‎Aktivis Sosial Desak Pemkot Bekasi Tegas Sanksi Oknum PPPK Terkait Kasus Narkoba

- Jurnalis

Jumat, 5 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI – Aktivis sosial kemanusiaan, Frits Saikat, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk segera memberikan kepastian sanksi administratif yang tegas terhadap tiga oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kecamatan Bekasi Utara yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

‎Frits menilai, hingga saat ini belum ada keterbukaan maupun kejelasan mengenai sanksi kepegawaian yang dijatuhkan kepada ketiga oknum tersebut. Ia mengkhawatirkan, lambatnya penanganan kasus ini dapat memberikan presen buruk di mata publik terkait komitmen pemberantasan narkoba di lingkungan aparatur sipil negara (ASN).

“Pandangan publik akan terbentuk dari apa yang dilakukan pemerintah. Jika dugaan pelanggaran berat seperti penggunaan narkoba tidak ditindak dengan sanksi administratif yang jelas dan tegas, hal ini dikhawatirkan memicu persepsi keliru di masyarakat mengenai komitmen penegakan hukum di Kota Bekasi,” ujar Frits dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).

Lebih lanjut, Frits menyoroti peran pimpinan daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Menurutnya, ketegasan dari pucuk pimpinan sangat dinantikan guna menjaga marwah birokrasi, kepercayaan masyarakat, serta mengimplementasikan amanat undang-undang secara konsisten.

Ia memaparkan sejumlah regulasi yang mendasari pentingnya sanksi berat bagi ASN atau PPPK yang terbukti terlibat narkoba, di antaranya:
‎ * UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN & PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS: Mengatur kewajiban ASN menjunjung tinggi kode etik dan larangan terlibat tindak pidana termasuk penyalahgunaan narkotika, yang dapat diancam sanksi disiplin berat.
‎ * PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK: Menyebutkan bahwa perjanjian kerja dapat diputus jika pegawai terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat atau berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah.
‎ * UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Mengatur sanksi hukum pidana bagi penyalahguna narkotika. Frits menambahkan bahwa proses rehabilitasi medis/sosial merupakan ranah pemulihan kesehatan dan tidak serta-merta menghapus akuntabilitas sanksi administratif kepegawaian.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pihak aktivis menuntut agar Pemkot Bekasi mengambil langkah konkret berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai aturan yang berlaku bagi oknum yang terbukti melanggar, serta mendukung penuh proses hukum yang berjalan tanpa intervensi.

‎Hingga berita ini diturunkan, jurnalis masih berupaya menghubungi pihak Pemerintah Kota Bekasi dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi untuk mendapatkan klarifikasi dan keterangan resmi terkait sejauh mana proses pemeriksaan internal dan status administratif ketiga oknum PPPK yang dimaksud. (*)

Baca Juga :  Menteri AHY Jelaskan Tentang Reforma Agraria Dan Agenda Undangan Bank Dunia Pada Para Diplomat RI

Berita Terkait

Japnas Bekasi Dilantik, Temy Hermanto: Perkuat Jaringan, Besarkan Pengusaha Bekasi
Erupsi Anak Krakatau Berdampak ke Bekasi, Tri Minta Perhatian Lebih untuk Anak dan Lansia
Dugaan Maladministrasi Pelayanan Publik Di PN Manado Jadi Sorotan Tajam
Kemnaker Usulkan Penguatan Pedoman Kesempatan Kerja Inklusif ASEAN
Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah
Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan
Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya
Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 12:18 WIB

Japnas Bekasi Dilantik, Temy Hermanto: Perkuat Jaringan, Besarkan Pengusaha Bekasi

Minggu, 6 September 2026 - 17:03 WIB

Erupsi Anak Krakatau Berdampak ke Bekasi, Tri Minta Perhatian Lebih untuk Anak dan Lansia

Selasa, 1 September 2026 - 16:04 WIB

Dugaan Maladministrasi Pelayanan Publik Di PN Manado Jadi Sorotan Tajam

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:16 WIB

Kemnaker Usulkan Penguatan Pedoman Kesempatan Kerja Inklusif ASEAN

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah

Berita Terbaru