‎Diduga Gunakan Identitas Palsu dalam Jual Beli Tanah, Oknum Camat Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota

- Jurnalis

Selasa, 13 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI — Kasus dugaan pemalsuan dokumen atas kepemilikan tanah seluas 1.800 meter persegi di Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, resmi bergulir ke jalur hukum. Oknum Camat Kramat Jati, Jakarta Timur, berinisial K, dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan pemalsuan identitas dalam perikatan jual beli lahan.

‎Laporan tersebut dilayangkan oleh Kuasa Hukum pemilik lahan (Suyono), Syamsuardi, S.H., pada Selasa (13/10/2026). Laporan ini resmi teregister dengan Nomor: LP/B/3776/X/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.
‎
‎Syamsuardi menjelaskan, pelaporan ini dipicu oleh ditemukannya dugaan penggunaan dokumen kependudukan ganda oleh terlapor K saat melakukan transaksi jual beli tanah di Kp. Bulak RT 002 RW 003, Kelurahan Jatiasih.
‎
‎”Klien kami, Bapak Suyono, merupakan pemilik sah atas lahan seluas kurang lebih 1.800 meter persegi tersebut. Namun, dalam perjalanannya ditemukan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan berupa penggunaan dua NIK KTP yang berbeda oleh terlapor saat bertransaksi,” kata Syamsuardi di Bekasi, Selasa (13/10/2026).
‎
‎Sebelum dilaporkan ke pihak kepolisian, sengketa lahan di kawasan Jatiasih ini sempat memicu ketegangan di lapangan akibat adanya klaim sepihak dan aktivitas penguasaan tanah tanpa persetujuan pemilik sah.
‎
‎Konflik bermula ketika pihak Suyono menemukan ditengarai kejanggalan pada berkas administrasi pertanahan yang digunakan oleh pihak terlapor untuk menguasai fisik tanah. Karena merasa dirugikan secara material maupun legalitas, pihak pemilik lahan memilih menempuh jalur hukum.
‎
‎Dugaan pelanggaran hukum ini disangkakan mengacu pada Pasal 391 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), serta Pasal 392 dan Pasal 394 KUHP terkait pemalsuan surat dan identitas autentik.
‎
‎”Atas dasar temuan identitas ganda yang merugikan klien kami inilah, kami mengambil tindakan tegas melapor ke Polres Metro Bekasi Kota agar diusut secara tuntas dan terang benderang,” tegas Syamsuardi.
‎
‎Pihak kuasa hukum berharap tim penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota bergerak cepat memanggil para saksi, menguji keabsahan dokumen kependudukan terlapor, serta menindaklanjuti kasus ini secara profesional.

Baca Juga :  Pemred koranmediasi.com Didatangi dan Diancam OTD, Sudah Melapor Ke Polres Metro Bekasi

Berita Terkait

Kadis LH Kabupaten Bekasi Resmi Dilaporkan ke Polisi Oleh Seorang Wartawan
‎‎Eksistensi Checks and Balances dalam Perlindungan Profesi Advokat: Telaah Kritis Gugatan Materiil UU Hukum Acara Pidana oleh Ahli Konstitusi Andreas Sapta Finady, S.H., M.H., C.Med
‎Kuasa Hukum AN-EAK Minta Asal-Usul hingga Perjalanan 33 Lembar SGD ke Singapura Dibuktikan ‎
Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024
‎Eksistensi Mediator Non-Hakim: Andreas Sapta Finady Tegaskan Peran Strategis Kurangi Penumpukan Perkara di Pengadilan
Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan
Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan
Dugaan Penipuan Berbalik Jadi Laporan Dugaan Pemerasan, Kuasa Hukum Gandhi Buka Suara

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:07 WIB

‎Diduga Gunakan Identitas Palsu dalam Jual Beli Tanah, Oknum Camat Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:33 WIB

Kadis LH Kabupaten Bekasi Resmi Dilaporkan ke Polisi Oleh Seorang Wartawan

Sabtu, 26 September 2026 - 16:33 WIB

‎‎Eksistensi Checks and Balances dalam Perlindungan Profesi Advokat: Telaah Kritis Gugatan Materiil UU Hukum Acara Pidana oleh Ahli Konstitusi Andreas Sapta Finady, S.H., M.H., C.Med

Sabtu, 19 September 2026 - 15:01 WIB

‎Kuasa Hukum AN-EAK Minta Asal-Usul hingga Perjalanan 33 Lembar SGD ke Singapura Dibuktikan ‎

Selasa, 15 September 2026 - 09:48 WIB

Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024

Berita Terbaru