LBH Mata Hati Berikan Bantuan Hukum Kepada Korban Dugaan Pencabulan Siswi SD di Cimarga

- Jurnalis

Selasa, 23 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEBAK – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Hati memberikan bantuan hukum kepada keluarga korban kekerasan anak atau pencabulan yang diduga dilakukan oknum guru agama berinisial Ag, terhadap siswi Sekolah Dasar Negeri (SDN ) di Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak.

“Keluarga koran telah memberikan Kuasa dan hari ini kami sudah menyerahkan ke Polres Lebak, ” kata tim pengacara LBH Mata Hati Maman Sulaeman didampingi Purwani Handayani kepada wartawan Selasa (23/8/22).

Maman Sulaeman mengatakan, bantuan hukum ini diberikan untuk memastikan bahwa jangan sampai ketidakadilan terjadi karena adanya ketimpangan struktur sosial di masyarakat terutama pada kasus-kasus pencabulan dan pelecehan seksual terhadap anak di masyarakat yang berada di pelosok desa.

“Kita tergerak untuk mengawal kasus ini agar korban dan keluarganya mendapat keadilan,” ucap Maman.

Maman menjelaskan pihaknya menyesalkan peristiwa itu dan tidak bisa di tolerir sebab yang menjadi korban kekerasan anak atau pencabulan saat ini masih duduk dibangku sekolah dasar. Maka pihaknya mengecam tindakan tersebut dan tidak patut apalagi yang diduga pelaku adalah oknum guru.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Tegaskan Pembangunan Bangsa adalah Proses Panjang

“Saya sangat kasihan melihat kondisi anak ini yang harusnya bermain ceria dengan taman seusianya, namun kini dia ketakutan jika melihat orang asing atau tidak dikenal,” ujarnya.

Sehubungan itu, kata Maman Sulaeman, LBH Mata Hati akan menunjuk empat pengacara untuk mengawal kasus ini. Sebab, menurut orang tua korban semenjak dilaporkan kepada pihak kepolisian, pelaku dan pengacaranya sudah ada upaya melakukan intimidasi kepada keluarga korban dengan memaksa agar mencabut laporannya.

Oleh karena itu, Pihaknya mendesak pihak kepolisian Polres Lebak segera menangkap terduga pelaku kasus pencabulan yang menimpa siswi Sekolah Dasar Negeri (SDN ) di Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak. Sebab sudah hampir satu bulan kasus ini dilaporkan orang tua korban.

“Kamu minta kepolisian Polres Lebak untuk tegas dan serius menangani perkara ini, agar korban dan keluarga mendapatkan kepastin hukum dan memperoleh rasa aman mengingat sudah hampir satu bulan sejak kasus ini dilaporkan orang tua korban tetapi pelaku masih berkeliaran di luar,” tegasnya.

Baca Juga :  Aparatur Pemerintah Kota Bekasi Ikrarkan Netralitas dalam Pemilu dan Pemilukada 2024

Ditambahkan pengacara LBH Mata Hat, Purwani Handayani, menjelaskan menambahkan, mengingat ini adalah perkara kekerasan seksual terhadap anak, dia berharap pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Intinya kita akan maksimal membantu keluarga korban, karena kondisi ekonominya memang tidak mampu,” tutur Handayani.

Sementara, RF, orangtua korban pencabulan dan pelecehan membenarkan, bahwa dalam kasus yang menimpa anaknya tersebut saat ini telah didampingi oleh LBH Mata Hati, dia bersyukur ada pihak yang mau membantu keluarganya.

RF mengaku sangat terbantu, karena saat ini ada sejumlah pihak yang berusaha menekan keluarganya agar masalah ini tidak dilanjutkan ke ranah hukum.

“Kami orang kampung dan tidak mempunyai kemampuan apapun, sehingga Bantuan hukum dari LBH Mata Hati ini saya harap bisa memberikan keadilan terhadap keluarga kami,” ucap RF.

(*/sumber: Infodaerah)

Berita Terkait

Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Revitalisasi SMKN 1 Tumpaan Mulai Bergulir di Polres Minsel.
Kasus Kejahatan ITE di Minsel Masuk Babak Baru, Pelaku CS dan NL Ditetapkan Tersangka: Segera Tahap I Kejaksaan.
Festival Adu Bedug dan Dondang ke-19 Meriahkan Mustika Jaya, Tri Adhianto Ajak Lestarikan Budaya
Lintas Organisasi Bersatu, Ade Muksin Nahkodai Panitia HPN Bekasi Raya 2026
PWI Bekasi Raya Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang
Keluarga Besar PWI Berduka: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia
Walikota Bekasi Hadiri Penyerahan SK Kepala Sekolah, Sebelumnya Gowes dari Rumah 
Pemerintah Terbitkan Tiga Regulasi Penguatan Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 05:24 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Revitalisasi SMKN 1 Tumpaan Mulai Bergulir di Polres Minsel.

Selasa, 21 April 2026 - 03:07 WIB

Kasus Kejahatan ITE di Minsel Masuk Babak Baru, Pelaku CS dan NL Ditetapkan Tersangka: Segera Tahap I Kejaksaan.

Senin, 20 April 2026 - 15:28 WIB

Festival Adu Bedug dan Dondang ke-19 Meriahkan Mustika Jaya, Tri Adhianto Ajak Lestarikan Budaya

Sabtu, 18 April 2026 - 20:42 WIB

Lintas Organisasi Bersatu, Ade Muksin Nahkodai Panitia HPN Bekasi Raya 2026

Sabtu, 18 April 2026 - 14:27 WIB

PWI Bekasi Raya Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang

Berita Terbaru