KOTA BEKASI — Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 di Kota Bekasi menjadi sorotan. Di tengah desakan pencapaian target nasional, Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bekasi terkesan mendadak mengubah peta penetapan lokasi kegiatan, dari semula 10 kelurahan menjadi 14 kelurahan, termasuk mengganti Kelurahan Jatirangga dengan Kelurahan Jatisari.
Menjawab dinamika tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Dr. Tarbarita Simorangkir, S.SiT., M.H., C.Med., menegaskan bahwa perubahan lokasi dan penambahan dua Tim Ajudikasi dilakukan semata-mata demi percepatan tanpa mengorbankan mutu produk hukum.
”Proses pelaksanaan tidak hanya berorientasi pada pencapaian target kuantitas, tetapi juga memastikan setiap tahapan administrasi dan teknis dilaksanakan sesuai ketentuan agar menghasilkan sertipikat yang memiliki kepastian hukum,” tegas Tarbarita dalam keterangan yang diterima redaksi, Senin (27/07/2026).
Pihak Kantah Kota Bekasi masih enggan membeberkan ada berapa banyak yang sudah selesai tercetak dan diserahkan ke Masyarakat dengan alasan proses masih berjalan.
Sementara itu, demi membendung munculnya sertipikat ganda maupun tumpang tindih (overlapping), Kantah Kota Bekasi mengklaim telah memberlakukan mekanisme validasi dan pengumuman data fisik-yuridis secara ketat. Namun, keberhasilan prosedur ini sangat bergantung pada transparansi di tingkat kelurahan dan kesadaran masyarakat itu sendiri.
Pihak Kantah pun menggarisbawahi pentingnya langkah preventif paling mendasar sebelum tim penilai turun ke lapangan yakni pemasangan patok batas tanah.
”Pemasangan tanda batas yang disepakati oleh para pemilik tanah yang berbatasan merupakan salah satu langkah preventif untuk meminimalisir potensi sengketa batas tanah di kemudian hari serta mendukung terwujudnya data pertanahan yang akurat,” ujar pihak BPN Kota Bekasi dalam klarifikasi tertulisnya.
Di luar kendala teknis dan yuridis, isu krusial yang paling disoroti masyarakat dalam pelaksanaan PTSL adalah potensi pungutan liar (pungli) di tingkat tapak. Meski BPN berulang kali menegaskan PTSL bebas biaya di luar ketentuan perundang-undangan, praktik di lapangan kerap kali dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab.
Menjawab kekhawatiran tersebut, Kantah Kota Bekasi memperketat pengawasan berjenjang melalui Panitia Ajudikasi dan Satuan Tugas (Satgas). Penguatan komitmen integritas ini ditegaskan lewat pengambilan sumpah Panitia Ajudikasi dan Satgas PTSL berdasarkan Surat Keputusan Nomor 225/SK-32.75.HP/VII/2026.
Di hadapan jajarannya, Tarbarita memberikan instruksi menohok agar para petugas tidak bermain-main dengan amanah masyarakat.
”Seluruh Panitia Ajudikasi dan Satgas memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan setiap tahapan pekerjaan secara profesional, akuntabel, dan berintegritas, dengan memperkuat sinergi bersama camat, lurah, perangkat kelurahan, serta masyarakat demi mewujudkan percepatan pensertipikatan tanah yang berkualitas,” ujar Tarbarita menegaskan.
Kini, publik Kota Bekasi menanti bukti nyata dari komitmen tersebut. Apakah penambahan wilayah cakupan—seperti Kelurahan Jatirasa, Jatimekar, Jatiluhur, Jatikramat, dan Jatisari—benar-benar mampu menghadirkan kepastian hukum pertanahan secara bersih dan transparan, atau sekadar pemenuhan kuota di atas kertas? Pengawasan independen dari masyarakat dan media akan menjadi kunci pengawal program ini hingga tuntas. (M-3L)
















