‎72 Temuan BPK, Bagian Kerja Sama Akui Lemah Pengawasan dan Koordinasi Antar-OPD

- Jurnalis

Rabu, 29 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Tata kelola aset dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Barang Milik Daerah (BMD) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menuai sorotan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sedikitnya 72 PKS bermasalah yang belum tertata dengan baik, mulai dari izin yang kedaluwarsa, berkas hilang, hingga evaluasi berkala yang diabaikan.
‎
Dari total 72 temuan BPK tersebut, rinciannya meliputi: 29 PKS sudah diperpanjang, 23 PKS belum diperpanjang dan belum pernah dievaluasi, 19 PKS selesai dievaluasi dan sedang menunggu Surat Persetujuan Wali Kota dan 1 PKS hilang/belum ditemukan keberadaannya.
‎
‎Kepala Bagian Kerja Sama (KS) Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Bilang Harahap, tidak menampik adanya celah dan kelemahan dalam sistem pengawasan internal Pemkot Bekasi selama ini. Ia mengakui bahwa Bagian KS cenderung pasif dan baru bergerak jika pihak mitra mengajukan perpanjangan.
‎
‎”Selama ini memang kita kelemahannya, kalau mereka tidak menyampaikan ke kita, ya sudah di kitanya kurang, kurang mengecek. Karena kita mengerjakan yang datang, akhirnya yang ini tuh bisa ketumpuk-tumpuk,” ujar Bilang Harahap saat dikonfirmasi, Rabu (29/07/2026).
‎
‎Kelemahan sistemik ini berdampak pada menumpuknya PKS yang akhirnya mati tanpa kejelasan status hukum maupun retribusi bagi daerah.

Baca Juga :  Kolaborasi Bersama Forkopimda Bukan Sekadar Formalitas, Pilar Utama Dalam Akselerasi Pembangunan di Minahasa Selatan

‎Selain lemahnya pengawasan, sinkronisasi data antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkot Bekasi ditengarai turut memperkeruh alur pencatatan aset. Data aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) yang mencapai lebih dari 300 titik tersebar di berbagai instansi tanpa integrasi yang solid.
‎
Bilang mengakui pencatatan aset sering kali terhambat dan perlu perbaikan komunikasi antara Bagian KS, BPKAD, Dinas Tata Ruang (Distaru), hingga pihak Kecamatan dan Kelurahan.
‎
‎”Kan data dasarnya dari Pemda juga. Tapi kan di kita ada Distaru, ada BPKAD. Jadi tidak selalu mulus lah ya antara masing-masing OPD ini dalam mencatat aset ini,” ungkapnya terus terang.
‎
‎Terkait 1 berkas PKS yang belum ditemukan, Bagian KS mengaku masih harus turun ke tingkat bawah untuk melakukan pencarian fisik.
‎
‎”Yang satu yang belum ditemukan ini, kita akan mengecek kepada Kecamatan dan Kelurahan terkait,” tambah Bilang.
‎
‎Lemahnya evaluasi berkala—yang idealnya dilakukan per 6 bulan sekali—juga ditengarai membuka celah penyalahgunaan fungsi lahan/aset daerah. Bilang menyentil adanya potensi komersialisasi lahan fasos/fasum yang tidak sesuai tarif retribusi resmi, seperti tempat ibadah atau sekolah yang disisipi usaha komersial.
‎
‎”Jangan sampai kita berikan izin masjid, ternyata jadi minimarket. Minimarketnya harus di beda tarif. Kalau rumah ibadah kan nol (retribusi). Tapi kalau ada komersialnya, tetap kita beda tarif. Beda penerapannya,” tegas Bilang.
‎
‎Guna merespons temuan BPK tersebut, Pemkot Bekasi tegaskan akan mengambil langkah keras berupa pemutusan kerja sama secara sepihak terhadap mitra yang tidak kooperatif. Saat ini ada sekitar 26 PKS bermasalah yang sedang diproses untuk pemanggilan resmi.
‎
‎”Rencana sudah saya bikin surat Wali Kota untuk dipanggil. Kalau enggak, ya kita putus secara sepihak kalau memang dia tidak mau memperpanjang. Berarti diambil alih, mereka tidak punya kewenangan lagi di situ,” pungkas Bilang.
‎
‎Sebagai langkah tindak lanjut, Bagian KS berencana menggelar koordinasi mingguan bersama BPKAD serta mendorong skema self-assessment (evaluasi mandiri) berbasis aplikasi bagi para pengelola aset. Pihak Pemkot Bekasi mengimbau para ketua RW dan pengelola fasos/fasum untuk lebih aktif merapikan legalitas perizinan dan sertifikat aset guna menghindari sengketa lahan di masa depan. (Red)
‎

Baca Juga :  Pertandingan Catur DPD Partai Berkarya, Menyongsong HUT Kemerdekaan RI ke 76

Berita Terkait

Kabag Prokopim Kota Bekasi Dicecar Pertanyaan Wartawan Terkait Transparansi Agenda Kepala Daerah dan Fasilitas Pressroom ‎
‎Calon Sekda Kota Bekasi Harus Miliki Rekam Jejak Bersih dan Mampu Cegah Korupsi
Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024
HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4
Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan
Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan
‎Tingkatkan PAD, Pemkot Bekasi dan BPN Jalin Kerja Sama Integrasikan Data Pertanahan
Lakukan Penandatanganan Bersama, Pemkot Bekasi dan BPN Kota Bekasi Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Melalui Integrasi Data

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 10:15 WIB

Kabag Prokopim Kota Bekasi Dicecar Pertanyaan Wartawan Terkait Transparansi Agenda Kepala Daerah dan Fasilitas Pressroom ‎

Rabu, 23 September 2026 - 21:41 WIB

‎Calon Sekda Kota Bekasi Harus Miliki Rekam Jejak Bersih dan Mampu Cegah Korupsi

Selasa, 15 September 2026 - 09:48 WIB

Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024

Sabtu, 12 September 2026 - 14:42 WIB

HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4

Kamis, 10 September 2026 - 13:34 WIB

Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan

Berita Terbaru