Pengajuan Paspor Wajib Dokumen Asli, Imigrasi Bekasi Tekankan Kepatuhan Masyarakat

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi kembali mengingatkan masyarakat agar memperhatikan secara serius persyaratan dalam pengajuan paspor, khususnya kewajiban melampirkan dokumen asli. Hal ini menjadi poin penting dalam menjaga keabsahan data serta mencegah potensi penyalahgunaan dokumen dalam proses penerbitan paspor.

Dalam keterangan resminya, Kantor Imigrasi Bekasi menegaskan bahwa setiap permohonan paspor, baik baru maupun penggantian, harus disertai dokumen asli sebagai syarat utama.

Kebijakan ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022.

Baca Juga :  Miliki Kemampuan Bidang Pertanahan dan Tata Ruang, Sekjen Kementerian ATR/BPN Pastikan Lulusan STPN Banyak Dibutuhkan Instansi Pemerintah dan Swasta

“Dokumen asli diperlukan untuk memastikan keabsahan identitas pemohon serta mendukung proses verifikasi oleh petugas imigrasi,” demikian disampaikan dalam imbauan resmi tersebut.

Adapun dokumen yang wajib dibawa oleh pemohon paspor baru meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta dokumen pendukung seperti akta kelahiran, buku nikah, atau ijazah. Sementara untuk penggantian paspor, pemohon wajib membawa KTP dan paspor lama.

Tak hanya itu, dalam proses wawancara, petugas imigrasi juga memiliki kewenangan untuk meminta dokumen tambahan sesuai dengan tujuan pembuatan paspor. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pendalaman data guna memastikan keabsahan serta mencegah potensi pelanggaran hukum.

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Bekasi Gelar Media Gathering di Subang: Pererat Silaturahmi dengan Insan Pers

Kantor Imigrasi Bekasi menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan keimigrasian yang profesional, transparan, dan akuntabel. Masyarakat pun diimbau untuk mematuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan agar proses pengajuan paspor dapat berjalan lancar tanpa kendala.

Dengan kepatuhan terhadap prosedur, diharapkan pelayanan publik di bidang keimigrasian semakin tertib serta mampu memberikan perlindungan hukum bagi seluruh warga negara dalam penggunaan dokumen perjalanan resmi. (Red)

Berita Terkait

Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah
Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan
Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya
Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua
Tantan Sulthon Menang Telak, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat dan Siap Bersinergi
‎Diduga Serobot Lahan 2.954 M², Ahli Waris Alm Tonge Nyimin dan Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum
Pelanggan Bisnis dan Industri PLN UID Jabar Tumbuh Hingga 11,32 Persen di Semester 1 2026, Perkuat Geliat Ekonomi Jawa Barat
Kemnaker Siapkan Akses Pelatihan dan Kerja bagi Penyintas Penyalahgunaan Narkoba

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:48 WIB

Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:55 WIB

Tantan Sulthon Menang Telak, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat dan Siap Bersinergi

Berita Terbaru

DKI Jakarta

Penyandang Disabilitas Butuh Negara, Bukan Sekadar Sepeda!

Jumat, 21 Agu 2026 - 01:48 WIB