Pengajuan Paspor Wajib Dokumen Asli, Imigrasi Bekasi Tekankan Kepatuhan Masyarakat

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi kembali mengingatkan masyarakat agar memperhatikan secara serius persyaratan dalam pengajuan paspor, khususnya kewajiban melampirkan dokumen asli. Hal ini menjadi poin penting dalam menjaga keabsahan data serta mencegah potensi penyalahgunaan dokumen dalam proses penerbitan paspor.

Dalam keterangan resminya, Kantor Imigrasi Bekasi menegaskan bahwa setiap permohonan paspor, baik baru maupun penggantian, harus disertai dokumen asli sebagai syarat utama.

Kebijakan ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022.

Baca Juga :  Terima Dubes Indonesia untuk Amerika Serikat, Bamsoet Dorong Investor Amerika Serikat Investasi di Indonesia

“Dokumen asli diperlukan untuk memastikan keabsahan identitas pemohon serta mendukung proses verifikasi oleh petugas imigrasi,” demikian disampaikan dalam imbauan resmi tersebut.

Adapun dokumen yang wajib dibawa oleh pemohon paspor baru meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta dokumen pendukung seperti akta kelahiran, buku nikah, atau ijazah. Sementara untuk penggantian paspor, pemohon wajib membawa KTP dan paspor lama.

Tak hanya itu, dalam proses wawancara, petugas imigrasi juga memiliki kewenangan untuk meminta dokumen tambahan sesuai dengan tujuan pembuatan paspor. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pendalaman data guna memastikan keabsahan serta mencegah potensi pelanggaran hukum.

Baca Juga :  Terima Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Sejarah, Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Diluncurkannya Buku 'Panca Pedoman Bernegara, Berbangsa, Bermasyarakat'

Kantor Imigrasi Bekasi menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan keimigrasian yang profesional, transparan, dan akuntabel. Masyarakat pun diimbau untuk mematuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan agar proses pengajuan paspor dapat berjalan lancar tanpa kendala.

Dengan kepatuhan terhadap prosedur, diharapkan pelayanan publik di bidang keimigrasian semakin tertib serta mampu memberikan perlindungan hukum bagi seluruh warga negara dalam penggunaan dokumen perjalanan resmi. (Red)

Berita Terkait

Sebelumnya Lokasi Koperasi Desa Kakenturan Barat Berhadapan dengan Pekuburan Viral Karena Ulah Oknum, Ternyata Ini Kebenarannya
Kang Andhy Daftar Calon Ketua PWI Jabar 2026, Usung Program Kesejahteraan Wartawan
‎Usung Tema ‘Let’s Grow Together’, TDA Bekasi Gelar Pesta Wirausaha 2026 di Pakuwon Mal
Puskesmas Jatibening Jemput Bola, Pastikan Pegawai SPPG Tetap Sehat Demi Sukseskan Program MBG
‎Kawal Asta Cita, GPN 08 Kota Bekasi Soroti PTSL 2026: BPN Harus Lebih Transparan
‎Terbaru, Rotasi Pejabat Pemkot Bekasi: Wali Kota Resmi Lantik Pejabat Eselon II, III, dan IV ‎
‎DPMPTSP Kota Bekasi Komit Jadi ‘Rumah Ketiga’ Bagi Pelaku Usaha dan Urai Hambatan Investasi
Perkuat Adaptasi Digital dan Pesta Rakyat, PWI Fest 2026 Jadi Agenda Tetap PWI Pusat

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:08 WIB

Sebelumnya Lokasi Koperasi Desa Kakenturan Barat Berhadapan dengan Pekuburan Viral Karena Ulah Oknum, Ternyata Ini Kebenarannya

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:54 WIB

Kang Andhy Daftar Calon Ketua PWI Jabar 2026, Usung Program Kesejahteraan Wartawan

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:38 WIB

‎Usung Tema ‘Let’s Grow Together’, TDA Bekasi Gelar Pesta Wirausaha 2026 di Pakuwon Mal

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:09 WIB

Puskesmas Jatibening Jemput Bola, Pastikan Pegawai SPPG Tetap Sehat Demi Sukseskan Program MBG

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:36 WIB

‎Kawal Asta Cita, GPN 08 Kota Bekasi Soroti PTSL 2026: BPN Harus Lebih Transparan

Berita Terbaru