‎Aktivis Sosial Desak Pemkot Bekasi Tegas Sanksi Oknum PPPK Terkait Kasus Narkoba

- Jurnalis

Jumat, 5 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI – Aktivis sosial kemanusiaan, Frits Saikat, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk segera memberikan kepastian sanksi administratif yang tegas terhadap tiga oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kecamatan Bekasi Utara yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

‎Frits menilai, hingga saat ini belum ada keterbukaan maupun kejelasan mengenai sanksi kepegawaian yang dijatuhkan kepada ketiga oknum tersebut. Ia mengkhawatirkan, lambatnya penanganan kasus ini dapat memberikan presen buruk di mata publik terkait komitmen pemberantasan narkoba di lingkungan aparatur sipil negara (ASN).

“Pandangan publik akan terbentuk dari apa yang dilakukan pemerintah. Jika dugaan pelanggaran berat seperti penggunaan narkoba tidak ditindak dengan sanksi administratif yang jelas dan tegas, hal ini dikhawatirkan memicu persepsi keliru di masyarakat mengenai komitmen penegakan hukum di Kota Bekasi,” ujar Frits dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).

Lebih lanjut, Frits menyoroti peran pimpinan daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Menurutnya, ketegasan dari pucuk pimpinan sangat dinantikan guna menjaga marwah birokrasi, kepercayaan masyarakat, serta mengimplementasikan amanat undang-undang secara konsisten.

Ia memaparkan sejumlah regulasi yang mendasari pentingnya sanksi berat bagi ASN atau PPPK yang terbukti terlibat narkoba, di antaranya:
‎ * UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN & PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS: Mengatur kewajiban ASN menjunjung tinggi kode etik dan larangan terlibat tindak pidana termasuk penyalahgunaan narkotika, yang dapat diancam sanksi disiplin berat.
‎ * PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK: Menyebutkan bahwa perjanjian kerja dapat diputus jika pegawai terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat atau berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah.
‎ * UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Mengatur sanksi hukum pidana bagi penyalahguna narkotika. Frits menambahkan bahwa proses rehabilitasi medis/sosial merupakan ranah pemulihan kesehatan dan tidak serta-merta menghapus akuntabilitas sanksi administratif kepegawaian.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pihak aktivis menuntut agar Pemkot Bekasi mengambil langkah konkret berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai aturan yang berlaku bagi oknum yang terbukti melanggar, serta mendukung penuh proses hukum yang berjalan tanpa intervensi.

‎Hingga berita ini diturunkan, jurnalis masih berupaya menghubungi pihak Pemerintah Kota Bekasi dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi untuk mendapatkan klarifikasi dan keterangan resmi terkait sejauh mana proses pemeriksaan internal dan status administratif ketiga oknum PPPK yang dimaksud. (*)

Baca Juga :  Puskesmas Pengasinan Raih Predikat Paripurna dalam Akreditasi

Berita Terkait

RPA Lebak Kecam Keras Dugaan Pelecehan Verbal Oknum Aktivis Terhadap Ketua DPRD Juwita Wulandari
Pemkot Bekasi Perkuat UMKM dengan Pelatihan Strategi Efektif Pengurusan Izin BPOM
Tinjau Pasar Tumpah di Rooftop Pasar Baru, Tri Adhianto: Fasilitas Kanopi, Eskalator hingga Lift Barang Disiapkan Bertahap
PWI Pusat Resmi Melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Tegaskan Komitmen Melindungi Martabat Wartawan
PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers
Pemkot Bekasi Perkuat Soliditas Camat dan Lurah untuk Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat
‎Dugaan Malpraktik Medis WNI di Malaysia: Perjuangan 15 Tahun Menuntut Keadilan dan Desakan Perlindungan Negara
‎Wujudkan Birokrasi Digital yang Aman, Pemkab Minahasa Selatan Resmi Gandeng BSSN untuk Pemanfaatan Sertifikat Elektronik

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:48 WIB

RPA Lebak Kecam Keras Dugaan Pelecehan Verbal Oknum Aktivis Terhadap Ketua DPRD Juwita Wulandari

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:03 WIB

Pemkot Bekasi Perkuat UMKM dengan Pelatihan Strategi Efektif Pengurusan Izin BPOM

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:01 WIB

Tinjau Pasar Tumpah di Rooftop Pasar Baru, Tri Adhianto: Fasilitas Kanopi, Eskalator hingga Lift Barang Disiapkan Bertahap

Senin, 20 Juli 2026 - 21:15 WIB

PWI Pusat Resmi Melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Tegaskan Komitmen Melindungi Martabat Wartawan

Minggu, 19 Juli 2026 - 12:47 WIB

PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers

Berita Terbaru