‎72 Temuan BPK, Bagian Kerja Sama Akui Lemah Pengawasan dan Koordinasi Antar-OPD

- Jurnalis

Rabu, 29 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Tata kelola aset dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Barang Milik Daerah (BMD) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menuai sorotan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sedikitnya 72 PKS bermasalah yang belum tertata dengan baik, mulai dari izin yang kedaluwarsa, berkas hilang, hingga evaluasi berkala yang diabaikan.

Dari total 72 temuan BPK tersebut, rinciannya meliputi: 29 PKS sudah diperpanjang, 23 PKS belum diperpanjang dan belum pernah dievaluasi, 19 PKS selesai dievaluasi dan sedang menunggu Surat Persetujuan Wali Kota dan 1 PKS hilang/belum ditemukan keberadaannya.

‎Kepala Bagian Kerja Sama (KS) Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Bilang Harahap, tidak menampik adanya celah dan kelemahan dalam sistem pengawasan internal Pemkot Bekasi selama ini. Ia mengakui bahwa Bagian KS cenderung pasif dan baru bergerak jika pihak mitra mengajukan perpanjangan.

‎”Selama ini memang kita kelemahannya, kalau mereka tidak menyampaikan ke kita, ya sudah di kitanya kurang, kurang mengecek. Karena kita mengerjakan yang datang, akhirnya yang ini tuh bisa ketumpuk-tumpuk,” ujar Bilang Harahap saat dikonfirmasi, Rabu (29/07/2026).

‎Kelemahan sistemik ini berdampak pada menumpuknya PKS yang akhirnya mati tanpa kejelasan status hukum maupun retribusi bagi daerah.

Baca Juga :  DPRD Usulkan 3 Calon Pj Wali Kota Bekasi

‎Selain lemahnya pengawasan, sinkronisasi data antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkot Bekasi ditengarai turut memperkeruh alur pencatatan aset. Data aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) yang mencapai lebih dari 300 titik tersebar di berbagai instansi tanpa integrasi yang solid.

Bilang mengakui pencatatan aset sering kali terhambat dan perlu perbaikan komunikasi antara Bagian KS, BPKAD, Dinas Tata Ruang (Distaru), hingga pihak Kecamatan dan Kelurahan.

‎”Kan data dasarnya dari Pemda juga. Tapi kan di kita ada Distaru, ada BPKAD. Jadi tidak selalu mulus lah ya antara masing-masing OPD ini dalam mencatat aset ini,” ungkapnya terus terang.

‎Terkait 1 berkas PKS yang belum ditemukan, Bagian KS mengaku masih harus turun ke tingkat bawah untuk melakukan pencarian fisik.

‎”Yang satu yang belum ditemukan ini, kita akan mengecek kepada Kecamatan dan Kelurahan terkait,” tambah Bilang.

‎Lemahnya evaluasi berkala—yang idealnya dilakukan per 6 bulan sekali—juga ditengarai membuka celah penyalahgunaan fungsi lahan/aset daerah. Bilang menyentil adanya potensi komersialisasi lahan fasos/fasum yang tidak sesuai tarif retribusi resmi, seperti tempat ibadah atau sekolah yang disisipi usaha komersial.

‎”Jangan sampai kita berikan izin masjid, ternyata jadi minimarket. Minimarketnya harus di beda tarif. Kalau rumah ibadah kan nol (retribusi). Tapi kalau ada komersialnya, tetap kita beda tarif. Beda penerapannya,” tegas Bilang.

‎Guna merespons temuan BPK tersebut, Pemkot Bekasi tegaskan akan mengambil langkah keras berupa pemutusan kerja sama secara sepihak terhadap mitra yang tidak kooperatif. Saat ini ada sekitar 26 PKS bermasalah yang sedang diproses untuk pemanggilan resmi.

‎”Rencana sudah saya bikin surat Wali Kota untuk dipanggil. Kalau enggak, ya kita putus secara sepihak kalau memang dia tidak mau memperpanjang. Berarti diambil alih, mereka tidak punya kewenangan lagi di situ,” pungkas Bilang.

‎Sebagai langkah tindak lanjut, Bagian KS berencana menggelar koordinasi mingguan bersama BPKAD serta mendorong skema self-assessment (evaluasi mandiri) berbasis aplikasi bagi para pengelola aset. Pihak Pemkot Bekasi mengimbau para ketua RW dan pengelola fasos/fasum untuk lebih aktif merapikan legalitas perizinan dan sertifikat aset guna menghindari sengketa lahan di masa depan. (Red)

Baca Juga :  Tabrak Pejalan Kaki, Polisi Belum Tetapkan Supir Transjakarta Sebagai Tersangka

Berita Terkait

Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah
Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan
Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya
Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua
Tantan Sulthon Menang Telak, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat dan Siap Bersinergi
‎Diduga Serobot Lahan 2.954 M², Ahli Waris Alm Tonge Nyimin dan Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum
Pelanggan Bisnis dan Industri PLN UID Jabar Tumbuh Hingga 11,32 Persen di Semester 1 2026, Perkuat Geliat Ekonomi Jawa Barat
Kemnaker Siapkan Akses Pelatihan dan Kerja bagi Penyintas Penyalahgunaan Narkoba

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:48 WIB

Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:55 WIB

Tantan Sulthon Menang Telak, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat dan Siap Bersinergi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:08 WIB

‎Diduga Serobot Lahan 2.954 M², Ahli Waris Alm Tonge Nyimin dan Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru