BJ berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah Serpong, Tangerang Selatan.

“Namun, ternyata transaksi bergeser dan anggota melakukan pembuntutan sampai ke TKP daerah Kalideres, Jakarta Barat. di sana dilakukan penangkapan terhadap saudara BJ ini ,” kata Zulpan di Mapolres Tangerang Selatan, Senin 13 Desember 2021.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Dua Pelaku Mutilasi di Kabupaten Bekasi, Satu DPO

Saat dilakukan pemeriksaan, kata Zulpan, artis pesinetron itu positif mengandung amphetamine zat yang terkandung dalam narkoba jenis Sabu.

“Saat diamankan yang bersangkutan positif menggunakan sabu. Karena sebelumnya, saat dia berada di rumahnya di Cinere, BJ sudah memakai sabu,” tuturnya.

Pada saat pemeriksaan di Polres Tangerang Selatan, lanjut Zulpan, Bobby Joseph mengakui bahwa dirinya mengkonsumsi Sabu sejak 2015 silam.

“Dia (BJ) sejak tahun 2015 mengkonsumsi narkoba, artinya sudah 6 tahun memakai sabu,” ungkapnya.

Sementara itu, kata Zulpan, polisi masih memburu tersangka lainnya dari jaringan ini dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi LKPJ Tahun 2021

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya berinisial J (DPO) yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini,”ujarnya.

Dari tangan Bobby, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,49 gram yang disimpan di bungkusan rokok, satu alat hisap (bonk), satu pipet kaca dan satu unit handphone.

Akibat perbuatannya, Bobby akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu Pasal 114, Pasal 112 dan atau subsider Pasal 127 ayat (1) dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.*

 

 

 

 

Erzan

Berita Terkait

Tegaskan Kedisiplinan dan Kesehatan ASN, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Minta Pegawai Berikan Performa Maksimal
Global Warming Makin Nyata, BPC HIPMI Kota Bekasi Serukan Aksi Nyata
Peta Lokasi PTSL 2026 Kota Bekasi Berubah Jadi 14 Kelurahan, Ini Alasannya
PWI Jabar Matangkan Konferprov 2026, Sosialisasi Tahap I Tekankan Transparansi dan Demokrasi
Wawali Harris Bobihoe: Bumi Patriot Bertransformasi Menjadi Kota Metropolis Modern Dan Terkoneksi
RPA Lebak Kecam Keras Dugaan Pelecehan Verbal Oknum Aktivis Terhadap Ketua DPRD Juwita Wulandari
Pemkot Bekasi Perkuat UMKM dengan Pelatihan Strategi Efektif Pengurusan Izin BPOM
Tinjau Pasar Tumpah di Rooftop Pasar Baru, Tri Adhianto: Fasilitas Kanopi, Eskalator hingga Lift Barang Disiapkan Bertahap

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:29 WIB

Tegaskan Kedisiplinan dan Kesehatan ASN, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Minta Pegawai Berikan Performa Maksimal

Senin, 27 Juli 2026 - 17:08 WIB

Global Warming Makin Nyata, BPC HIPMI Kota Bekasi Serukan Aksi Nyata

Senin, 27 Juli 2026 - 12:55 WIB

Peta Lokasi PTSL 2026 Kota Bekasi Berubah Jadi 14 Kelurahan, Ini Alasannya

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:42 WIB

PWI Jabar Matangkan Konferprov 2026, Sosialisasi Tahap I Tekankan Transparansi dan Demokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:49 WIB

Wawali Harris Bobihoe: Bumi Patriot Bertransformasi Menjadi Kota Metropolis Modern Dan Terkoneksi

Berita Terbaru