KOTA BEKASI — Panitia Seleksi (Pansel) Calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi mulai menggelar proses asesmen (assessment) terhadap empat kandidat selama 15 hari ke depan. Seleksi ini dilakukan untuk menentukan penerus estafet kepemimpinan birokrasi menggantikan Sekda sebelumnya, Junaedi.
Keempat nama yang bersaing memperebutkan posisi tersebut meliputi Asisten Daerah III Kota Bekasi Drs. Dinar Faizal Badar, Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Dr. Arif Maulana, S.T., M.M., serta Kepala Bapenda Kota Bekasi Muhammad Solikhin, S.SiT., M.M. Selain tiga pejabat internal Pemkot Bekasi, terdapat satu kandidat dari luar daerah, yakni Asisten Daerah II Pemkot Banjar Dede Tito Ismanto, S.T., M.E.
Pemerhati Kebijakan dan Pelayanan Publik Bekasi sekaligus jurnalis senior, Didit Susilo, menilai posisi Sekda Kota Bekasi memerlukan figur yang sanggup mengimbangi ritme kerja kepala daerah, bukan sekadar pemenuh jabatan struktural.
”Sekda tidak cukup hanya menjadi pelengkap seremonial. Figur tersebut harus mampu menjadi asisten handal wali kota dan wakil wali kota yang sudah lari cukup kencang dalam berbagai terobosan kinerja pembangunan, menyukseskan Porprov Jawa Barat, serta menjadi filter terakhir kebijakan kepala daerah,” ujar Didit.
Didit menegaskan bahwa rekam jejak, integritas, dan kebebasan dari dugaan korupsi harus menjadi aspek prioritas utama. Menurutnya, seorang Sekda bertindak sebagai technocratic administrator yang memastikan tata kelola pemerintahan berjalan akuntabel, bersih, serta berbasis kinerja.
”Variabel yang sangat menentukan meliputi kapasitas dan integritas personal kandidat, kapabilitas dalam tata kelola pemerintahan, serta kemampuan menjadi jembatan komunikasi dengan semua pemangku kepentingan,” ungkapnya.
Selain mengomandoi koordinasi perangkat daerah, pelaksanaan program, dan pengawasan dinas/badan di internal birokrasi, Sekda juga memikul peran strategis di ruang politik anggaran.
Jabatan ini menuntut kepiawaian bernegosiasi dengan legislatif dalam penyusunan RAPBD kapasitasnya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Di sisi lain, peran Sekda juga dinilai sangat krusial dalam menjaga kepala daerah agar tidak terjerat tindak pidana korupsi.
”Berdasarkan aturan tata kelola pemerintahan, Sekda adalah motor penggerak administrasi yang wajib menjaga agar setiap kebijakan tetap berjalan di koridor hukum. Sekda harus berani berkata ‘tidak’ jika ada yang menabrak aturan dan rambu-rambu hukum,” tegas Didit.
Kinerja Pansel kini berada di bawah pengawasan publik. Independensi dan profesionalisme proses seleksi menjadi pertaruhan penting untuk melahirkan pimpinan birokrasi yang berintegritas di Kota Bekasi.
















