‎Imigrasi Bekasi Kedepankan Pengawasan Terukur dan Asistensi untuk Menjaga Iklim Investasi

- Jurnalis

Rabu, 30 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎BEKASI — Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Bekasi menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) maupun tenaga kerja asing (TKA) secara terukur. Langkah ini diambil guna menjaga keseimbangan antara penegakan hukum keimigrasian dan keberlangsungan iklim investasi di wilayah industri Bekasi.
‎
‎Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Bekasi, Anggi Wicaksono, menyampaikan bahwa pengawasan terhadap WNA dilakukan secara mandiri oleh pihak imigrasi maupun berkolaborasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).
‎
‎”Kalau Timpora itu kita berdasar pada rencana kegiatan. Satu tahun kita selenggarakan operasi gabungan itu tiga kali secara terjadwal, dan dua kali sudah terlaksana di tahun ini,” ujar Anggi saat diwawancarai, Rabu (30/09/2026) di ruang kerjanya.
‎
‎Anggi menjelaskan bahwa sejalan dengan dinamika hukum pidana nasional—sebagaimana tertuang dalam penyesuaian hukum pidana pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026—penindakan keimigrasian saat ini lebih mengedepankan sanksi administratif ketimbang jalur pidana.
‎
‎”Dinamika hukum Indonesia sekarang sudah mengedepankan sanksi administratif dibanding pidana. Di Undang-Undang Keimigrasian, pejabat imigrasi dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian seperti deportasi. Ini yang kita kedepankan,” kata Anggi.
‎
‎Menurutnya, keberadaan WNA dan investor asing merupakan salah satu indikator kemajuan serta daya tarik ekonomi suatu daerah. Oleh karena itu, pendekatan pengawasan keimigrasian di kawasan industri tidak boleh dilakukan secara asal-asalan atau terlalu represif.
‎
‎”Sentuhannya terhadap orang asing di wilayah kita harus pas. Kalau sentuhannya tidak pas, terlalu keras, represifnya terlalu tinggi, pergi dia. Ketika pergi semua, artinya ekonominya juga goyah. Di sinilah peran imigrasi sebagai fasilitator pembangunan ekonomi masyarakat: pelayanannya harus bagus, penindakannya harus terukur,” tegasnya.
‎
‎Dalam pelaksanaan di lapangan, Imigrasi Bekasi menerapkan tahapan penindakan yang berurutan, mulai dari upaya persuasif hingga tindakan tegas jika pelanggaran terus terjadi.
‎
‎”Dalam menindak juga ada urutannya. Pertama ditegur, setelah ditegur kita berikan asistensi. Kalau sudah dikasih tahu tidak bisa, baru masuk ke ranah pro-justitia. Kalau perusahaan baru, kita tengok dan arahnya lebih ke asistensi agar mereka paham aturan izin tinggal,” tambah Anggi.
‎
‎Guna mendukung kemudahan informasi dan pendampingan aturan keimigrasian bagi pelaku usaha maupun WNA, Imigrasi Bekasi merilis berbagai inovasi pelayanan dengan mengusung jenama lokal, salah satunya program Beken SAPA (Sistem Asistensi Pelayanan Asing).

Baca Juga :  Pengajuan Paspor Wajib Dokumen Asli, Imigrasi Bekasi Tekankan Kepatuhan Masyarakat

Melalui pendekatan terpadu ini, Imigrasi Bekasi berharap dapat terus menciptakan lingkungan yang kondusif bagi investasi asing tanpa mengabaikan aspek ketertiban dan hukum keimigrasian.
‎

Baca Juga :  Pj. Wali Kota Hadiri Peresmian Launching Immigration Lounge Grand Metropolitan

Berita Terkait

Dialog Interaktif PWI Bekasi Raya, Membedah Pengawasan Orang Asing di Bekasi
‎Kemudahan Urus Paspor Akhir Pekan, Imigrasi Bekasi Hadirkan Layanan ‘BEKEN WE SAVE’
‎Layanan Urus Paspor: Imigrasi Bekasi Buka Layanan Istimewa di Hari Sabtu dan Minggu
Pengajuan Paspor Wajib Dokumen Asli, Imigrasi Bekasi Tekankan Kepatuhan Masyarakat
Imigrasi Bekasi Deportasi Bertahap 78 WNA Hasil Operasi Wirawaspada
‎Imigrasi Bekasi Amankan 78 WNA di Proyek Konstruksi, Diduga Kerja Tanpa Izin ‎
‎Kantor Imigrasi Bekasi Pastikan Tetap Beroperasi Normal Setiap Hari Jumat
‎Imigrasi Bekasi Tetapkan 7 Desa Binaan untuk Cegah TPPO dan PMI Nonprosedural

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 20:02 WIB

‎Imigrasi Bekasi Kedepankan Pengawasan Terukur dan Asistensi untuk Menjaga Iklim Investasi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:26 WIB

Dialog Interaktif PWI Bekasi Raya, Membedah Pengawasan Orang Asing di Bekasi

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:50 WIB

‎Kemudahan Urus Paspor Akhir Pekan, Imigrasi Bekasi Hadirkan Layanan ‘BEKEN WE SAVE’

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:01 WIB

‎Layanan Urus Paspor: Imigrasi Bekasi Buka Layanan Istimewa di Hari Sabtu dan Minggu

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:29 WIB

Pengajuan Paspor Wajib Dokumen Asli, Imigrasi Bekasi Tekankan Kepatuhan Masyarakat

Berita Terbaru

Ketenagakerjaan

‎Talenta Vokasi Indonesia Raih 9 Penghargaan di WSC Shanghai 2026

Selasa, 29 Sep 2026 - 14:26 WIB