BEKASI — Terkait pembenahan, penataan, dan pengamanan terhadap barang milik daerah yang berada di luar wilayah Kota Bekasi, langkah strategis perlu dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas atensi Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) terkait pengelolaan aset daerah.
Kepala BPKAD Kota Bekasi, Yudianto, menjelaskan bahwa proses pengamanan aset ini mengacu pada regulasi yang berlaku.
”Ada beberapa proses, ada beberapa tahapan sesuai dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,” ujar Yudianto, Rabu (07/10/2026) di ruang kerjanya.
Yudianto menegaskan bahwa pengelolaan dan pengamanan aset di luar wilayah daerah merupakan tanggung jawab penting BPKAD.
”Apa yang disampaikan itu juga menjadi atensi dari BPKAD sebagai bentuk tanggung jawab dalam rangka pengamanan aset-aset yang ada di wilayah luar Kota Bekasi,” ungkapnya.
Sebagai langkah awal, Pemerintah Kota Bekasi telah berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk mengamankan aset-aset tanah kas desa (TKD) atau bengkok sisa pemisahan wilayah yang terjadi pada tahun 1996 silam.
”Kondisinya saat sekarang itu kemarin sudah kita lakukan yang namanya pengamanan aset. Pengamanan aset itu bersama, tidak hanya Pemerintah Kota Bekasi saja, tapi juga bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Ada beberapa aset yang kita miliki sebagai bentuk tanah kas daerah, tanah kas desa lah, TKD atau bengkok, yang zaman dulu pada saat pemisahan itu sebagian sudah diserahkan melalui berita acara 28 ke Pemerintah Kota Bekasi di tahun ’96 yang lalu,” jelas Yudianto.
Berdasarkan data BPKAD, aset lahan berupa TKD milik Pemkot Bekasi di wilayah Kabupaten Bekasi tercatat cukup luas dan tersebar di berbagai wilayah.
”Kalau berdasarkan data, tanah TKD kita kurang lebih hampir 371 hektar yang ada di Kabupaten Bekasi, yang sebagian besar tanahnya merupakan tanah sawah. Dan ini sudah tahap awal yang kami lakukan yaitu pengamanan aset dulu. Artinya kita melakukan penguasaan-penguasaan fisik dulu bersama dengan pihak Kabupaten,” tuturnya.
Komitmen bersama tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan resmi antara Pemkot dan Pemkab Bekasi yang juga diketahui oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
”Ada buktinya adalah Berita Acara Kesepakatan Pengamanan Aset antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Ini dilaksanakan pada tanggal 11 bulan Februari tahun 2026. Ini sudah tertandatangani antara Pak Wali Kota, Pak Tri Adhianto, bersama Pak PLT Bupati Bekasi, Pak Asep Surya Atmaja. Demikian juga sudah diketahui oleh Pak Gubernur Jawa Barat, Pak Dedi Mulyadi,” tambahnya.
Lahan seluas 371 hektar tersebut tersebar di sejumlah kecamatan dan desa di Kabupaten Bekasi, seperti Kecamatan Tarumajaya, Babelan, Sukakarya, Sukawangi, Tambun Utara, hingga Cabangbungin.
Setelah tahap awal pengamanan fisik, BPKAD Kota Bekasi bersama BPKAD Kabupaten Bekasi akan melanjutkan ke tahap inventarisasi dan penilaian nilai aset.
”Tahapan selanjutnya kita lakukan inventarisir bersama dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui BPKAD Kabupaten Bekasi. Kita survei bareng, kita join bareng, kita melakukan penilaian, penglihatan, penguasaan secara fisik. Kami sedang menugaskan beberapa staf kami untuk melakukan peninjauan ke lokasi-lokasi tersebut,” pungkas Yudianto.
”Termasuk juga akan melakukan penilaian terkait dengan asetnya, berapa sih nilai asetnya, berapa sih luasnya. Sehingga nanti kita bisa menentukan, masukin ke dalam neraca aset kita,” imbuhnya.
















