Pengajuan Paspor Wajib Dokumen Asli, Imigrasi Bekasi Tekankan Kepatuhan Masyarakat

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi kembali mengingatkan masyarakat agar memperhatikan secara serius persyaratan dalam pengajuan paspor, khususnya kewajiban melampirkan dokumen asli. Hal ini menjadi poin penting dalam menjaga keabsahan data serta mencegah potensi penyalahgunaan dokumen dalam proses penerbitan paspor.

Dalam keterangan resminya, Kantor Imigrasi Bekasi menegaskan bahwa setiap permohonan paspor, baik baru maupun penggantian, harus disertai dokumen asli sebagai syarat utama.

Kebijakan ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022.

Baca Juga :  Kapolres Simalungun Pimpin Razia Tempat Hiburan Malam di Perdagangan, Pengunjung Tes Urine

“Dokumen asli diperlukan untuk memastikan keabsahan identitas pemohon serta mendukung proses verifikasi oleh petugas imigrasi,” demikian disampaikan dalam imbauan resmi tersebut.

Adapun dokumen yang wajib dibawa oleh pemohon paspor baru meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta dokumen pendukung seperti akta kelahiran, buku nikah, atau ijazah. Sementara untuk penggantian paspor, pemohon wajib membawa KTP dan paspor lama.

Tak hanya itu, dalam proses wawancara, petugas imigrasi juga memiliki kewenangan untuk meminta dokumen tambahan sesuai dengan tujuan pembuatan paspor. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pendalaman data guna memastikan keabsahan serta mencegah potensi pelanggaran hukum.

Baca Juga :  Waspadai Varian Omicron, Kapolri Minta Vaksinasi Dipercepat dan Prokes Dipatuhi

Kantor Imigrasi Bekasi menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan keimigrasian yang profesional, transparan, dan akuntabel. Masyarakat pun diimbau untuk mematuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan agar proses pengajuan paspor dapat berjalan lancar tanpa kendala.

Dengan kepatuhan terhadap prosedur, diharapkan pelayanan publik di bidang keimigrasian semakin tertib serta mampu memberikan perlindungan hukum bagi seluruh warga negara dalam penggunaan dokumen perjalanan resmi. (Red)

Berita Terkait

Pesan Plh Wali Kota Harris Bobihoe Di Hut BJB Ke 65
SMSI dan ABPEDNAS Jajaki Kolaborasi Nasional untuk Penguatan Desa dan Publikasi Program Strategis
Hari Kebangkitan Nasional, PLN Hadirkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen Lewat Program “MeiLaju Lebih Terang”
PWI Pusat Tetapkan Susunan Pengurus Baru, Marthen Selamet Susanto Jabat Sekjen
Pesan Wali Kota Bekasi Kepada Wakilnya Sebelum Berangkat Menunaikan Ibadah Haji
Pra-Pendaftaran SPMB Kota Bekasi 2026 Dimulai, 6.000 Akun Terbuat di Hari Pertama
Orang Tua Tersangka Kasus PPA Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Minsel Diduga Ingin Sogok Korban
Balon Terbang Jadi Magnet Hiburan Akhir Pekan Warga di Plaza Patriot Chandrabhaga

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:45 WIB

Pesan Plh Wali Kota Harris Bobihoe Di Hut BJB Ke 65

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:12 WIB

SMSI dan ABPEDNAS Jajaki Kolaborasi Nasional untuk Penguatan Desa dan Publikasi Program Strategis

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:36 WIB

Hari Kebangkitan Nasional, PLN Hadirkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen Lewat Program “MeiLaju Lebih Terang”

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:42 WIB

PWI Pusat Tetapkan Susunan Pengurus Baru, Marthen Selamet Susanto Jabat Sekjen

Senin, 18 Mei 2026 - 22:35 WIB

Pesan Wali Kota Bekasi Kepada Wakilnya Sebelum Berangkat Menunaikan Ibadah Haji

Berita Terbaru

Berita

Pesan Plh Wali Kota Harris Bobihoe Di Hut BJB Ke 65

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:45 WIB