Polisi Berhasil Amankan 5 Orang Komplotan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Magetan

- Jurnalis

Kamis, 28 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAGETAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan, Polda Jawa Timur akhirnya berhasil mengamankan 5 dari 7 orang tersangka mafia tanah yang mengakibatkan korban menderita kerugian ratusan juta rupiah di Magetan.

Kelimanya tersangka itu adalah SRN, PW, DRA, AS dan THW. Komplotan terduga mafia tanah ini berhasil diamankan di salah satu kantor PPATK (Notaris) usai dijebak Polisi.

Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Rudy Hidajanto memaparkan bahwasanya masing- masing pelaku mempunyai peran yang berbeda beda.

Menurutnya, SRN dan PW berperan merencanakan proses jual beli tanah. DRA mengaku sebagai keponakan dari pemilik tanah dan yang menerima pembayaran dari pembeli

“THW sebagai suami pemilik tanah (AS) dan mengajak AS, yang juga pemilik tanah menyerahkan SHM / sertifikat palsu kepada notaris, serta menerima pembayaran pertama dari korban atau pembeli,” ujar AKP Rudy, Kamis (28/9/2023)

Baca Juga :  Sekda Kabupaten Bekasi Dedy Supriyadi Dampingi Kementerian PUPR Tinjau Lokasi Pembangunan Sekolah Rakyat

AKP Rudy juga menjelaskan, modus para tersangka bermula dari SRN, mendatangi pemilik tanah yang akan dijual dan ingin membelinya di wilayah Desa Bagi, Kecamatan/Kabupaten Madiun.

Selanjutnya SRN meminjam SHM, KTP dan KK pemilik tanah untuk difoto dengan alasan akan dilakukan pengecekan ke Notaris terlebih dahulu.

“Setelah itu memesan SHM dan KTP palsu atas nama pemilik tanah yang dipasang foto THW dan AS, seakan akan sebagai pemilik tanah melalui Media sosial,” bebernya.

Kemudian SRN menawarkan tanah tersebut kepada korban dengan mengirimkan hasil scan dari foto SHM. Sehingga pada saat dilakukan pengecekan awal secara online di BPN Madiun, scan SHM tersebut asli dan lolos.

Korban yang akhirnya percaya dengan SHM atau berkas kepemilikan tanah itu, lantas menyerahkan uang kepada tersangka sebanyak 3 kali, dari tanggal 1 hingga 13 September 2023.

Baca Juga :  Kembali Banggakan Kota Bekasi, Zahira Khairani Warga Rawalumbu Raih Juara III di Ajang Puteri Anak Indonesia 2023

“Korban baru membayar sebesar Rp. 750.000.000. Sebelumnya mereka sepakat dengan nilai harga Rp 1,5 miliar,” ungkapnya.

Terungkapnya kejahatan tersebut, lanjut Kasat reskrim katakan, berawal dari korban yang memeriksakan sertifikat tanah yang dibeli, kepada Notaris.

“Kemudian oleh Notaris diperiksa ke BPN, dan oleh BPN sertifikat tersebut dinyatakan bukan produknya. Kemudian korban melapor kepada kami,”pungkas AKP Rudy.

Dari tangan tersangka polisi menyita dokumen penting, terkait bukti pembelian tanah, kartu ATM, NPWP, Smartphone, Uang Tunai juga 1unit Ranmor R2 hasil kejahatannya.

Kelima tersangka dijerat dengan sangkaan sengaja menggunakan akte yang isinya seolah-olah cocok dengan sebenarnya dan/atau penipuan, sebagai mana Pasal 264 ayat (2) KUHP dan/atau 378 KUHP, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

Berita Terkait

PWI Sulut Award 2026: Ketua Umum PWI Ingatkan Jati Diri Wartawan Pejuang
Basket Putri Kota Bekasi Tundukan Bandung Barat 51-27, Maju Perempat Final
Puluhan Tahun Menumpang, Impian Warga Desa Sadangmekar di Bandung Barat Miliki Listrik Sendiri Akhirnya Terwujud
BPC HIPMI Kota Bekasi Bekali Pemenang Technopreuner Camp Strategi Bisnia Era Digitalisasi
Hari Santri 2026, Tri Adhianto Dorong Pesantren Jadi Ruang Pendidikan yang Aman dan Berkarakter
Business Matching Day Bogor-Bekasi-Depok, HIPMI Kota Bekasi Perkuat Ekosistem Bisnis, Peluang Pasar dan Supplier Makin Terbuka
Temy Hermanto Sambut Peluang Proyek Konstruksi: Saatnya Pengusaha Muda Tumbuh dan Buka Lapangan Kerja
Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema 73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia

Berita Terkait

Minggu, 8 November 2026 - 01:57 WIB

PWI Sulut Award 2026: Ketua Umum PWI Ingatkan Jati Diri Wartawan Pejuang

Kamis, 5 November 2026 - 21:10 WIB

Basket Putri Kota Bekasi Tundukan Bandung Barat 51-27, Maju Perempat Final

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Puluhan Tahun Menumpang, Impian Warga Desa Sadangmekar di Bandung Barat Miliki Listrik Sendiri Akhirnya Terwujud

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:26 WIB

BPC HIPMI Kota Bekasi Bekali Pemenang Technopreuner Camp Strategi Bisnia Era Digitalisasi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:37 WIB

Hari Santri 2026, Tri Adhianto Dorong Pesantren Jadi Ruang Pendidikan yang Aman dan Berkarakter

Berita Terbaru