BEKASI — Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Bekasi menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) maupun tenaga kerja asing (TKA) secara terukur. Langkah ini diambil guna menjaga keseimbangan antara penegakan hukum keimigrasian dan keberlangsungan iklim investasi di wilayah industri Bekasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Bekasi, Anggi Wicaksono, menyampaikan bahwa pengawasan terhadap WNA dilakukan secara mandiri oleh pihak imigrasi maupun berkolaborasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).
”Kalau Timpora itu kita berdasar pada rencana kegiatan. Satu tahun kita selenggarakan operasi gabungan itu tiga kali secara terjadwal, dan dua kali sudah terlaksana di tahun ini,” ujar Anggi saat diwawancarai, Rabu (30/09/2026) di ruang kerjanya.
Anggi menjelaskan bahwa sejalan dengan dinamika hukum pidana nasional—sebagaimana tertuang dalam penyesuaian hukum pidana pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026—penindakan keimigrasian saat ini lebih mengedepankan sanksi administratif ketimbang jalur pidana.
”Dinamika hukum Indonesia sekarang sudah mengedepankan sanksi administratif dibanding pidana. Di Undang-Undang Keimigrasian, pejabat imigrasi dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian seperti deportasi. Ini yang kita kedepankan,” kata Anggi.
Menurutnya, keberadaan WNA dan investor asing merupakan salah satu indikator kemajuan serta daya tarik ekonomi suatu daerah. Oleh karena itu, pendekatan pengawasan keimigrasian di kawasan industri tidak boleh dilakukan secara asal-asalan atau terlalu represif.
”Sentuhannya terhadap orang asing di wilayah kita harus pas. Kalau sentuhannya tidak pas, terlalu keras, represifnya terlalu tinggi, pergi dia. Ketika pergi semua, artinya ekonominya juga goyah. Di sinilah peran imigrasi sebagai fasilitator pembangunan ekonomi masyarakat: pelayanannya harus bagus, penindakannya harus terukur,” tegasnya.
Dalam pelaksanaan di lapangan, Imigrasi Bekasi menerapkan tahapan penindakan yang berurutan, mulai dari upaya persuasif hingga tindakan tegas jika pelanggaran terus terjadi.
”Dalam menindak juga ada urutannya. Pertama ditegur, setelah ditegur kita berikan asistensi. Kalau sudah dikasih tahu tidak bisa, baru masuk ke ranah pro-justitia. Kalau perusahaan baru, kita tengok dan arahnya lebih ke asistensi agar mereka paham aturan izin tinggal,” tambah Anggi.
Guna mendukung kemudahan informasi dan pendampingan aturan keimigrasian bagi pelaku usaha maupun WNA, Imigrasi Bekasi merilis berbagai inovasi pelayanan dengan mengusung jenama lokal, salah satunya program Beken SAPA (Sistem Asistensi Pelayanan Asing).
Melalui pendekatan terpadu ini, Imigrasi Bekasi berharap dapat terus menciptakan lingkungan yang kondusif bagi investasi asing tanpa mengabaikan aspek ketertiban dan hukum keimigrasian.
















