Ketua MPR RI Bamsoet Tegaskan MPR Periode Sekarang Tidak Bisa Melakukan Amandemen UUD NRI 1945

- Jurnalis

Rabu, 12 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengungkapkan bahwa MPR RI periode 2019-2024 tidak bisa lagi melakukan amandemen konstitusi, mengingat masa waktu jabatan yang hanya sekitar tinggal 4 bulan lagi. Sesuai ketentuan Pasal 109 ayat 4 Peraturan MPR RI No.1/2019 tentang Tata Tertib MPR RI, bahwa usul amandemen tidak dapat diajukan dalam 6 bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan MPR. Artinya batas waktu terakhir adalah 31 Maret 2024.

“Berbagai kajian tentang amandemen telah disiapkan oleh MPR RI 2019-2024 untuk nanti dijadikan rekomendasi kepada MPR RI 2024-2029. Sehingga MPR periode mendatang bisa langsung tancap gas. Namun harus diingat, syarat melakukan amandemen sangat ketat, sehingga membutuhkan persetujuan dari pimpinan partai politik. Satu atau dua saja partai politik yang memiliki kursi signifikan di Parlemen dan sebagian besar anggota DPD RI memberikan penolakan, maka amandemen sulit terealisasi,” ujar Bamsoet usai menerima berbagai kelompok elemen masyarakat, di Jakarta, Rabu (12/6/24).

Baca Juga :  Aksi BEM SI Berjalan Damai, Prodewa Apresiasi Langkah Polri

Hadir antara lain, Fahri Lubis (Forum Generasi Penerus NKRI), Hendra Zon (Keluarga Besar Alumni Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia), Edawati (Federasi Serikat Buruh Demokrasi Perjuangan Seluruh Indonesia), HM. Ganis Lusiawan (Kedaton Majapahit Trowulan), dan Wati Imhar (Emak-Emak Aspirasi).

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, syarat amandemen misalnya, usul perubahan pasal-pasal konstitusi diajukan sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah Anggota MPR, Sidang Paripurna MPR untuk mengambil putusan amandemen dihadiri minimal 2/3 jumlah anggota MPR, Putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50 persen ditambah 1 dari seluruh anggota MPR.

“Karena itu, harus ada kesepahaman dan kesepakatan bersama dari seluruh pimpinan partai politik untuk melakukan amandemen. MPR RI 2019-2024 sudah menyerap aspirasi dari berbagai kalangan, dan telah mengidentifikasi bahwa ada enam aspirasi yang berkembang di masyarakat terkait agenda amandemen konstitusi,” jelas Bamsoet.

Baca Juga :  Jaga Penampilan Tetap Menarik, Joe Richard dan Irma Darmawangsa Rutin Lakukan Perawatan Tubuh

Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI (Ormas Pendiri Partai Golkar) dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan, keenam aspirasi tersebut antara lain, pertama, amendemen yang bersifat terbatas, perubahan hanya terkait pembentukan PPHN, sebagaimana direkomendasikan oleh MPR periode 2014-2019. Kedua, penyempurnaan terhadap UUD Tahun 1945 hasil amendemen sebelumnya. Ketiga, perubahan dan kajian menyeluruh dan mendalam terhadap UUD Tahun 1945 hasil amendemen I hingga amendemen IV.

“Keempat, kembali ke UUD 1945 sesuai Dekrit Presiden 5 Juli 1959 (yang di dalamnya tercantum Penjelasan). Kelima, kembali ke UUD 1945 yang asli, kemudian dilakukan perbaikan dan disempurnakan melalui addendum. Keenam, kelompok aspirasi yang menyatakan tidak diperlukan adanya amendemen konstitusi, artinya tetap pada UUD NRI Tahun 1945 yang saat ini berlaku dan diterapkan. Pilihan amandemen mana yang akan diambil, diserahkan sepenuhnya kepada MPR RI periode mendatang,” pungkas Bamsoet. (*)

Berita Terkait

BPC HIPMI Kota Bekasi Bekali Pemenang Technopreuner Camp Strategi Bisnia Era Digitalisasi
Business Matching Day Bogor-Bekasi-Depok, HIPMI Kota Bekasi Perkuat Ekosistem Bisnis, Peluang Pasar dan Supplier Makin Terbuka
Temy Hermanto Sambut Peluang Proyek Konstruksi: Saatnya Pengusaha Muda Tumbuh dan Buka Lapangan Kerja
Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema 73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia
Ketika Puskesmas Pondok Gede Mengetuk Pintu Rumah Balita Stunting
Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024
HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4
Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:26 WIB

BPC HIPMI Kota Bekasi Bekali Pemenang Technopreuner Camp Strategi Bisnia Era Digitalisasi

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:02 WIB

Business Matching Day Bogor-Bekasi-Depok, HIPMI Kota Bekasi Perkuat Ekosistem Bisnis, Peluang Pasar dan Supplier Makin Terbuka

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:14 WIB

Temy Hermanto Sambut Peluang Proyek Konstruksi: Saatnya Pengusaha Muda Tumbuh dan Buka Lapangan Kerja

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema 73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Ketika Puskesmas Pondok Gede Mengetuk Pintu Rumah Balita Stunting

Berita Terbaru