RPA Lebak Kecam Keras Dugaan Pelecehan Verbal Oknum Aktivis Terhadap Ketua DPRD Juwita Wulandari

- Jurnalis

Kamis, 23 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEBAK, Kamis 23 Juli 2026 – Rumah Perempuan dan Anak (RPA) Kabupaten Lebak melayangkan kecaman keras terhadap tindakan seorang oknum aktivis senior yang diduga melakukan penghinaan dan pelecehan verbal terhadap Ketua DPRD Kabupaten Lebak, dr. Juwita Wulandari. Tindakan ini dinilai sebagai preseden buruk bagi iklim demokrasi dan kesantunan publik di Kabupaten Lebak.

Dugaan pelecehan verbal tersebut mencuat melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp (WA). Pesan yang ditujukan langsung kepada dr. Juwita Wulandari itu mengandung kata-kata kasar yang menyerang kehormatan personal, di antaranya kalimat dalam dialek lokal: “Ketua DPRD polongo kieu… ku batur disopanan hayang dikasaran… dasar kesrek.”

Menyerang Martabat Perempuan, Bukan Kritik Objektif

Sekretaris RPA Lebak, Ratu Nisya Yulianti, menyatakan keprihatinan yang mendalam atas insiden ini. Ia menjelaskan bahwa dalam dialek Sunda dan bahasa Indonesia umum, kata “polongo” merujuk pada pembodohan, sementara “kesrek” merupakan umpatan kasar yang merujuk pada penyakit kulit (eksim/buduk).

Baca Juga :  Mengenal Sosok Frits Saikat Anak Jalanan yang Menjadi Aktivis Kemanusiaan Menuju DPRD Kota Bekasi

Ratu Nisya menegaskan bahwa kalimat-kalimat tersebut telah melampaui batas kewajaran dalam menyampaikan kritik politik dan murni beralih menjadi serangan personal yang merendahkan martabat seorang perempuan.

“Setelah mempelajari isi pesan tersebut, kami dari RPA Lebak menilai kalimat itu jelas-jelas menyerang kehormatan, harkat, dan martabat seorang perempuan. Ini bukan lagi kritik objektif terhadap kinerja pejabat publik, melainkan bentuk penghinaan dan pelecehan verbal yang sangat tidak bisa ditoleransi,” tegas Ratu Nisya Yulianti dalam keterangan resminya.

Hal yang semakin menyayat hati bagi Rumah Perempuan dan Anak (RPA) ini adalah latar belakang terduga pelaku. Ucapan yang dinilai tidak beradab tersebut justru diduga disampaikan oleh seorang tokoh aktivis laki-laki yang telah berusia lanjut.

“Dalam budaya bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi nilai kesopanan, adab, dan saling menghormati, seseorang yang lebih tua semestinya menjadi teladan dalam bertutur kata. Mereka seharusnya menjaga etika serta memberikan contoh yang baik kepada generasi muda, bukan malah mengeluarkan umpatan misoginis yang merendahkan,” lanjut Nisya.

Baca Juga :  Rayakan HUT ke-7, 'Sudut Pandang' Sukses Gelar Seminar Pariwisata di Bali

RPA Lebak menegaskan bahwa perlindungan terhadap kehormatan, harkat, dan martabat setiap orang—terutama kaum perempuan yang menduduki posisi strategis—merupakan hak konstitusional yang dilindungi oleh undang-undang. Kasus ini harus menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar tetap mengedepankan etika, moralitas, dan kesantunan dalam berkomunikasi di ruang publik maupun privat.

Hingga saat ini, gelombang solidaritas dan dukungan moral dari berbagai organisasi perempuan, aktivis kemanusiaan, serta elemen masyarakat di Kabupaten Lebak terus mengalir untuk Ketua DPRD dr. Juwita Wulandari. Publik mendesak adanya pertanggungjawaban moral maupun langkah hukum tegas terhadap oknum aktivis tersebut guna memberikan efek jera terhadap perilaku pelecehan verbal berbasis gender. (Red)

Berita Terkait

Pemkot Bekasi Perkuat UMKM dengan Pelatihan Strategi Efektif Pengurusan Izin BPOM
Tinjau Pasar Tumpah di Rooftop Pasar Baru, Tri Adhianto: Fasilitas Kanopi, Eskalator hingga Lift Barang Disiapkan Bertahap
PWI Pusat Resmi Melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Tegaskan Komitmen Melindungi Martabat Wartawan
PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers
Pemkot Bekasi Perkuat Soliditas Camat dan Lurah untuk Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat
‎Dugaan Malpraktik Medis WNI di Malaysia: Perjuangan 15 Tahun Menuntut Keadilan dan Desakan Perlindungan Negara
‎Wujudkan Birokrasi Digital yang Aman, Pemkab Minahasa Selatan Resmi Gandeng BSSN untuk Pemanfaatan Sertifikat Elektronik
DLH Kota Bekasi Respons Cepat Pengduan Bau Limbah Sisa Makanan di Sumurbatu

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:48 WIB

RPA Lebak Kecam Keras Dugaan Pelecehan Verbal Oknum Aktivis Terhadap Ketua DPRD Juwita Wulandari

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:03 WIB

Pemkot Bekasi Perkuat UMKM dengan Pelatihan Strategi Efektif Pengurusan Izin BPOM

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:01 WIB

Tinjau Pasar Tumpah di Rooftop Pasar Baru, Tri Adhianto: Fasilitas Kanopi, Eskalator hingga Lift Barang Disiapkan Bertahap

Senin, 20 Juli 2026 - 21:15 WIB

PWI Pusat Resmi Melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Tegaskan Komitmen Melindungi Martabat Wartawan

Minggu, 19 Juli 2026 - 12:47 WIB

PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers

Berita Terbaru