‎Aktivis Sosial Desak Pemkot Bekasi Tegas Sanksi Oknum PPPK Terkait Kasus Narkoba

- Jurnalis

Jumat, 5 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI – Aktivis sosial kemanusiaan, Frits Saikat, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk segera memberikan kepastian sanksi administratif yang tegas terhadap tiga oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kecamatan Bekasi Utara yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

‎Frits menilai, hingga saat ini belum ada keterbukaan maupun kejelasan mengenai sanksi kepegawaian yang dijatuhkan kepada ketiga oknum tersebut. Ia mengkhawatirkan, lambatnya penanganan kasus ini dapat memberikan presen buruk di mata publik terkait komitmen pemberantasan narkoba di lingkungan aparatur sipil negara (ASN).

“Pandangan publik akan terbentuk dari apa yang dilakukan pemerintah. Jika dugaan pelanggaran berat seperti penggunaan narkoba tidak ditindak dengan sanksi administratif yang jelas dan tegas, hal ini dikhawatirkan memicu persepsi keliru di masyarakat mengenai komitmen penegakan hukum di Kota Bekasi,” ujar Frits dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).

Lebih lanjut, Frits menyoroti peran pimpinan daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Menurutnya, ketegasan dari pucuk pimpinan sangat dinantikan guna menjaga marwah birokrasi, kepercayaan masyarakat, serta mengimplementasikan amanat undang-undang secara konsisten.

Ia memaparkan sejumlah regulasi yang mendasari pentingnya sanksi berat bagi ASN atau PPPK yang terbukti terlibat narkoba, di antaranya:
‎ * UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN & PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS: Mengatur kewajiban ASN menjunjung tinggi kode etik dan larangan terlibat tindak pidana termasuk penyalahgunaan narkotika, yang dapat diancam sanksi disiplin berat.
‎ * PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK: Menyebutkan bahwa perjanjian kerja dapat diputus jika pegawai terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat atau berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah.
‎ * UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Mengatur sanksi hukum pidana bagi penyalahguna narkotika. Frits menambahkan bahwa proses rehabilitasi medis/sosial merupakan ranah pemulihan kesehatan dan tidak serta-merta menghapus akuntabilitas sanksi administratif kepegawaian.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pihak aktivis menuntut agar Pemkot Bekasi mengambil langkah konkret berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai aturan yang berlaku bagi oknum yang terbukti melanggar, serta mendukung penuh proses hukum yang berjalan tanpa intervensi.

‎Hingga berita ini diturunkan, jurnalis masih berupaya menghubungi pihak Pemerintah Kota Bekasi dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi untuk mendapatkan klarifikasi dan keterangan resmi terkait sejauh mana proses pemeriksaan internal dan status administratif ketiga oknum PPPK yang dimaksud. (*)

Baca Juga :  PLN Bekasi Kenalkan Fitur Baca Meter Mandiri: Solusi Praktis untuk Memantau Penggunaan Energi Listrik

Berita Terkait

Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah
Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan
Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya
Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua
Tantan Sulthon Menang Telak, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat dan Siap Bersinergi
‎Diduga Serobot Lahan 2.954 M², Ahli Waris Alm Tonge Nyimin dan Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum
Pelanggan Bisnis dan Industri PLN UID Jabar Tumbuh Hingga 11,32 Persen di Semester 1 2026, Perkuat Geliat Ekonomi Jawa Barat
Kemnaker Siapkan Akses Pelatihan dan Kerja bagi Penyintas Penyalahgunaan Narkoba

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:48 WIB

Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:55 WIB

Tantan Sulthon Menang Telak, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat dan Siap Bersinergi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:08 WIB

‎Diduga Serobot Lahan 2.954 M², Ahli Waris Alm Tonge Nyimin dan Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru